Energi Juang News, Jakarta- Aktivis pergerakan alumni Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Saras Sandriyanti, mendesak penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum.
Desakan ini disampaikan menyusul adanya indikasi kuat keterlibatan unsur militer dalam kasus tersebut, dengan ditahannya sejumlah anggota TNI yang diduga terlibat dalam serangan itu.
Saras mengingatkan, agar para anggota TNI yang diduga terlibat kasus ini tidak diadili di peradilan militer.
Sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” tegas Saras dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2026).
Kader GMNI itu melanjutkan, Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 juga menegaskan bahwa seluruh warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. Sehingga, sambung Saras, membawa perkara ini ke peradilan umum adalah amanat konstitusi.
Saras melanjutkan, bila para oknum militer itu menjalani proses hukum di peradilan militer, bukan peradilan umum maka prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana amanat UUD 1945 diabaikan.
Yang juga harus diingat, mandat dari UU No. 34 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI pun nengamanatkan agar prajurit TNI tunduk pada peradilan umum, bila melanggar hukum pidana umum.
“Pasal 65 Ayat (2) UU TNI yang menyebutkan bahwa prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang,” ungkap Saras.
Saras melanjutkan, pemilihan forum peradilan bukan hanya sekadar pilihan, melainkan faktor krusial yang memengaruhi legitimasi, transparansi, serta tingkat kepercayaan publik terhadap hasil akhir dari proses hukum. Selain itu, posisi korban sebagai warga sipil semakin mempertegas bahwa peristiwa ini merupakan delik umum.
Andrie Yunus bukan bagian dari struktur militer, melainkan seorang aktivis masyarakat sipil yang bergerak dalam memperjuangkan hak asasi manusia.
“Jika ditinjau dari perspektif Undang-Undang TNI, fungsi utama militer adalah menjaga pertahanan negara dari ancaman eksternal maupun internal yang bersifat strategis. Tindakan penyiraman air keras terhadap seorang aktivis tidak memiliki relevansi dengan fungsi tersebut,” ujar Saras.
Peristiwa ini, sambung Saras, bukan bagian dari operasi militer dan bukan juga tindakan dalam rangka menjaga kedaulatan negara. Sehingga, tidak terdapat nexus atau hubungan yang dapat membenarkan keterlibatan kewenangan militer dalam memproses perkara ini.
“Sehingga sudah semestinya dalam perkara ini diproses melalui peradilan umum karena terlihat bahwa unsur-unsur yang membentuk peristiwa ini sepenuhnya berada dalam ranah pidana umum (lex generalis) yang berlaku bagi seluruh warga negara tanpa kecuali sebagaimana prinsip ‘equality before the law’,”ujar Saras.
“Jadi, memproses kasus kekerasan oknum militer terhadap warga sipil di peradilan umum bukan hanya untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan tegaknya keadilan, tapi juga adalah mandat konstitusional,” pungkas Saras.
Redaksi Energi Juang News



