Selasa, April 21, 2026
spot_img
BerandaPolitikPuan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pelaku Premanisme

Puan Desak Pemerintah Tindak Tegas Ormas Pelaku Premanisme

Energi Juang News, Jakarta-Pemerintah diminta untuk bertindak tegas terhadap organisasi masyarakat yang melakukan praktik premanisme.

Demikian dinyatakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani. Hal itu ia sampaikan saat merespons pendudukan ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya (GRIB Jaya) terhadap lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan, Banten.

Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban, apalagi kemudian meresahkan masyarakat,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Ahad, 25 Mei 2025. 

Salah satu penertiban ormas yang dimaksud Puan adalah lewat pembubaran secara resmi. Kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan, jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme,” tutur Ketua Dewan Pengurus Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terhadap tindakan-tindakan ormas yang menganggu ketertiban masyarakat.

Sebelumnya, BMKG melaporkan GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya melalui surat laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025. BMKG juga mengajukan permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik lembaga seluas 127.780 meter persegi tersebut.

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Menurut Taufan, gangguan terhadap keamanan lahan itu telah terjadi sejak hampir dua tahun lalu, dan menghambat pembangunan Gedung Arsip BMKG yang telah dimulai sejak November 2023. Aktivitas pembangunan kerap dihentikan oleh massa yang mengklaim sebagai ahli waris lahan. Tak hanya itu, pekerja juga diintimidasi, alat berat dipaksa keluar dari lokasi, dan papan proyek ditutupi dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Baca juga :  Bahas RUU BPIP, Ini Kata PBNU

Tindaklanjut dari laporan tersebut, Polda Metro Jaya menangkap 17 orang yang diduga melakukan pendudukan atas lahan. Polisi mengungkap 11 di antara orang yang ditangkap merupakan anggota GRIB Jaya.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments