Senin, Mei 11, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaGuru Honorer dan Ancaman Kekurangan Tenaga Pendidik

Guru Honorer dan Ancaman Kekurangan Tenaga Pendidik

Penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN/Honorer) tidak boleh dimaknai sekadar sebagai langkah administratif dalam proses transisi menuju penghapusan status honorer pada 2027. Kebijakan tersebut harus dibaca secara lebih mendalam dalam konteks keberlangsungan sistem pendidikan nasional.

Sebab, jika implementasinya tidak hati-hati, Indonesia berpotensi menghadapi krisis kekurangan guru dalam skala besar.
Kekhawatiran tersebut sangat beralasan. Komisi X DPR RI mencatat terdapat sekitar 1,6 juta guru non-ASN yang selama ini menjadi bagian penting dalam menopang operasional pendidikan di Indonesia.

Dalam banyak daerah, terutama kawasan terpencil, guru honorer bahkan menjadi tulang punggung proses belajar-mengajar karena keterbatasan jumlah guru ASN. Artinya, keberadaan mereka bukan sekadar pelengkap birokrasi pendidikan, melainkan elemen vital dalam menjaga hak warga negara memperoleh pendidikan.

SE Nomor 7 Tahun 2026 sendiri merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menghapus istilah tenaga honorer dan mengarahkannya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2027. Secara normatif, tujuan kebijakan ini memang baik, yakni menciptakan tata kelola kepegawaian yang lebih profesional dan memberikan kepastian status kerja.

Namun dalam praktiknya, transisi kebijakan yang terlalu administratif dan kurang mempertimbangkan realitas sosial pendidikan dapat melahirkan persoalan baru.

Sosiolog pendidikan asal Prancis, Pierre Bourdieu, menjelaskan bahwa sekolah merupakan arena reproduksi sosial yang sangat dipengaruhi oleh distribusi modal, termasuk modal manusia berupa tenaga pendidik. Dalam perspektif Bourdieu, ketimpangan akses terhadap guru berkualitas akan memperlebar ketimpangan sosial antarwilayah dan antar-kelompok masyarakat. Jika jutaan guru non-ASN kehilangan ruang mengajar akibat transisi kebijakan yang tidak matang, maka sekolah-sekolah di daerah miskin dan terpencil akan menjadi pihak paling terdampak.

Baca juga :  Atur Jumlah Akun Medsos, Upaya Politisi Bungkam Kebebasan Berekspresi

Pandangan serupa juga dapat ditemukan dalam teori fungsionalisme pendidikan dari Émile Durkheim. Durkheim memandang pendidikan sebagai institusi sosial yang menjaga solidaritas dan stabilitas masyarakat.

Dalam kerangka itu, guru memiliki fungsi strategis sebagai agen transmisi nilai dan pengetahuan. Ketika negara gagal memastikan keberlanjutan tenaga pendidik, maka stabilitas sosial pendidikan ikut terganggu. Kekurangan guru bukan sekadar persoalan teknis, melainkan ancaman terhadap kualitas pembangunan manusia Indonesia.

Masalahnya, mekanisme pengangkatan PPPK hingga kini belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan. Banyak guru honorer menghadapi persoalan usia, keterbatasan formasi, hingga ketidakpastian penempatan.

Di sisi lain, sekolah tetap membutuhkan tenaga pengajar setiap hari. Jika proses transisi menuju PPPK justru membuat sekolah kehilangan fleksibilitas dalam memenuhi kebutuhan guru, maka yang terjadi adalah kekosongan tenaga pendidik di berbagai satuan pendidikan.

Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan adanya potensi “policy gap”, yakni kesenjangan antara tujuan kebijakan dengan realitas implementasi. Ahli administrasi publik Michael Lipsky melalui konsep street-level bureaucracy menjelaskan bahwa keberhasilan kebijakan sangat ditentukan oleh realitas pelaksana di lapangan.

Guru honorer selama ini sesungguhnya merupakan bagian dari pelaksana utama sistem pendidikan nasional. Mengabaikan dimensi sosial dan operasional mereka hanya akan membuat kebijakan kehilangan efektivitas.

Karena itu, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi SE Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tidak menyebabkan sekolah-sekolah mengalami kekurangan guru. Negara perlu menjamin transisi menuju PPPK berjalan bertahap, realistis, dan berbasis kebutuhan pendidikan nasional, bukan semata-mata target administratif penghapusan honorer.

Pemerintah juga harus membuka ruang afirmasi bagi guru non-ASN yang telah lama mengabdi, terutama di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal). Mereka telah menjaga keberlangsungan pendidikan di tengah keterbatasan fasilitas dan minimnya perhatian negara.

Baca juga :  Sudan Diguncang Genosida, Negeri Ini Diam Seribu Bahasa

Menghapus status honorer tanpa solusi transisi yang matang sama saja mempertaruhkan masa depan pendidikan nasional.

Pada akhirnya, inti dari pendidikan bukan sekadar penataan birokrasi, melainkan keberlangsungan proses belajar peserta didik. Sebagus apa pun regulasi yang dibuat, kebijakan tersebut akan kehilangan makna jika di ruang-ruang kelas justru tidak ada guru yang mengajar.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments

High pressure hydraulic lifting equipment pada Dilema Gen Z: Antara Ambisi Jakarta Kota Global dan Realitas PHK Massal
Offshore heavy lifting hydraulic system pada Selat Hormuz Memanas, Iran Balas Serangan AS
Hydraulic jacks exporter from India pada Sampah MBG di Bandung Diperkirakan Capai 60 Ton