Energi Juang News, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Keputusan tersebut diambil dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Pengesahan dilakukan setelah pembahasan rancangan aturan tersebut rampung di tingkat komisi bersama pemerintah. Sejumlah ketentuan baru dimasukkan dalam regulasi yang telah direvisi, termasuk pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota Polri.
Pengesahan Disetujui dalam Rapat Paripurna
Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Sejumlah pimpinan DPR turut hadir, antara lain Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Sari Yuliati. Hadir pula perwakilan pemerintah serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan hasil pembahasan tingkat I mengenai revisi UU Polri. Setelah laporan tersebut disampaikan, pimpinan sidang meminta persetujuan seluruh anggota dewan yang hadir.
“Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Dasco dalam rapat.
Peserta sidang kemudian menyatakan setuju, yang dilanjutkan dengan pengetukan palu sebagai tanda pengesahan.
Aturan Baru Soal Usia Pensiun Perwira Tinggi
Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi UU Polri. Seluruh fraksi yang berada di Komisi III menyatakan dukungan agar rancangan tersebut dibawa ke rapat paripurna.
Salah satu poin penting dalam revisi UU Polri berkaitan dengan batas usia pensiun anggota kepolisian, khususnya bagi perwira tinggi.
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menjelaskan, Pasal 30 ayat 5 huruf c diubah sehingga perwira tinggi berpangkat bintang empat dapat memasuki masa pensiun paling tinggi pada usia 60 tahun. Ketentuan itu juga membuka peluang perpanjangan selama satu tahun atau sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui keputusan Presiden.
Menurut Eddy, tambahan frasa mengenai kebutuhan yang ditetapkan Presiden menjadi bagian baru dalam ketentuan tersebut.
Ketentuan Peralihan Masa Pensiun
Revisi UU Polri juga mengatur masa transisi terkait pemberlakuan batas usia pensiun yang baru.
Dalam aturan peralihan, anggota Polri yang berusia 56 tahun saat undang-undang mulai berlaku akan mengikuti ketentuan batas usia pensiun yang baru. Sementara itu, anggota yang telah berusia 57 tahun saat regulasi berlaku mendapat perpanjangan masa dinas hingga usia 59 tahun.
Selain itu, anggota Polri yang akan berusia 58 tahun pada tahun ini juga dapat memperoleh perpanjangan masa tugas hingga mencapai usia 59 tahun. Ketentuan tersebut berlaku sejak undang-undang resmi diundangkan.
Redaksi Energi Juang News



