Energi Juang News, Jakarta- Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru (Gus Falah) menanggapi wacana dari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Network (MTCN) yang mengadvokasi label non-halal pada rokok ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Gus Falah menyatakan, Fatwa MUI tahun 2009 tidak menyatakan rokok itu tidak halal. Untuk Vape, Gus Falah mengakui berdasarkan beberapa tindakan, kajian dan hasil penggunaan vape terbukti mengandung zat narkoba sehingga wajib dilarang.
“Pendapat beberapa ormas keagamaan yang akan melabeli rokok sebagai produk non halal perlu dipertanyakan. Kami hanya mengingatkan, fatwa MUI tidak memberikan penilaian absolut terkait rokok, justru yang diatur adalah jangan merokok disembarang tempat, ” ungkap Gus Falah, Minggu (20/9/2026).
Sehingga, sambung Politisi PDI Perjuangan itu, wacana pelabelan non halal pada rokok adalah hal yang keliru. Tidak ada kajian rokok akan membuat stabilitas politik dan ekonomi Indonesia bergejolak.
Gus Falah menegaskan, justru dengan klaim rokok menjadi non halal kita tidak bisa prediksi pengaruhnya di publik.
“Yang sekarang harus dikampanyekan adalah bagaimana kajian ilmiah dari BPOM maupun BRIN tentang produk tidak halal, labelisasi halal dan non halal jangan menciptakan perdebatan panjang ditengah konsolidasi perbaikan ekonomi bangsa,” ujarnya.
Gus Falah menambahkan, UU No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memang mengatur soal batas akhir yakni 18 Oktober 2026, terkait penilaian halal suatu produk.
“Sehingga penting prinsip kehati-hatian, kecuali hal yang sudah dilarang oleh UU dan menjadi isu besar sepeti Vape atau produk permen yang mengandung narkoba itu jelas adalah produk tidak halal,” ujarnya.
“Lagipula, yang sudah jelas non halal itu penyalahgunaan kekuasaan, korupsi dan bicara ngawur sebagai pejabat negara, ” pungkas Gus Falah.
Redaksi Energi Juang News




