Energi Juang News, Jakarta- KPK meningkatkan penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung di Sumatera Selatan ke tahap penyidikan. Langkah tersebut diambil setelah lembaga antirasuah itu melakukan gelar perkara dan menilai telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan ekspose perkara dilakukan pada Senin (8/6/2026) malam. Hasilnya, KPK memutuskan untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penyidikan.
KPK Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan
Menurut Budi, keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyelidikan tertutup yang sebelumnya dilakukan di wilayah Sumatera Selatan.
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan para pihak yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka maupun konstruksi perkara secara rinci. Informasi lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
Sepuluh Orang Diamankan
Dalam operasi tangkap tangan yang digelar sejak Minggu (7/6/2026) malam, KPK mengamankan 10 orang. Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Muara Enim, Edison.
Lima orang berasal dari unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk Edison. Sementara lima orang lainnya berasal dari kalangan swasta.
Sebelum penetapan tersangka dilakukan, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus sebagai terperiksa dan menjalani pemeriksaan intensif di KPK.
KPK Sita Uang Ratusan Juta Rupiah
Selain mengamankan sejumlah pihak, penyidik juga menyita uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
“Untuk barang bukti, sejauh ini terinformasi ada uang tunai senilai ratusan juta rupiah,” kata Budi.
KPK menduga perkara ini berkaitan dengan praktik suap yang melibatkan pihak swasta. Namun, detail mengenai asal-usul uang dan peran masing-masing pihak masih menunggu pengumuman resmi dari lembaga antirasuah tersebut.
Redaksi Energi Juang News



