Jumat, Agustus 7, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaPengambilalihan Saham Kereta Cepat: Jangan Jadikan Rakyat Penanggung Risiko Proyek Pemerintah

Pengambilalihan Saham Kereta Cepat: Jangan Jadikan Rakyat Penanggung Risiko Proyek Pemerintah

Keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengambil alih seluruh saham PT Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) di PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) patut dipandang sebagai persoalan serius dalam tata kelola keuangan negara. Langkah tersebut bukan sekadar perubahan struktur kepemilikan perusahaan, melainkan juga memindahkan risiko finansial proyek kereta cepat ke pundak negara.

Pada akhirnya, negara memperoleh kewajiban baru, sementara rakyat sebagai pembayar pajak berpotensi menjadi pihak yang menanggung konsekuensi dari keputusan bisnis yang sejak awal sarat kontroversi.

Dalam perspektif ekonomi politik, negara memang memiliki kewajiban melakukan intervensi ketika kepentingan publik terancam. Namun, intervensi tersebut seharusnya bertujuan melindungi masyarakat, bukan menyelamatkan konsekuensi dari kegagalan perencanaan proyek pemerintah. Pengambilalihan saham PSBI oleh Kemenkeu justru memperlihatkan kecenderungan negara menjadi “penanggung terakhir” (ultimate risk bearer) atas risiko-risiko yang semestinya ditanggung oleh entitas bisnis yang terlibat dalam proyek tersebut.

Ekonom peraih Nobel Joseph E. Stiglitz menjelaskan bahwa tata kelola publik yang baik mensyaratkan adanya distribusi risiko secara adil. Negara tidak boleh membiarkan keuntungan diprivatisasi, sementara kerugian disosialisasikan kepada masyarakat. Apabila keuntungan proyek dinikmati oleh kelompok tertentu, sedangkan kerugian akhirnya dibayar melalui APBN, maka telah terjadi ketimpangan distribusi manfaat dan beban yang bertentangan dengan prinsip keadilan ekonomi.

Persoalan utama bukan hanya mengenai besarnya utang proyek KCIC, melainkan mengenai siapa yang akhirnya memikul risiko tersebut. Ketika Kemenkeu mengambil alih saham PSBI, maka kewajiban finansial yang melekat pada proyek tersebut pada praktiknya semakin dekat dengan APBN. Konsekuensinya, ruang fiskal negara ikut tertekan karena pemerintah harus menyediakan sumber daya untuk memastikan kewajiban proyek dapat dipenuhi.

Padahal, manfaat ekonomi proyek kereta cepat masih menjadi perdebatan. Sebagian masyarakat memang memperoleh kemudahan mobilitas, tetapi mayoritas rakyat Indonesia tidak menikmati manfaat secara langsung. Masyarakat di luar koridor layanan kereta cepat tetap menghadapi persoalan mendasar seperti mahalnya biaya pendidikan, pelayanan kesehatan yang belum merata, infrastruktur dasar yang belum memadai, hingga akses transportasi publik yang masih terbatas.

Baca juga :  Ledakan Konflik Agraria: Bukti Ketidakberpihakan Negara

Dengan demikian, terdapat ketidakseimbangan antara manfaat yang diterima masyarakat dengan risiko fiskal yang harus mereka tanggung. Rakyat diposisikan sebagai pembayar terakhir atas kebijakan yang tidak mereka putuskan, sementara manfaatnya hanya dirasakan oleh kelompok tertentu atau wilayah tertentu.

Teori public choice yang dikembangkan James M. Buchanan mengingatkan bahwa para pembuat kebijakan tidak selalu menghasilkan keputusan yang sepenuhnya mencerminkan kepentingan publik. Dalam situasi tertentu, keputusan pemerintah dapat dipengaruhi kepentingan politik, pertimbangan jangka pendek, maupun dorongan untuk mempertahankan citra keberhasilan suatu program. Karena itu, mekanisme akuntabilitas menjadi syarat mutlak agar setiap kebijakan yang membebani keuangan negara dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Dalam perspektif konstitusi, Pasal 23 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa APBN harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Sementara Pasal 33 UUD 1945 mengamanatkan bahwa penyelenggaraan perekonomian nasional harus berlandaskan efisiensi berkeadilan, keberlanjutan, dan kemanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Apabila pengambilalihan saham tersebut justru memperbesar potensi beban fiskal tanpa diikuti manfaat yang sepadan bagi masyarakat luas, maka kebijakan tersebut patut dipertanyakan kesesuaiannya dengan amanat konstitusi. Negara tidak boleh menjadikan APBN sebagai instrumen untuk menutup berbagai persoalan proyek yang sejak awal memiliki kelemahan dalam perencanaan maupun pembiayaan.

Lebih jauh lagi, langkah ini berpotensi menciptakan moral hazard dalam pengelolaan proyek-proyek strategis pemerintah. Para pelaksana proyek dapat terdorong mengambil risiko yang lebih besar karena meyakini bahwa apabila proyek mengalami kesulitan keuangan, negara pada akhirnya akan turun tangan menyelamatkan. Dalam teori ekonomi, kondisi seperti ini sangat berbahaya karena menghilangkan disiplin dalam pengambilan keputusan investasi.

Jika pola semacam ini terus dipertahankan, bukan tidak mungkin semakin banyak proyek pemerintah yang dibangun tanpa perhitungan risiko yang matang. Ketika proyek berjalan baik, pemerintah mengklaim keberhasilan. Namun ketika proyek menghadapi beban utang atau kesulitan keuangan, penyelesaiannya dilakukan melalui pengalihan tanggung jawab kepada negara. Pada akhirnya, masyarakat kembali menjadi pihak yang harus menanggung konsekuensinya melalui APBN, pajak, ataupun berkurangnya ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Baca juga :  JAS MERAH: Perjalanan Indonesia Berdamai dengan Masa Lalu Jepang

Praktik demikian tidak mencerminkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), yang menuntut adanya akuntabilitas, transparansi, efisiensi, dan kehati-hatian dalam menggunakan uang negara. Pemerintah semestinya tidak menciptakan preseden bahwa setiap proyek bermasalah dapat diselesaikan dengan memindahkan bebannya kepada negara.

Oleh karena itu, pemerintah perlu membatalkan pengambilalihan seluruh saham PSBI oleh Kementerian Keuangan. Sebelum negara mengambil alih kewajiban yang semakin besar, harus dilakukan audit menyeluruh terhadap aspek pembiayaan, risiko, manfaat ekonomi, serta pertanggungjawaban seluruh pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek KCIC. DPR, Badan Pemeriksa Keuangan, dan publik juga harus memperoleh akses yang memadai untuk mengawasi proses tersebut.

Pada akhirnya, pembangunan nasional tidak boleh diukur semata dari berdirinya proyek-proyek berbiaya besar, melainkan dari sejauh mana pembangunan tersebut benar-benar meningkatkan kesejahteraan rakyat. Negara harus melindungi kepentingan publik, bukan menjadi penanggung terakhir atas berbagai keputusan yang keliru. Jika setiap kegagalan proyek akhirnya dibebankan kepada APBN, maka yang sesungguhnya sedang diselamatkan bukanlah rakyat, melainkan kesalahan tata kelola. Dan apabila praktik ini terus berlangsung, rakyat akan terus menjadi pembayar terakhir dari proyek-proyek pemerintah yang direncanakan secara serampangan.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments