Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Polemik rencana operasi tambang seng dan timbal oleh PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, bukan sekadar persoalan investasi, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan hidup. Dalam konteks ini, pemberian izin kelayakan lingkungan kepada perusahaan yang terafiliasi dengan korporasi China dan Grup Bakrie tersebut tidak hanya problematik secara ekologis, tetapi juga bertentangan secara terang dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Putusan PTUN 59/G/LH/2023/PTUN.JKT: Negara Wajib Patuh, Bukan Mengakali Hukum Lingkungan
Putusan Putusan PTUN Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT telah secara tegas menyatakan bahwa Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.854/MENLHK/SETJEN/PLA.4/8/2022 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup kegiatan pertambangan oleh PT DPM adalah tidak sah. Dalam kerangka negara hukum, putusan pengadilan memiliki kekuatan mengikat yang wajib dipatuhi oleh seluruh organ negara. Mengabaikan putusan tersebut berarti meruntuhkan fondasi supremasi hukum itu sendiri.
Secara teoretis, pandangan ini sejalan dengan konsep rule of law yang dikemukakan oleh A.V. Dicey, yang menegaskan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang bertindak sewenang-wenang di luar hukum. Negara tidak hanya dituntut untuk membuat regulasi, tetapi juga konsisten dalam menegakkannya.
Ketika putusan pengadilan diabaikan demi kepentingan investasi, maka negara sedang membuka ruang bagi praktik arbitrary power yang berbahaya bagi demokrasi.
Lebih jauh, pemberian izin tersebut juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang secara eksplisit mengatur bahwa setiap kegiatan usaha wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Undang-undang ini menegaskan bahwa kawasan hutan lindung dan wilayah rawan bencana tidak boleh dialihfungsikan untuk kepentingan yang berpotensi merusak ekosistem.
Dairi sebagai Kawasan Rawan Bencana: Hutan Lindung, Patahan Aktif, dan Risiko Tambang Seng-Timbal
Dalam perspektif teori pembangunan berkelanjutan yang dipopulerkan oleh World Commission on Environment and Development melalui laporan Our Common Future, pembangunan tidak boleh mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhannya. Aktivitas pertambangan di wilayah rawan bencana seperti Dairi jelas bertentangan dengan prinsip tersebut, karena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang yang sulit dipulihkan.
Data dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia menunjukkan bahwa Kabupaten Dairi merupakan kawasan rawan bencana dengan keberadaan belasan ribu hektar hutan lindung yang menjadi penyangga kehidupan masyarakat. Kawasan ini memiliki fungsi ekologis vital, mulai dari menjaga keseimbangan hidrologis hingga menjadi habitat keanekaragaman hayati.
Dalam kondisi seperti ini, memaksakan aktivitas pertambangan sama saja dengan mempertaruhkan keselamatan warga.
Secara sosiologis, pendekatan pembangunan yang mengabaikan aspek ekologis akan melahirkan apa yang disebut oleh Ulrich Beck sebagai risk society, yaitu masyarakat yang harus menanggung risiko besar akibat keputusan pembangunan yang tidak bijak. Dalam konteks Dairi, risiko tersebut bukan hanya berupa kerusakan lingkungan, tetapi juga potensi bencana yang dapat mengancam nyawa manusia.
Baca juga : Intimidasi Terhadap Warga Sagea: Aparat Jangan Jadi ‘Centeng’ Perusahaan Tambang!
Negara, dalam hal ini melalui Kementerian Lingkungan Hidup, tidak boleh tunduk pada tekanan modal, apalagi jika harus mengorbankan keselamatan rakyat dan kelestarian lingkungan. Ketaatan terhadap putusan pengadilan dan konsistensi terhadap regulasi lingkungan merupakan prasyarat mutlak bagi terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah menolak pemberian izin kelayakan lingkungan kepada PT Dairi Prima Mineral. Keputusan tersebut bukan hanya soal menghormati hukum, tetapi juga tentang melindungi masa depan ekologis Dairi dan Indonesia secara keseluruhan.
Negara tidak boleh membiarkan kepentingan korporasi mengalahkan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan aman.
Menolak izin bagi PT DPM adalah langkah konstitusional, rasional, dan bermartabat. Sebab pada akhirnya, keberpihakan negara harus jelas: melindungi rakyat dan lingkungan, bukan memfasilitasi kerusakan atas nama investasi.
Redaksi Energi Juang News



