Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Jangan Menjadi Centeng Korporasi, Lindungi Kaum Marhaen Sukajaya!

Negara Jangan Menjadi Centeng Korporasi, Lindungi Kaum Marhaen Sukajaya!

Bentrokan antara warga Desa Sukajaya dengan massa yang mengawal aktivitas alat berat di wilayah Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/8/2026), bukanlah sekadar benturan fisik antara masyarakat dan pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah. Peristiwa itu merupakan puncak dari konflik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Masuknya alat berat ke lahan garapan warga menjadi simbol bagaimana negara kembali gagal menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat kecil yang menggantungkan hidup pada tanah.

Konflik agraria selalu memperlihatkan wajah negara yang paradoks. Di atas kertas, negara mengaku berpihak kepada rakyat. Namun dalam praktiknya, negara justru lebih sering hadir sebagai penjaga kepentingan modal. Ketika alat berat memasuki lahan garapan petani, aparat negara kerap lebih siap mengamankan proses eksekusi dibandingkan memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah mengolah tanah tersebut secara turun-temurun.

Kasus Desa Sukajaya memperlihatkan paradoks itu secara terang. Tanah yang kini diperebutkan telah lama menjadi sumber penghidupan warga. Mereka menanam berbagai komoditas pertanian, membangun kehidupan keluarga, dan menggantungkan masa depan anak-anak mereka dari hasil tanah tersebut. Namun pada tahun 1997, PT Prima Mustika Candra (PMC) memperoleh Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas sekitar 54 hektare lahan di Desa Sukajaya dan Desa Sukaluyu untuk pembangunan perumahan, pengembangan hortikultura, serta kawasan agrowisata.

Ironisnya, rencana tersebut tidak pernah terwujud. Krisis ekonomi 1997–1998 serta tumbangnya rezim Orde Baru membuat proyek perusahaan terbengkalai. Selama hampir tiga dekade, tanah itu tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak. Sebaliknya, masyarakat tetap mengelola lahan tersebut sehingga tetap produktif sebagai sumber pangan dan penghidupan.

Di sinilah negara seharusnya hadir. Negara tidak boleh sekadar membaca konflik dari sudut administrasi pertanahan, tetapi juga harus mempertimbangkan dimensi sosial, ekonomi, dan keadilan. Hak atas tanah bukan hanya persoalan sertifikat, melainkan juga persoalan keberlangsungan hidup manusia.

Baca juga :  Menyelami Hakikat Cinta Kepada Allah: Transformasi Menuju Insan Kamil

Pemikiran Bung Karno mengenai Marhaenisme memberikan pijakan moral yang sangat relevan. Marhaen adalah rakyat kecil yang memiliki alat produksi sederhana, termasuk sebidang tanah, tetapi terus hidup dalam tekanan struktur ekonomi yang tidak adil. Karena itu, perjuangan negara menurut Bung Karno bukanlah melindungi akumulasi modal, melainkan memastikan kaum Marhaen memperoleh keadilan ekonomi dan sosial.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Makna “dikuasai oleh negara” bukan berarti negara bebas menyerahkan tanah kepada korporasi tanpa mempertimbangkan nasib masyarakat yang telah lama menggantungkan hidup di atasnya. Sebaliknya, negara memikul kewajiban konstitusional untuk mengatur pemanfaatan sumber daya agraria agar menghasilkan keadilan sosial.

Pemikiran Karl Polanyi dalam The Great Transformation juga mengingatkan bahwa tanah bukanlah sekadar komoditas ekonomi. Tanah merupakan bagian dari kehidupan sosial manusia. Ketika tanah diperlakukan semata-mata sebagai aset bisnis, konflik sosial menjadi konsekuensi yang hampir tak terelakkan. Negara seharusnya bertindak sebagai pelindung masyarakat dari dampak destruktif logika pasar, bukan justru memperkuatnya.

Sementara itu, teori structural violence dari Johan Galtung menjelaskan bahwa kekerasan tidak selalu berbentuk tindakan fisik. Ketika kebijakan negara membiarkan masyarakat kehilangan akses terhadap sumber kehidupannya tanpa perlindungan yang memadai, sesungguhnya telah terjadi kekerasan struktural. Bentrokan di Sukajaya hanyalah manifestasi yang tampak dari ketidakadilan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Konflik ini juga menunjukkan lemahnya pelaksanaan reforma agraria di Indonesia. Reforma agraria seharusnya tidak berhenti pada pembagian sertifikat tanah, tetapi juga menyelesaikan sengketa yang berlarut-larut melalui pendekatan yang mengedepankan keadilan substantif. Tanpa keberanian politik untuk mengevaluasi hak-hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya, reforma agraria hanya akan menjadi slogan.

Negara juga patut mempertanyakan mengapa lahan yang selama puluhan tahun tidak dimanfaatkan sesuai tujuan pemberian hak kini tiba-tiba dieksekusi ketika masyarakat telah menjadikannya sumber penghidupan. Pertanyaan semacam ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk memastikan bahwa setiap hak atas tanah benar-benar menjalankan fungsi sosial sebagaimana diamanatkan dalam hukum agraria Indonesia.

Baca juga :  Tanahnya Turun, Gedungnya Naik. Kapan Jakarta Sadar?

Lebih dari itu, pemerintah tidak boleh membiarkan penyelesaian konflik berlangsung melalui pengerahan alat berat yang dikawal massa hingga memicu bentrokan. Cara demikian hanya memperdalam luka sosial, meningkatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara, dan memperbesar potensi konflik horizontal.

Negara semestinya menjadi mediator yang adil, bukan aktor yang tampak membiarkan kekuatan ekonomi mendikte penyelesaian sengketa.

Apabila pemerintah terus bersikap pasif, masyarakat akan semakin meyakini bahwa negara hanya hadir ketika kepentingan korporasi dipertaruhkan, tetapi menghilang ketika rakyat kecil membutuhkan perlindungan. Persepsi seperti ini sangat berbahaya karena mengikis legitimasi negara sebagai pelindung seluruh warga negara.

Karena itu, pemerintah harus segera menghentikan segala tindakan yang berpotensi memperkeruh konflik sebelum tercapai penyelesaian yang adil. Seluruh proses penyelesaian sengketa harus mengedepankan dialog, verifikasi menyeluruh terhadap status tanah, evaluasi atas pelaksanaan fungsi sosial hak atas tanah, serta perlindungan terhadap hak hidup masyarakat yang telah menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun.

Bung Karno pernah menegaskan bahwa republik ini didirikan bukan untuk melayani segelintir pemilik modal, melainkan untuk membebaskan kaum Marhaen dari penindasan. Amanat itu tetap relevan hingga hari ini.

Dalam konflik Desa Sukajaya, negara sedang diuji: apakah akan berdiri di sisi rakyat kecil yang mempertahankan sumber kehidupannya, atau justru tampil sebagai centeng korporasi yang membiarkan kaum Marhaen kehilangan tanah, penghidupan, dan masa depannya. Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan apakah cita-cita keadilan sosial dalam Pancasila benar-benar hidup, atau tinggal menjadi slogan konstitusional semata.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments