Energi Juang News, Jakarta – Kementerian Agama memberikan penjelasan terkait anggaran penyewaan perangkat kerja di Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) yang ramai dibahas di media sosial. Pengadaan tersebut mencakup laptop dan meja kerja untuk mendukung operasional berbasis digital di lingkungan UPQ.
Berdasarkan data Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) milik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Kemenag menganggarkan penyewaan 10 unit laptop selama 10 bulan dengan nilai Rp349,8 juta. Selain itu, terdapat anggaran sewa 10 unit meja kerja senilai Rp74,4 juta untuk periode yang sama.
Kemenag Sebut Realisasi Anggaran Lebih Rendah
Kepala UPQ Kemenag Ismail Nur menegaskan angka yang beredar merupakan nilai anggaran awal, bukan dana yang seluruhnya dibelanjakan. Ia menyebut realisasi pengeluaran jauh lebih rendah dibanding usulan awal.
“Tidak semua anggaran digunakan. Realisasinya disesuaikan kebutuhan sehingga lebih hemat,” ujar Ismail di Ciawi, Jumat, 8 Mei 2026, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama.
Menurut Ismail, usulan awal pengadaan laptop mencapai Rp419 juta. Namun realisasi penggunaannya sekitar Rp239 juta untuk penyewaan 10 laptop selama delapan bulan.
Ia menjelaskan biaya sewa per unit sekitar Rp2,9 juta per bulan. Nilai tersebut sudah termasuk pajak, garansi, dan biaya perawatan apabila terjadi kerusakan.
Laptop Lama Disebut Tak Lagi Mendukung Operasional
Ismail mengatakan kebutuhan penyewaan muncul karena sebagian perangkat lama sudah rusak dan tidak memadai untuk menunjang pekerjaan. Bahkan, beberapa pegawai disebut masih menggunakan laptop pribadi untuk bekerja.
Ia menilai perangkat dengan spesifikasi yang lebih baik diperlukan karena hampir seluruh pekerjaan di UPQ kini dilakukan secara digital.
“Perangkat kerja yang memadai dibutuhkan agar pekerjaan berjalan lebih cepat dan optimal,” katanya.
Selain laptop, UPQ juga menyewa meja kerja untuk tenaga pentashih atau tim pemeriksa mushaf Al-Qur’an. Ismail menyebut realisasi anggaran pengadaan meja sekitar Rp32,9 juta dari usulan awal Rp74 juta.
Skema Sewa Dinilai Lebih Praktis
Menurut Ismail, skema sewa dipilih karena dianggap lebih efisien dibanding pembelian barang baru. Kontrak sewa juga mencakup biaya perawatan sehingga tidak memerlukan tambahan anggaran jika terjadi kerusakan.
“Kalau ada kerusakan selama pemakaian, sudah ditanggung dalam kontrak sewa,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh proses pengadaan telah mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Aturan tersebut, kata dia, memungkinkan penggunaan skema sewa untuk mendukung kebutuhan operasional.
“Seluruh proses penganggaran dan realisasi dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ismail.
Redaksi Energi Juang News



