Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat struktur Kementerian Agama dengan menghadirkan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pesantren patut dilihat bukan semata sebagai perubahan birokrasi, melainkan sebagai pengakuan negara terhadap kekhasan dan posisi strategis pesantren dalam kehidupan pendidikan, keagamaan, sosial, dan kebangsaan Indonesia.
Pada 23 September 2026, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa Presiden Prabowo telah menetapkan keberadaan Ditjen Pesantren di bawah Kementerian Agama. Secara hukum, kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama.
Menariknya, gagasan mengenai perlunya Ditjen Pesantren tersebut telah disuarakan jauh sebelumnya oleh Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah. Pada Agustus 2023, ketika masih menjabat Ketua Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Gus Falah secara terbuka mendorong agar Kementerian Agama memiliki direktorat jenderal khusus yang menangani pesantren. Ia mengaitkan gagasan itu dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Dengan demikian, ketika pada 2026 gagasan tersebut akhirnya menjadi kebijakan resmi pemerintah, tak sulit untuk melihat adanya kesinambungan antara desakan yang pernah disampaikan Gus Falah pada 2023 dengan kebijakan kelembagaan yang kini diwujudkan negara.
Alasan mendasar pembentukan Ditjen Pesantren tidak dapat dilepaskan dari karakter pesantren yang memang berbeda dengan lembaga pendidikan lainnya. UU Nomor 18 Tahun 2019 memberikan pengakuan terhadap pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sekaligus menegaskan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Undang-undang tersebut juga memberikan ruang bagi negara untuk melakukan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi terhadap pesantren dengan tetap memperhatikan kekhasannya.
Kekhasan tersebut juga terlihat dalam mekanisme penjaminan mutu. UU Pesantren mengatur keberadaan Dewan Masyayikh dan Majelis Masyayikh sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Artinya, penguatan kelembagaan negara terhadap pesantren tidak semestinya diterjemahkan sebagai upaya menyeragamkan pesantren dengan lembaga pendidikan lain. Justru sebaliknya, negara harus hadir dengan memahami karakter dan tradisi akademik pesantren.
Dalam konteks inilah desakan Gus Falah pada 2023 memiliki relevansi. Ketika ia mengatakan bahwa pesantren membutuhkan kekhususan, hal tersebut sejalan dengan kerangka hukum yang memang telah dibangun melalui UU Nomor 18 Tahun 2019.
Menarik pula mencatat bahwa proses menuju pembentukan Ditjen Pesantren sebenarnya berlangsung bertahap. Kementerian Agama pada 2025 menyebut Presiden Prabowo telah memberikan persetujuan dan arahan untuk pendirian Ditjen Pesantren. Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-617/M/D-1/HK.03.00/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025 menjadi bagian dari proses tersebut.
Pada April 2026, Wakil Menteri Agama juga menyampaikan bahwa Perpres mengenai pembentukan Ditjen Pesantren telah ditandatangani dan sedang memasuki proses administrasi untuk diundangkan. Kemudian, Perpres Nomor 18 Tahun 2026 menjadi dasar hukum hadirnya struktur Ditjen Pesantren. Dengan demikian, kebijakan ini bukan keputusan yang muncul secara tiba-tiba pada September 2026, melainkan hasil dari proses kelembagaan yang berlangsung bertahap.
Namun, dalam rentang sejarah gagasan tersebut, ada satu fakta yang tetap penting dicatat: Gus Falah sudah menyuarakan kebutuhan terhadap Ditjen Pesantren pada 2023.
Fakta tersebut juga menarik jika ditempatkan dalam konteks posisi Gus Falah sebagai kader PDI Perjuangan. PDI Perjuangan dikenal sebagai partai yang memiliki akar ideologis nasionalisme dan Sukarnoisme.
Namun nasionalisme Indonesia dalam perspektif Pancasila memang tak pernah bertentangan dengan agama. Justru Pancasila sarat berisi nilai-nilai agama sebagaimana tertuang dalam Sila Pertama.
Karena itu, kiprah Gus Falah dalam mendorong penguatan kelembagaan pesantren menunjukkan bahwa perhatian terhadap pesantren dapat menjadi bagian dari kerja kebangsaan. Apalagi pesantren bukan hanya lembaga pendidikan agama. Sejarah Indonesia menunjukkan bahwa pesantren memiliki hubungan panjang dengan perjuangan kemerdekaan, pembentukan karakter kebangsaan, pendidikan masyarakat, hingga pemberdayaan sosial.
UU Nomor 18 Tahun 2019 sendiri secara eksplisit mengakui kontribusi pesantren dalam kehidupan bangsa dan memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan afirmasi serta fasilitasi terhadap pengembangannya.
Karena itu, lahirnya Ditjen Pesantren dapat dibaca sebagai momentum penting untuk menunjukkan bahwa politik kebangsaan dan kepedulian terhadap pesantren tidak berada dalam dua kutub yang berlawanan.
Dan dalam catatan perjalanan menuju kebijakan tersebut, nama Gus Falah patut dicatat sebagai salah satu pihak yang telah menyuarakan pembentukan Ditjen Pesantren sejak 2023—jauh sebelum gagasan itu menjadi kebijakan resmi pemerintah.
Redaksi Energi Juang News




