Minggu, Mei 10, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPembubaran Nobar “Pesta Babi” dan Represi terhadap Ruang Kritis Publik

Pembubaran Nobar “Pesta Babi” dan Represi terhadap Ruang Kritis Publik

Pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, serta pembubaran nobar serupa di kampus Universitas Mataram (Unram), Nusa Tenggara Barat (NTB), menunjukkan gejala serius menyempitnya ruang demokrasi di Indonesia. Peristiwa tersebut bukan sekadar penghentian acara pemutaran film, melainkan cerminan bekerjanya aparatus represif negara dalam membungkam daya kritis masyarakat terhadap kebijakan kekuasaan.

Film Pesta Babi merupakan hasil kolaborasi Watchdoc, Media Jubi, Greenpeace Indonesia, Pusaka Bentala Rakyat, dan Ekspedisi Indonesia Baru. Film itu mengangkat isu deforestasi, proyek strategis nasional (PSN) di Papua, serta dugaan keterlibatan militer dalam agenda pembangunan negara.

Alih-alih dijawab melalui dialog terbuka dan debat akademik, film tersebut justru dihadapi dengan pelarangan dan pembubaran kegiatan diskusi publik. Situasi ini memperlihatkan bagaimana kritik terhadap negara masih diposisikan sebagai ancaman, bukan sebagai bagian sehat dari demokrasi.

Dalam perspektif teori negara represif Louis Althusser, negara bekerja melalui dua instrumen utama, yakni Ideological State Apparatuses (ISA) dan Repressive State Apparatuses (RSA). ISA bekerja melalui pendidikan, media, agama, dan budaya untuk membentuk kepatuhan masyarakat secara ideologis. Sementara RSA bekerja melalui instrumen koersif seperti aparat keamanan, hukum, dan tekanan administratif.

Pembubaran nobar Pesta Babi menunjukkan bekerjanya kedua instrumen tersebut sekaligus: kampus sebagai institusi ideologis justru membatasi diskursus kritis, sementara tekanan keamanan dan intimidasi menjadi alat represi langsung terhadap kebebasan berekspresi.

Padahal, kampus dalam tradisi demokrasi modern merupakan ruang produksi pengetahuan kritis. Pemikiran Jurgen Habermas tentang public sphere atau ruang publik menegaskan bahwa demokrasi hanya dapat hidup jika warga memiliki ruang bebas untuk berdiskusi secara rasional mengenai kebijakan negara.

Ketika pemutaran film dokumenter dibubarkan hanya karena memuat kritik terhadap proyek negara dan militerisasi pembangunan, maka negara sesungguhnya sedang menghancurkan ruang publik deliberatif yang menjadi fondasi demokrasi itu sendiri.

Baca juga :  Krisis Iklim Menuju Krisis Kemanusiaan: Di Mana Prioritas Dunia?

Lebih jauh, tindakan pembubaran tersebut memperlihatkan masih kuatnya watak security approach dalam mengelola kritik sosial di Indonesia. Kritik dipandang sebagai ancaman stabilitas, bukan sebagai mekanisme koreksi terhadap kekuasaan.

Dalam teori Michel Foucault, kekuasaan modern bekerja tidak hanya melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui pengawasan, intimidasi, dan pengendalian wacana. Pelarangan diskusi dan pembubaran nobar merupakan bentuk kontrol terhadap produksi pengetahuan publik agar narasi negara tetap dominan dan tak terganggu oleh perspektif alternatif.

Fenomena ini sangat berbahaya bagi masa depan demokrasi Indonesia. Sebab demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, melainkan juga jaminan atas kebebasan sipil, termasuk kebebasan berekspresi, kebebasan akademik, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Konstitusi Indonesia melalui Pasal 28E UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan menyatakan pendapat dan memperoleh informasi. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga melindungi hak warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan maupun tulisan.

Ironisnya, praktik pembungkaman semacam ini justru sering terjadi ketika kritik menyentuh isu sumber daya alam, proyek strategis nasional, atau keterlibatan aparat keamanan dalam proyek pembangunan. Situasi tersebut menandakan adanya kecenderungan negara untuk menjaga kepentingan ekonomi-politik elite melalui pendekatan koersif.

Dalam konteks Papua, kritik terhadap proyek pembangunan sering diposisikan sebagai ancaman terhadap stabilitas nasional, sehingga ruang dialog menjadi tertutup.

Padahal, film dokumenter merupakan medium ekspresi artistik dan jurnalistik yang sah dalam negara demokrasi. Jika terdapat keberatan terhadap isi film, mekanisme demokratis yang tepat adalah membuka ruang debat, menyampaikan bantahan, atau melakukan diskusi tandingan, bukan membubarkan kegiatan secara sepihak.

Pembungkaman hanya akan memperkuat kesan bahwa negara takut terhadap kritik dan tidak siap menghadapi transparansi publik.

Baca juga :  Jadi Pelanggar Kebebasan Sipil Terbanyak: Ada Apa Dengan Polisi?

Karena itu, pembubaran nobar Pesta Babi harus dibaca sebagai alarm kemunduran demokrasi. Negara semestinya hadir melindungi kebebasan sipil warga, bukan justru menjadi aktor yang membatasi ruang berpikir kritis masyarakat.

Kampus pun harus kembali pada fungsi dasarnya sebagai arena kebebasan akademik, bukan menjadi kepanjangan tangan kekuasaan yang mengontrol diskursus publik.

Demokrasi yang sehat membutuhkan keberanian mendengar kritik, termasuk kritik paling tajam terhadap negara dan aparatnya. Ketika film dokumenter dibubarkan hanya karena menghadirkan perspektif berbeda, maka sesungguhnya yang sedang dibungkam bukan sekadar sebuah tontonan, melainkan hak rakyat untuk berpikir, berdiskusi, dan mempertanyakan kekuasaan.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments

High pressure hydraulic lifting equipment pada Dilema Gen Z: Antara Ambisi Jakarta Kota Global dan Realitas PHK Massal
Offshore heavy lifting hydraulic system pada Selat Hormuz Memanas, Iran Balas Serangan AS
Hydraulic jacks exporter from India pada Sampah MBG di Bandung Diperkirakan Capai 60 Ton