Kemenangan PT Nations Petroleum, perusahaan di bawah Arsari Group milik Hashim Djojohadikusumo, dalam lelang Wilayah Kerja (WK) Migas Natuna D-Alpha, membuka babak baru dalam pengelolaan salah satu wilayah migas strategis Indonesia.
Pemerintah menetapkan Nations Petroleum sebagai pemenang melalui Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 108.K/MG.4/DJM/2026 tanggal 17 September 2026. Perusahaan tersebut memberikan komitmen pasti tiga tahun pertama sekitar US$103,3 juta dan bonus tanda tangan US$200 ribu.
Fakta bahwa pemilik perusahaan tersebut merupakan saudara Presiden Prabowo Subianto tentu membuat publik memiliki alasan untuk menaruh perhatian lebih besar. Namun, hubungan kekerabatan itu sendiri belum cukup untuk membuktikan adanya kapitalisme kroni. Yang jauh lebih penting adalah menjawab pertanyaan: apakah proses pemberian wilayah kerja tersebut berlangsung transparan, kompetitif, akuntabel, dan menghasilkan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat?
Di sinilah Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi batu ujian. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mahkamah Konstitusi menjelaskan bahwa frasa “dikuasai oleh negara” tidak identik dengan kepemilikan. Penguasaan negara merupakan konsepsi hukum publik yang bersumber dari kedaulatan rakyat dan ditujukan untuk mewujudkan kemakmuran rakyat.
Karena itu, dalam industri migas, persoalannya bukan semata-mata apakah operatornya perusahaan negara atau swasta. Pertanyaan konstitusionalnya lebih luas: apakah negara tetap memegang fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan sehingga pemanfaatan sumber daya alam benar-benar diarahkan bagi kepentingan rakyat?
Dalam konteks tersebut, keterlibatan perusahaan swasta dalam pengelolaan migas tidak dengan sendirinya bertentangan dengan Pasal 33. Persoalannya adalah desain penguasaan negara dan mekanisme pembagian manfaatnya.
Natuna D-Alpha bukan wilayah kerja biasa. Struktur D-Alpha berada di kawasan East Natuna dan memiliki persoalan teknis yang kompleks, antara lain kandungan CO2 yang sangat tinggi. Blok tersebut sebelumnya dikembangkan Pertamina tetapi akhirnya dikembalikan kepada negara pada 2022.
Dengan karakteristik tersebut, keberhasilan Nations Petroleum kelak seharusnya diukur berdasarkan kemampuan teknis, finansial, dan profesional perusahaan dalam memenuhi seluruh komitmen eksplorasi dan pengembangan yang telah disepakati.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa para pemenang lelang harus merealisasikan seluruh komitmen yang ditetapkan, khususnya kegiatan eksplorasi. Maka, publik berhak meminta agar seluruh proses tersebut dapat diawasi secara terbuka.
Jangan sampai hubungan keluarga dengan penguasa menjadi substitusi bagi kompetensi. Tetapi jangan pula hubungan keluarga dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan adanya praktik kronisme tanpa bukti mengenai proses yang menyimpang. Keduanya sama-sama penting untuk menjaga objektivitas publik.
Dalam literatur ekonomi-politik, istilah crony capitalism umumnya merujuk pada situasi ketika kedekatan antara pelaku usaha dan pemegang kekuasaan menghasilkan akses istimewa terhadap sumber daya, regulasi, perizinan, atau keuntungan ekonomi.
Problem kapitalisme kroni bukan terletak pada keberadaan pengusaha swasta dalam perekonomian. Problemnya muncul ketika kedekatan politik menggantikan kompetisi ekonomi dan kepentingan publik dikalahkan oleh kepentingan kelompok yang memiliki akses kepada kekuasaan.
Karena itu, kemenangan perusahaan yang memiliki hubungan keluarga dengan Presiden tidak otomatis membuktikan kapitalisme kroni. Tetapi hubungan tersebut justru membuat standar transparansi dan akuntabilitas harus semakin tinggi.
Publik perlu dapat mengetahui dasar penilaian lelang, persyaratan peserta, proses evaluasi, komitmen investasi, mekanisme pengawasan, serta konsekuensi apabila pemenang tidak memenuhi kewajibannya.
Dengan demikian, keberhasilan Nations Petroleum mengembangkan Natuna D-Alpha tidak perlu dibaca sebagai kemenangan kelompok bisnis tertentu atas negara. Sebaliknya, keberhasilan itu harus dibuktikan sebagai keberhasilan negara mengelola sumber daya alam melalui mekanisme yang transparan dengan melibatkan modal dan teknologi yang diperlukan, tetapi tetap menempatkan kepentingan rakyat sebagai tujuan akhirnya.
Kajian mengenai politik hukum pengelolaan sumber daya alam berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 menunjukkan bahwa persoalan utama pengelolaan SDA bukan hanya mengenai kepemilikan modal, tetapi bagaimana sumber daya tersebut benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Karena itu, negara tidak boleh sekadar memberikan wilayah kerja kepada perusahaan kemudian menjadi penonton.
Negara harus memastikan penerimaan negara optimal, kepastian investasi berjalan beriringan dengan perlindungan kepentingan nasional, transfer teknologi berlangsung, tenaga kerja nasional memperoleh manfaat, lingkungan terlindungi, dan hasil pengelolaan migas mendukung ketahanan energi Indonesia.
Dengan demikian, tantangannya bukan sekadar siapa yang menang lelang, melainkan untuk siapa kemenangan itu pada akhirnya menghasilkan manfaat.
Kemenangan tender hanyalah awal. Ujian sesungguhnya adalah apa yang terjadi setelah kontrak berjalan. Jika Nations Petroleum mampu memenuhi komitmen eksplorasi, mengembangkan lapangan secara profesional, memenuhi kewajiban kepada negara, dan pada akhirnya memberikan kontribusi terhadap ketahanan energi serta kemakmuran rakyat, maka keberhasilan tersebut harus dinilai berdasarkan kinerja dan tata kelola.
Sebaliknya, jika ditemukan adanya perlakuan istimewa, konflik kepentingan, proses yang tidak transparan, atau keuntungan privat yang mengorbankan kepentingan publik, maka negara harus memiliki mekanisme koreksi dan pengawasan yang efektif.
Inilah esensi negara hukum dan demokrasi ekonomi. Pasal 33 UUD 1945 tidak melarang pengusaha mengelola sumber daya alam. Yang harus dicegah adalah ketika kekuasaan negara berubah menjadi instrumen untuk memperkaya kelompok tertentu.
Redaksi Energi Juang News








