Energi Juang News, Jakarta- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial A di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Pria berusia 32 tahun itu diduga terlibat penyalahgunaan zat berbahaya yang kerap dicampurkan ke cairan rokok elektrik.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Polisi Sita 120 Cartridge Vape
Kepala Subdirektorat 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Indah Hartatiningrum mengatakan petugas mengungkap kasus tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026.
“Petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis etomidate yang dilakukan terduga pelaku berinisial A,” kata Indah dalam keterangan tertulis, Ahad, 10 Mei 2026.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 120 cartridge vape yang diduga mengandung etomidate. Barang bukti itu ditemukan di dalam kantong merah yang dibungkus kardus.
Selain cartridge, polisi juga mengamankan telepon genggam milik pelaku. Penyidik menduga perangkat tersebut dipakai untuk aktivitas transaksi.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polda Metro Jaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam kasus tersebut.
BNN Dorong Larangan Vape
Badan Narkotika Nasional (BNN) sebelumnya meminta pemerintah mempertimbangkan larangan penggunaan rokok elektronik di Indonesia. BNN menilai vape berpotensi menjadi sarana penyamaran peredaran narkotika.
Kepala BNN Komisaris Jenderal Suyudi Ario Seto mengatakan sejumlah negara seperti Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos telah lebih dulu melarang penggunaan vape.
Menurut dia, pelarangan vape dapat membantu menekan penyalahgunaan etomidate di masyarakat.
“Jika vape sebagai media ini dilarang, peredaran etomidate juga dapat diatasi secara signifikan,” ujar Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI pada 7 April 2026.
Redaksi Energi Juang News



