Kamis, Juli 16, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaStop Normalisasi: Biar Ga Zina, Nikah Aja!

Stop Normalisasi: Biar Ga Zina, Nikah Aja!

Esteria Tamba
(Aktivis, Penulis)

Kasus pasangan suami istri di Palembang yang tega menjual bayinya seharga Rp52 juta melalui media sosial bukan sekadar kabar kriminal biasa. Ia adalah tamparan keras bagi nurani publik sekaligus cermin retaknya tanggung jawab moral dan hukum. Alasan ekonomi yang dikemukakan tidak bisa menjadi pembenar. Di balik nominal itu, ada tragedi kemanusiaan dan kegagalan berpikir sebelum mengambil keputusan besar bernama pernikahan dan memiliki anak.

Fenomena ini seharusnya menjadi alarm serius bagi anak muda. Menikah bukan sekadar soal “menghalalkan” hubungan, bukan pula pelarian dari dorongan biologis. Ia adalah komitmen jangka panjang yang menuntut kesiapan mental, emosional, dan finansial.

Normalisasi “Nikah Biar Halal” dan Kegagalan Tanggung Jawab

Namun narasi “daripada zina, lebih baik menikah agar halal” kerap dipahami secara dangkal. Padahal yang semestinya dikendalikan adalah nafsunya, bukan terburu-buru menciptakan tanggung jawab baru yang belum siap ditanggung. Ketika pernikahan dijadikan solusi instan atas ketidakmampuan mengendalikan diri, yang lahir justru persoalan baru.

Menikah dalam kondisi ekonomi rapuh berisiko besar. Ketika pemasukan tidak mencukupi, tekanan hidup meningkat dan konflik mudah membesar. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2024 terjadi 394.608 kasus perceraian di Indonesia.

Baca juga : Aborsi dan Hak Hidup Anak: Sebuah Dilema Moral dan Sosial di Hari Anak Nasional

Perselisihan dan pertengkaran menjadi alasan terbanyak, yakni 251.125 kasus. Masalah ekonomi dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi faktor dominan di balik retaknya rumah tangga. Angka ini menunjukkan bahwa fondasi finansial bukan isu sepele, melainkan penentu keberlanjutan keluarga.

Tekanan Ekonomi, Perceraian, dan Kejahatan Menjual Bayi

Dalam konteks hukum, tindakan menjual bayi jelas masuk kategori kejahatan serius. Negara telah memiliki instrumen tegas melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO).

Baca juga :  Vape, Kepentingan Kapitalis Merusak Kesehatan Rakyat

Undang-undang ini mengatur bahwa setiap bentuk perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman, kekerasan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan untuk tujuan eksploitasi merupakan tindak pidana perdagangan orang. Bayi bukan barang. Ia subjek hukum yang memiliki hak hidup, hak perlindungan, dan hak tumbuh kembang.

Pentingnya Kesiapan Menikah dan Ketegasan Penegakan Hukum

Karena itu, kasus ini tidak boleh berhenti pada empati publik semata. Proses hukum harus dituntaskan secara transparan dan tegas. Jangan biarkan dua pelaku hidup bebas tanpa pertanggungjawaban. Penegakan UU PTPPO harus menjadi pesan kuat bahwa perdagangan manusia dalam bentuk apa pun tidak memiliki ruang toleransi. Ketegasan hukum penting bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk mencegah praktik serupa terulang.

Namun di sisi lain, kita juga perlu bercermin. Tekanan ekonomi yang tidak diantisipasi sejak awal sering kali berujung pada keputusan ekstrem. Jika ekonomi tidak mampu menopang kebutuhan dasar, efek sampingnya panjang: risiko stunting karena gizi tak terpenuhi, akses pendidikan terbatas, hingga lingkaran kemiskinan yang berulang. Anak tumbuh dalam keterbatasan, peluang menyempit, dan pada akhirnya mewarisi beban struktural yang sama.

Kesalahan berpikir semacam ini tidak boleh dinormalisasi. Menikah bukan solusi instan untuk menghindari dosa, apalagi tameng untuk menutupi ketidaksiapan. Justru pengendalian diri adalah fondasi kedewasaan sebelum memasuki institusi pernikahan. Jika pekerjaan belum stabil, tabungan darurat belum ada, dan perencanaan masa depan belum matang, menunda pernikahan adalah bentuk tanggung jawab, bukan aib.

Tragedi di Palembang harus menjadi pelajaran kolektif. Anak muda perlu memahami bahwa cinta dan status halal saja tidak cukup. Perencanaan keuangan, kesiapan psikologis, serta pemahaman hukum adalah syarat mutlak.

Baca juga :  Di Tengah PHK Massal, Sudah Saatnya Anak Muda Punya Jalan Sendiri

Negara wajib hadir menegakkan hukum secara tegas, dan masyarakat wajib berhenti memaklumi logika yang keliru. Karena ketika ekonomi rapuh dipadukan dengan keputusan gegabah, yang menjadi korban adalah mereka yang paling tak berdaya: anak-anak yang lahir tanpa pernah diminta memikul beban kesalahan orang tuanya.

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments