Energi Juang News, Jakarta– Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mencegah Nadiem Makarim bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Pencegahan ini dilakukan sejak 19 Juni 2025, sebagai bagian dari proses penyidikan atas dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
“Benar, sejak 19 Juni 2025, untuk enam bulan ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran penyidikan terkait proyek pengadaan laptop yang terjadi pada periode 2019–2022. Pada Senin (23/6), Nadiem telah memenuhi panggilan tim penyidik Jampidsus sebagai saksi dalam perkara tersebut dan menjalani pemeriksaan selama 12 jam.
“Saya hadir sebagai warga negara yang menghargai proses hukum dan percaya bahwa keadilan serta transparansi adalah fondasi penting dalam demokrasi,” ucap Nadiem usai pemeriksaan.
Dugaan Pengaturan Kajian Teknis
Pihak Kejagung menyampaikan bahwa penyidikan menyoroti adanya potensi rekayasa dalam kajian teknis oleh tim di Kemendikbudristek. Harli menyebut bahwa sejumlah pihak diduga sengaja mengarahkan kajian agar mendukung penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome.
“Kajian itu diarahkan untuk mendukung penggunaan Chromebook, padahal sebelumnya sudah ada evaluasi bahwa perangkat tersebut tidak efektif,” jelas Harli.
Penilaian tersebut merujuk pada uji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbud pada 2019, yang hasilnya tidak memenuhi kebutuhan teknis pendidikan. Rekomendasi awal menyarankan sistem operasi Windows, namun kajian baru justru mengarah pada pemakaian Chrome OS.
Nilai Proyek Capai Hampir Rp10 Triliun.
Harli menyatakan nilai pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari dana satuan pendidikan sebesar Rp3,582 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekitar Rp6,399 triliun.
Nilai proyek ini sangat besar, sehingga memperkuat urgensi penyidikan. Ada dugaan pemufakatan jahat dalam pengalihan spesifikasi sistem operasi yang tidak sesuai hasil uji awal.
Proses Hukum Berlanjut.
Harli menegaskan bahwa pihak Kejagung masih terus menggali informasi dan belum menutup kemungkinan memanggil kembali Nadiem Makarim dalam pemeriksaan lanjutan. Beberapa pertanyaan penting disebut masih perlu dijawab oleh mantan menteri tersebut.
“Masih ada sejumlah poin yang harus didalami. Penyidikan terus berjalan sesuai dengan prosedur,” tutup Harli.
Redaksi Energi Juang News



