Energi Juang News, Samarinda– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania, pada Rabu (10/9/2025). Dayang Donna, yang juga merupakan putri Gubernur Kaltim periode 2008–2018 Awang Faroek Ishak, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Penahanan Putri Eks Gubernur Kaltim oleh KPK
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Klas IIA Jakarta Timur, mulai 9–28 September 2025. Penahanan ini merupakan langkah lanjutan setelah KPK menetapkan Donna sebagai tersangka bersama pengusaha tambang, Rudy Ong Chandra.
Baca juga : Mobil Dinas Gubernur Kaltim Rp 8,49 M Dikembalikan
Kasus bermula saat Donna meminta pihak Dinas ESDM Kaltim memproses enam dokumen perpanjangan IUP milik Rudy Ong. Dalam prosesnya, ia diduga meminta sejumlah “fee” sebelum dokumen itu disetujui oleh ayahnya.
Menurut Asep, Dayang Donna sempat bernegosiasi dengan Rudy Ong terkait besaran uang penebusan. Tawaran awal Rp 1,5 miliar ditolak, dan Donna meminta Rp 3,5 miliar. Setelah disepakati, uang diserahkan di salah satu hotel di Samarinda. Sebesar Rp 3 miliar diberikan dalam pecahan Dolar Singapura oleh Iwan Chandra, sedangkan Rp 500 juta sisanya diantarkan Sugeng.
Kronologi Suap IUP Rp 3,5 Miliar
Usai transaksi, Donna dikabarkan meminta tambahan fee, namun Rudy Ong menolak permintaan tersebut. Atas perbuatannya, Donna dijerat Pasal 12 huruf a atau b serta Pasal 11 UU Tipikor jo. Pasal 55 KUHP.
Sebelumnya, KPK juga menahan Rudy Ong pada 22 Agustus–10 September 2025 terkait kasus suap ini. Rudy dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Tipikor.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur penting di Kaltim dan nilai suap yang mencapai miliaran rupiah.
Redaksi Energi Juang News



