Jumat, April 17, 2026
spot_img
BerandaHukumTujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi

Tujuh Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi

Energi Juang News, Jakarta– Polda Jawa Barat menetapkan tujuh individu sebagai tersangka dalam kasus perusakan rumah milik seorang warga yang tengah mengadakan kegiatan ibadah di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Kasus ini berawal dari laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban atas nama Maria Veronica Nina (70). Dalam keterangannya pada Selasa (1/7/2025), Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkap bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

“Ketujuh tersangka memiliki peran masing-masing dalam perusakan. Di antaranya RN merusak pagar dan mengangkat simbol salib, UE dan DM turut merusak pagar, MD dan H merusak sepeda motor, sementara MSM menurunkan dan merusak salib besar,” ujar Rudi.

Awal Kejadian: Kegiatan Retret Ditolak Warga
Peristiwa ini terjadi pada Jumat lalu, ketika di rumah milik Nina tengah berlangsung kegiatan keagamaan umat Kristen yang diikuti sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendamping. Namun, aktivitas tersebut menimbulkan penolakan dari sejumlah warga setempat.

Warga kemudian melaporkan kegiatan tersebut kepada kepala desa, dan meminta klarifikasi dari pemilik rumah. Namun, karena permintaan tersebut tidak mendapat respons, sekelompok warga memilih untuk mendatangi lokasi dan melakukan tindakan perusakan.

“Mereka mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi protes yang berujung pada perusakan properti. Mulai dari pagar, kaca rumah, kendaraan roda dua, hingga barang-barang di dalam rumah korban turut dirusak,” lanjut Rudi.

Penegakan Hukum dan Isu Toleransi
Pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan, apalagi terkait kebebasan beragama yang dilindungi undang-undang. Proses hukum akan terus berlanjut hingga tuntas untuk menjamin rasa aman seluruh warga tanpa memandang latar belakang keyakinan.

Baca juga :  Kementerian HAM Dorong Kapolri Hapus SKCK

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut isu sensitif tentang toleransi dan kebebasan menjalankan ibadah di lingkungan masyarakat yang majemuk.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments