Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Tahun 2025 diwarnai ledakan konflik agraria yang mengorbankan warga. Konflik yang diwarnai kriminalisasi dan kekerasan terhadap rakyat tercatat terjadi ratusan kali pada tahun ini.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat enam bulan pertama 2025, telah terjadi 114 letusan konflik, yang mencakup lahan seluas 266.097,20 hektare, dan mengorbankan 96.320 keluarga.
Konflik agraria antara Masyarakat Adat Tano Batak dengan PT Toba Pulp Lestari (TPL) adalah salah satu contohnya.
Di Aceh Utara, konflik agraria juga meletus antara masyarakat Cot Girek dengan PTPN IV. Terbaru, PT Gruti berkonflik dengan petani yang berujung pada kriminalisasi massal terhadap 35 masyarakat Dairi, Sumatera Utara.
Lalu bagaimana dengan negara?
Untuk menghentikan konflik agraria, dibutuhkan reforma agraria sejati. Sayangnya, jujur saja, belum ada kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian atau Lembaga terkait yang menunjukkan orientasi keberpihakan terhadap pelaksanaan reforma agraria sejati.
Presiden Prabowo memang kini melakukan nasionalisasi aset terhadap tanah-tanah yang selama ini dikuasai oleh perusahaan perkebunan secara illegal, dan secara fisik telah ditelantarkan puluhan tahun.
Pertanyaannya: seberapa jauh proses nasionalisasi aset itu memenuhi prinsip pemenuhan hak rakyat atas tanah dan membantu rakyat mendapatkan keadilan sosial dalam penguasaan agraria?
Sebab ada ribuan desa dan perkampungan yang seharusnya sejak lama diakui oleh negara, namun karena lokasinya di klaim sepihak oleh berbagai perusahaan, kini turut terkena nasionalisasi oleh pemerintah.
Sehingga, nasionalisasi aset justru menjadi mekanisme baru untuk menggusur rakyat dari tanah tempat tinggal dan penghidupannya.
Walhasil, potensi konflik agraria yang berkaitan dengan klaim-klaim negara atas nama nasionalisasi atau penertiban kawasan hutan pun membesar. Polemik relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, Riau adalah salah satunya.
Padahal selama puluhan tahun terakhir, banyak desa, wilayah adat, dan lumbung pangan rakyat yang juga mengalami konflik agraria dengan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI). Penyebabnya, area desa dan wilayah adat itu ada di dalam kawasan hutan yang diklaim pemegang konsesi HTI.
Maknanya, nasionalisasi atau penertiban hutan oleh pemerintah sejatinya memperparah penggusuran rakyat. Sehingga reforma agraria sejati masih jauh dari kenyataan.
DPR RI memang sudah membentuk Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria DPR RI (Pansus PKA). Seharusnya, Pansus itu mampu mendorong Presiden Prabowo melaksanakan reforma agraria sejati.
Untuk diketahui, saat ini ada 865 Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA) dengan luas konflik agraria sekitar 1,7 juta hektare. Hal ini harus diselesaikan pemerintah, agar reforma agraria sejati terimplementasi.
Pemerintah pun harus menahan diri untuk tidak mengeluarkan kebijakan yang akan menimbulkan konflik agraria lebih parah.
Untuk itu, pemerintah harus menghentikan penerbitan izin dan hak konsesi (moratorium) perkebunan, kehutanan, maupun tambang. Proses pengadaan tanah bagi PSN, KEK, Bank Tanah, dan Food Estate yang telah dan berpotensi menyebabkan konflik agraria juga harus dihentikan.
Bila semua itu tak dilakukan, reforma agraria sejati tetap sebatas angan.
Redaksi Energi Juang News



