Energi Juang News, Semarang– Pasca tragedi kecelakaan di Tol Krapyak, Jawa Tengah, yang menewaskan 16 orang, penyidik Polrestabes Semarang akhirnya menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi, Ahmad Warsito (AW), sebagai tersangka. Penetapan itu disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam konferensi pers pada Rabu (18/2/2026).
Tersangka Baru dari Pihak Manajemen
Menurut Syahduddi, keputusan tersebut diambil setelah penyidik menggelar perkara pada 29 Januari 2026. Dalam hasil pemeriksaan yang diumumkan kepada publik, polisi menyimpulkan bahwa sang direktur memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengoperasian bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan.
“Dari hasil gelar perkara, penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026,” ujar Syahduddi dalam siaran langsung di akun YouTube Polrestabes Semarang.
Kurangnya Pengawasan Jadi Alasan Penetapan
Polisi menemukan bahwa AW lalai mengawasi jalannya operasional perusahaan. Bahkan, bus yang dikendarai dalam tragedi maut itu diketahui tidak memiliki izin trayek resmi.
“(Tersangka) mengetahui bahwa bus itu tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, tetapi tetap memberikan izin untuk beroperasi. Padahal staf sudah melaporkan kondisi itu,” jelas Syahduddi.
Bus Beroperasi Ilegal Sejak 2022
Dokumen investigasi juga mengungkap bahwa rute Bogor–Yogyakarta milik PT Cahaya Wisata Transportasi sudah beroperasi sejak 2022 tanpa izin resmi. Hingga kini, tidak ditemukan dokumen perizinan atau bukti pengajuan trayek tersebut.
“Dengan demikian, sejak 2022, perusahaan itu menjalankan rute Bogor–Jogja secara ilegal,” terang Syahduddi.
Polisi Imbau Pengusaha Transportasi Lebih Disiplin
Menjelang musim mudik Idul Fitri, polisi mengingatkan semua perusahaan dan pemilik armada transportasi agar tidak mengabaikan keselamatan penumpang. “Kami menegaskan agar pemilik angkutan umum mematuhi regulasi dan SOP yang berlaku. Ini bagian dari komitmen kami menghadirkan keadilan bagi seluruh pihak yang terdampak,” ujar Syahduddi.
Redaksi Energi Juang News



