Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaKasus Pembakaran Santri: Negara Jangan Tunduk pada Relasi Kuasa di Pesantren

Kasus Pembakaran Santri: Negara Jangan Tunduk pada Relasi Kuasa di Pesantren

Prinsip paling mendasar dalam negara hukum adalah tidak seorang pun berada di atas hukum. Kekuasaan, status sosial, jabatan, maupun pengaruh keagamaan tidak boleh menjadi tameng yang menghalangi penegakan keadilan.

Karena itu, dugaan tindak pidana pembakaran santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus menjadi ujian serius bagi integritas aparat penegak hukum dan komitmen negara dalam melindungi warganya. Kasus yang mengakibatkan empat santri menjadi korban itu telah berkembang menjadi perhatian nasional setelah keluarga korban mengadukan dugaan lambannya penanganan perkara kepada Komisi III DPR RI.

Terlepas dari berbagai dinamika penyelidikan, satu hal tidak boleh diabaikan: setiap dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup harus diproses secara profesional, independen, dan transparan tanpa dipengaruhi relasi kuasa apa pun.

Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensinya, seluruh proses penegakan hukum harus berpijak pada asas equality before the law, yaitu persamaan setiap orang di hadapan hukum. Konsep ini telah lama menjadi fondasi negara hukum modern, sebagaimana dirumuskan oleh A.V. Dicey. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena seseorang berasal dari keluarga berpengaruh atau memiliki kedudukan tertentu dalam suatu institusi.

Lebih jauh, sosiolog Max Weber menjelaskan bahwa negara memperoleh legitimasi melalui monopoli penggunaan kekuasaan yang sah (legitimate monopoly of violence). Artinya, hanya negara yang berwenang menegakkan hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang. Ketika kekuasaan informal, patronase, atau pengaruh personal justru menghambat proses hukum, legitimasi negara dipertaruhkan. Negara akan dipersepsikan kalah oleh jaringan kekuasaan lokal yang mampu membungkam keadilan.

Baca juga :  Stop Normalisasi: Biar Ga Zina, Nikah Aja!

Dalam konteks dugaan keterlibatan pihak yang memiliki hubungan dengan pimpinan pesantren, aparat penegak hukum harus menunjukkan independensinya. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui penyidikan yang objektif berdasarkan alat bukti yang sah, bukan melalui prasangka ataupun tekanan opini publik. Namun, apabila penyidikan menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan siapa pun, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pengecualian.

Di sinilah pentingnya memahami teori rule of law yang dikembangkan Tom Bingham. Menurut Bingham, hukum hanya memiliki makna apabila diterapkan secara setara, dapat diakses, dan mampu memberikan perlindungan efektif terhadap korban. Penundaan yang tidak beralasan atau perlakuan berbeda terhadap pihak tertentu akan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Perlindungan terhadap anak juga merupakan kewajiban konstitusional negara. Santri, sebagai peserta didik yang sebagian besar masih berusia anak, memiliki hak atas rasa aman, perlindungan dari kekerasan, dan kepastian memperoleh keadilan ketika menjadi korban tindak pidana. Negara tidak boleh membiarkan lembaga pendidikan, termasuk lembaga pendidikan keagamaan, menjadi ruang yang kebal terhadap pengawasan hukum.

Pesantren merupakan institusi pendidikan yang memiliki kontribusi besar dalam sejarah bangsa. Justru karena kedudukannya yang terhormat, setiap dugaan tindak pidana di lingkungan pesantren harus ditangani secara terbuka dan akuntabel agar tidak mencederai kepercayaan masyarakat terhadap ribuan pesantren lain yang menjalankan fungsi pendidikannya dengan baik. Penegakan hukum terhadap individu yang diduga melakukan tindak pidana tidak boleh dipahami sebagai kriminalisasi terhadap lembaga pendidikan atau agama, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap marwah institusi itu sendiri.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa relasi kuasa dalam institusi tertutup sering kali menciptakan hambatan bagi korban untuk memperoleh keadilan. Michel Foucault menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kekerasan fisik, tetapi juga melalui relasi yang membentuk kepatuhan, ketakutan, dan kesunyian. Karena itu, negara harus memastikan bahwa proses hukum berlangsung bebas dari intimidasi, tekanan, maupun konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi saksi, korban, atau aparat penegak hukum.

Baca juga :  Permainan Domino Menteri dengan Pembalak Liar: Krisis Etika Diluar Nalar

Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan sekadar janji bahwa perkara akan diproses, melainkan tindakan nyata. Aparat penegak hukum harus menuntaskan penyidikan secara profesional, menyeret setiap pihak yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga bertanggung jawab ke hadapan pengadilan, serta menuntut dan memproses mereka sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Putusan mengenai bersalah atau tidaknya seseorang tetap merupakan kewenangan pengadilan yang independen, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Pada saat yang sama, negara harus menunjukkan bahwa tidak ada pusat-pusat kekuasaan yang berada di luar jangkauan hukum. Bila terdapat pengaruh yang menghambat penegakan hukum, negara wajib memastikan pengaruh tersebut tidak mengintervensi proses peradilan. Kewibawaan negara hukum justru diukur dari kemampuannya menegakkan keadilan terhadap pihak-pihak yang memiliki pengaruh, bukan hanya terhadap mereka yang lemah.

Pada akhirnya, keadilan bagi para korban bukan semata-mata kepentingan empat santri beserta keluarganya. Keadilan adalah kepentingan seluruh bangsa. Sebab, ketika hukum gagal melindungi mereka yang paling rentan, sesungguhnya yang terluka bukan hanya para korban, melainkan juga kepercayaan publik terhadap negara hukum itu sendiri.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments