Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Data kembali menampakkan wajah Polri yang ‘buruk muka’. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan 205 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil dalam satu tahun pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dan sebagian besar atau 175 peristiwa di antaranya dilakukan Polri. Dari ratusan peristiwa itu, jumlah korban tercatat sebanyak 5.101 orang. Angka ini menunjukkan situasi kebebasan sipil yang kian mengkhawatirkan.
Tindakan eksesif dan brutalitas kepolisian dalam pengamanan penyampaian pendapat di muka umum menjadi penyebab utama pelanggaran kebebasan sipil. Kontras pun mencatat, penegakan hukum dan penanganan keamanan di era Prabowo masih menggunakan cara brutal untuk menekan aspirasi masyarakat.
Kekerasan polisi yang terus berulang ini membuktikan masih kurang optimalnya kinerja pengawasan internal dan penegakan kode etik profesi Polri.
Pembiaran atau impunitas terhadap oknum pelanggar aturan, terutama jika kasusnya tidak viral di media sosial, masih menjadi ‘penyakit’ kepolisian. Kasus kematian almarhum Ganti Akmal di Sumatera Barat, salah satu contohnya.
Baca juga : Memutus “Pajak Korupsi”: Dari Moral Ke Infrastruktur Integritas
Tindakan represif dan kekerasan oleh oknum polisi juga berdampak langsung dan signifikan terhadap tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Ketika masyarakat merasa tidak terlindungi dan justru menjadi korban aparat penegak hukum, hubungan antara polisi dan publik akan rusak.
Mengubah Budaya Kepolisian demi Menjaga Kebebasan Sipil
Karena itu, Kepolisian perlu mengubah budaya internal dari pendekatan represif menjadi lebih humanis, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Institusi kepolisian juga perlu menyediakan pelatihan intensif tentang hak asasi manusia (HAM), keadilan prosedural, dan sensitivitas budaya. Polri juga harus menetapkan kebijakan yang sangat ketat dan jelas mengenai kapan dan bagaimana kekuatan fisik dapat digunakan, dengan penekanan bahwa kekerasan adalah pilihan terakhir.
Tak kalah penting, setiap insiden kekerasan berlebihan oleh oknum kepolisian harus berujung pada penuntutan pidana yang serius. Pimpinan Polri perlu mempermudah pemecatan anggota yang terbukti melanggar kode etik atau melakukan kekerasan. Dengan begitu, efek jera yang kuat melalui konsekuensi hukum yang nyata, akan tercipta.
Redaksi Energi Juang News




