Energi Juang News, Jakarta- Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kampus kembali mencuat. Seorang profesor di Universitas Padjadjaran (Unpad) kini menjadi sorotan setelah diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap peserta program pertukaran pelajar.
DPR: Tindakan Tak Bisa Ditoleransi
Komisi X DPR menegaskan bahwa dugaan tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini.
“Tentu sangat memprihatinkan dan tidak dapat ditoleransi,” ujar Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian kepada wartawan, Jumat (16/4/2026).
Ia menekankan bahwa kampus harus menjadi ruang aman bagi seluruh mahasiswa, termasuk peserta internasional. Nilai etika dan martabat individu harus dijaga tanpa kompromi.
Desakan Penanganan Transparan dan Berkeadilan
Hetifah meminta agar setiap laporan ditindaklanjuti secara serius, terbuka, dan adil. Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses.
“Kami menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran seperti ini harus ditangani secara serius, transparan, dan berkeadilan, dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban,” kata Hetifah.
Ia juga menyoroti pentingnya penerapan aturan, termasuk Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, yang mewajibkan kampus memberikan pendampingan kepada korban.
Dorongan Sanksi Tegas untuk Efek Jera
Komisi X DPR meminta kampus menjatuhkan sanksi tegas jika pelaku terbukti bersalah. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga integritas dunia pendidikan.
“Terkait sanksi, kami mendorong adanya tindakan tegas dan proporsional terhadap pelaku apabila terbukti bersalah, agar memberikan efek jera serta menjadi peringatan bagi seluruh sivitas akademika bahwa perilaku semacam ini tidak akan ditoleransi di dunia pendidikan,” lanjutnya.
Unpad Nonaktifkan Dosen dan Bentuk Tim Investigasi
Pihak Universitas Padjadjaran langsung mengambil langkah awal setelah menerima laporan. Rektor Unpad, Arief Sjamsulaksan, menyatakan bahwa dosen yang diduga terlibat telah dinonaktifkan sementara.
“Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” tuturnya.
Kampus juga membentuk tim investigasi yang melibatkan Satgas PPKS dan unsur senat fakultas. Tujuannya untuk memastikan proses berjalan objektif dan menyeluruh.
Komitmen Kampus Lindungi Korban
Arief menegaskan bahwa kampus akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Ia memastikan keselamatan dan kepentingan korban menjadi prioritas utama.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” jelasnya.
Redaksi Energi Juang News



