Rabu, Maret 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaRUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Alat Membungkam Kritik?

RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing: Alat Membungkam Kritik?

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing dipresentasikan oleh pemerintah sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat dari arus informasi palsu yang berasal dari luar negeri.

Namun, bila ditelaah dari lensa teori kritis demokrasi, RUU semacam ini memiliki potensi besar menjadi alat legitimasi kontrol terhadap kritik publik yang sah, sekaligus mengekang ruang demokrasi di Indonesia.

Demokrasi Deliberatif dan Kebebasan Berbicara

Norma dasar demokrasi deliberatif menurut Jurgen Habermas menekankan pentingnya ruang publik (public sphere) yang bebas bagi warga negara untuk berdiskusi dan berdebat secara rasional. Habermas menegaskan bahwa legitimasi politik tumbuh dari pertukaran argumen yang bebas tanpa dominasi negara atas wacana publik.

Dalam konteks ini, legislasi yang bermaksud mengatur konten informasi — meskipun atas nama kebenaran — berisiko mereduksi ruang deliberasi tersebut. Jika negara dapat menentukan apa yang dikategorikan sebagai “disinformasi”, maka batas antara perlindungan dan sensor menjadi sangat tipis.

Baca juga : Baleg DPR Setujui RUU BPIP Jadi Inisiatif DPR

Teori Kekuasaan dan Kontrol Narasi

Michel Foucault mengingatkan kita bahwa kekuasaan bukan hanya represif, tetapi produktif terhadap pengetahuan dan wacana. Ia menyatakan bahwa institusi yang memegang kendali atas kebenaran juga memegang kendali atas struktur kekuasaan sosial.

Dalam konteks RUU ini, jika pemerintah diberikan kewenangan luas untuk menilai dan mengolah apa yang dianggap sebagai disinformasi, maka secara tidak langsung instrumen ini memberi negara alat untuk membentuk narasi dominan. Aparat negara bisa saja menggunakan definisi yang elastis untuk menyasar suara-suara kritis sebagai ancaman terhadap keamanan informasi publik.

Legislasi Anti-Disinformasi, Bentuk Otoritarianisme Halus

Beberapa teori sosiopolitik mengadopsi konsep “otoritarianisme halus” (soft authoritarianism) – yaitu penggunaan hukum dan aturan dalam tampilan demokratis- yang pada hakekatnya membatasi kebebasan politik. RUU Penanggulangan Disinformasi bisa menjadi contoh nyata dari pola ini apabila pasal-pasal yang dirumuskan bersifat multitafsir atau memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah/intelijen untuk menindak konten tanpa mekanisme check and balance yang kuat.

Padahal, perlu diingat, Indonesia memiliki sejarah panjang perjuangan kebebasan pers yang baru terbebas dari kekangan rezim Orde Baru, ketika kontrol media merupakan alat rezim untuk meredam oposisi. Ketika kita kembali memperdebatkan undang-undang yang berpotensi mengekang arus informasi, muncul kekhawatiran serupa.

Media dan aktivis digital harusnya dilindungi untuk melakukan pengawasan terhadap pemerintah. Namun, jika pemerintah memiliki kewenangan untuk “mengatur” informasi yang dianggap meresahkan tanpa mekanisme independen yang kredibel, ini dapat berujung pada penahanan narasi kritis dengan dalih melawan disinformasi.

Kerangka Hukum Internasional dan Kebebasan Ekspresi

Menurut Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), setiap individu berhak atas kebebasan berbicara dan mencari, menerima, serta menyebarkan informasi. Negara dapat mengekang hak ini hanya dalam keadaan tertentu (misalnya keamanan nasional), dan pembatasan tersebut haruslah jelas, proporsional, serta tidak diskriminatif.

Bila RUU nantinya mengandung pasal-pasal yang terlalu luas atau ambigu, hal ini bisa melanggar prinsip kebebasan berekspresi yang diakui secara internasional.

Pada dasarnya, perlindungan terhadap warganya dari disinformasi adalah tujuan yang dapat dipahami. Namun, dari sudut pandang teori demokrasi deliberatif, kekuasaan, dan kebebasan berbicara, RUU Penanggulangan Disinformasi perlu dikritisi secara tajam:

• Apakah definisi disinformasi cukup jelas dan tidak disalahgunakan?
• Apakah ada lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi penegakan hukum tersebut?
• Bagaimana mekanisme perlindungan terhadap kebebasan pers dan kritik politik?
• Apakah undang-undang ini sejalan dengan standar HAM internasional?

Tanpa jawaban kuat terhadap pertanyaan-pertanyaan ini, RUU tersebut berpotensi menjadi instrumen pemerintah untuk membungkam kritik masyarakat, bukan sekadar alat melindungi masyarakat dari disinformasi.

Legislasi yang baik seharusnya memperkuat, bukan melemahkan, ruang demokrasi bagi semua warga negara.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments