Energi Juang News, Jakarta-Penetapan status tersangka terhadap Roy Suryo dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, disoroti mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM RI (Menkopolhukam) yang juga anggota Komite Reformasi Polri, Mahfud MD.
Mahfud menegaskan, pengadilan harus membuktikan keaslian ijazah Jokowi terlebih dulu, sebelum menjatuhkan vonis terhadap Roy Suryo.
Roy Suryo menjadi satu dari delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, memastikan kliennya akan menghadiri undangan pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Terkait pemanggilan, kita akan memenuhi panggilan itu sebagai warga negara yang baik. Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikit pun terkait status hukum, dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” ucap Khozinudin, Senin (10/11/2025).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan pemeriksaan perdana Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa sebagai tersangka akan segera dilakukan
“Iya benar (ketiganya diperiksa pekan depan),” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/11/2025).
Mahfud MD yang juga dikenal sebagai akademisi hukum menilai alasan penetapan Roy Suryo sebagai tersangka masih samar.
“Roy Suryo itu sekarang jadi tersangka. Kita tidak tahu persis itu karena apa sih?” kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan podcast Terus Terang di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (10/11/2025).
“Karena menuduh ijazah Jokowi palsu atau karena soal lain? Misalnya menimbulkan keonaran, menimbulkan kegaduhan, membuat berita bohong, atau apa?”
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008–2013 itu menegaskan, jika Roy Suryo dibawa ke pengadilan, maka pengadilan wajib membuktikan bahwa ijazah Jokowi benar-benar asli.
“Kalau Roy Suryo itu mau dibawa ke pengadilan, ada dua hal yang harus diperhatikan. Satu, pengadilan itu harus membuktikan ijazah itu benar asli atau tidak,” ujarnya.
“Kalau nanti di pengadilan, lalu tiba-tiba dinyatakan Roy Suryo bersalah padahal masalah utamanya dia menuduh palsu, harus dibuktikan dulu. Dan yang membuktikan ijazah itu palsu atau tidak bukan polisi, harus hakim yang mutusin.”
Mahfud menegaskan, yang berhak menyimpulkan keaslian ijazah Jokowi bukan polisi.
“Polisi itu hanya menghimpun alat bukti lalu dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.
Mahfud kemudian menjelaskan logika hukum dari kasus tudingan ijazah palsu ini. Menurutnya, seharusnya gugatan soal ijazah diproses terlebih dahulu, baru kemudian perkara pencemaran nama baik.
“Baru bisa disebut pencemaran nama baik jika ijazahnya tidak terbukti palsu,” terang Mahfud.
Ia menilai, hakim dan penasihat hukum nantinya harus membalik logika kasus ini agar proses hukum berjalan sesuai koridor. Mahfud juga menyebut, pengadilan bisa saja menolak dakwaan terhadap Roy Suryo jika keaslian ijazah Jokowi tidak dibuktikan.
“Atau begini, pengadilan nanti akan memutuskan, dakwaan ini tidak dapat diterima karena pembuktian tentang keasliannya nggak ada. Oleh sebab itu, dipersilakan dulu dibawa ke pengadilan lain untuk pembuktian. Kalau mau adil, ya begitu dong,” ujarnya.
Mahfud pun mengimbau agar tudingan ijazah palsu Jokowi diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan.
Redaksi Energi Juang News



