Energi Juang News, Seoul- Jaksa Korea Selatan menuntut hukuman 15 tahun penjara dan denda dua miliar won (sekitar Rp 22,7 miliar) terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee atas dugaan penipuan saham, korupsi, dan campur tangan politik.
Kim, istri mantan presiden Yoon Suk Yeol, ditahan sejak Agustus lalu karena disangka terlibat skema manipulasi saham dan menerima hadiah dari Gereja Unifikasi yang kerap dipandang sebagai aliran sesat. Ia juga dituduh ikut mencampuri pemilihan umum parlemen melalui jejaring politik dan pengaruhnya di lingkar kekuasaan.
Jaksa menyebut perempuan berusia 53 tahun itu telah menempatkan dirinya “di atas hukum” dan berkolusi dengan Gereja Unifikasi hingga dinilai merusak prinsip pemisahan agama dan negara yang dijamin konstitusi. Dalam sidang di pengadilan Seoul pada Rabu (3/12/2025), jaksa menegaskan tindakan Kim ikut merusak keadilan pemilu dan sistem demokrasi perwakilan yang menjadi fondasi pemerintahan di Korsel.
Mereka meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara beserta denda dua miliar won sebagai konsekuensi atas rangkaian kejahatan yang didakwakan. Dalam pernyataan terakhirnya di persidangan, Kim menyebut tuduhan tersebut “sangat tidak adil” namun mengakui telah melakukan banyak kesalahan jika melihat peran dan tanggung jawab yang pernah diemban. Ia juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik atas kegaduhan dan ketidaksopanan yang timbul akibat kasus ini.
Persidangan pada Rabu (3/12) itu berlangsung tepat setahun setelah Yoon mengumumkan darurat militer dalam upaya yang gagal menangguhkan pemerintahan sipil, yang kemudian menyeret Korsel ke krisis politik.
Yoon sendiri ditangkap awal tahun ini atas tuduhan pemberontakan yang dibantahnya, menjadikan kasus ini sebagai pertama kalinya mantan presiden dan mantan ibu negara Korea Selatan sama-sama ditahan, sementara vonis untuk Kim dijadwalkan dibacakan pada 28 Januari tahun depan.
Redaksi Energi Juang News



