Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaIntimidasi Terhadap Warga Sagea: Aparat Jangan Jadi 'Centeng' Perusahaan Tambang!

Intimidasi Terhadap Warga Sagea: Aparat Jangan Jadi ‘Centeng’ Perusahaan Tambang!

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pemanggilan 14 warga Desa Sagea dan Desa Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara patut dipandang sebagai alarm bagi demokrasi dan perlindungan lingkungan di Indonesia. Warga dipanggil dengan sangkaan melanggar Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pasal yang kerap digunakan untuk menjerat masyarakat yang menolak aktivitas pertambangan.

Dalam konteks ini, pemanggilan tersebut bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan berpotensi menjadi bentuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Pasal 162 UU Minerba dan Criminalization of Dissent terhadap Pembela Lingkungan

Pasal 162 UU Minerba menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan yang telah memiliki izin dapat dipidana. Namun, penerapan pasal ini dalam banyak kasus justru menempatkan masyarakat lokal—yang mempertahankan ruang hidupnya—sebagai pihak yang dipersalahkan.

Padahal, secara konstitusional, masyarakat memiliki hak untuk menyuarakan keberatan terhadap aktivitas ekonomi yang mengancam lingkungan dan keberlanjutan hidup mereka.

Secara teoretis, fenomena seperti ini dapat dijelaskan melalui konsep criminalization of dissent, yakni kecenderungan negara menggunakan perangkat hukum untuk menekan atau membungkam kritik masyarakat terhadap kebijakan atau aktivitas ekonomi tertentu.

Dalam kajian hak asasi manusia, kriminalisasi terhadap pembela lingkungan (environmental defenders) merupakan persoalan serius yang banyak terjadi di negara-negara dengan industri ekstraktif kuat. Peneliti hak asasi manusia seperti Michel Forst, mantan Pelapor Khusus PBB untuk pembela HAM, menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan sering kali muncul ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan lemahnya perlindungan negara terhadap hak warga.

Baca juga :  Ekosistem Laut Bukan Komoditas: Refleksi atas Larangan Ekspor Pasir oleh MA

Apa yang terjadi di Sagea dan Kiya tidak dapat dilepaskan dari konteks tersebut. Warga menolak aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan asal Tiongkok, PT Zhong Hai Rare Metal Mining Indonesia, karena khawatir terhadap dampak ekologis yang akan ditimbulkan.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar. Aktivitas pertambangan skala besar di kawasan yang sensitif secara ekologis berpotensi merusak sumber air, mengganggu ekosistem, serta mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat lokal.

Lebih jauh lagi, wilayah yang dipertahankan warga bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi juga ruang ekologis yang penting. Kawasan Karst Boki Moruru di Sagea telah ditetapkan sebagai kawasan prioritas konservasi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Karst merupakan ekosistem yang sangat rentan terhadap kerusakan. Sekali rusak oleh aktivitas ekstraktif, pemulihannya membutuhkan waktu yang sangat lama, bahkan bisa bersifat irreversibel.

Karst Sagea–Boki Moruru: Ruang Hidup, Kawasan Prioritas Konservasi, Bukan Sekadar Lahan Tambang

Dari sudut pandang hukum tata negara, aksi warga Sagea–Kiya merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional. Pasal 28E UUD 1945 menjamin kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Sementara itu, Pasal 28H ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dengan demikian, perjuangan warga untuk mempertahankan ekosistem di wilayahnya justru merupakan perwujudan dari hak konstitusional tersebut.

Dalam perspektif demokrasi, penyampaian pendapat di muka umum adalah mekanisme penting untuk mengoreksi kebijakan atau praktik ekonomi yang berpotensi merugikan masyarakat. Teoretikus demokrasi seperti Jürgen Habermas menekankan pentingnya public sphere—ruang publik di mana warga dapat menyampaikan aspirasi dan kritik terhadap kekuasaan.  Ketika ruang ini justru direspons dengan pendekatan represif, maka demokrasi kehilangan salah satu fondasi utamanya.

Baca juga :  Mengapa Kita Tak Pernah Sadar Kalau ‘Jam Karet’ Itu Merugikan?

Di sisi lain, negara seharusnya memandang warga yang memperjuangkan lingkungan sebagai mitra dalam menjaga keberlanjutan sumber daya alam. Dalam konsep ecological citizenship, warga negara tidak hanya memiliki hak, tetapi juga tanggung jawab moral untuk menjaga lingkungan hidup bagi generasi sekarang dan mendatang.

Perjuangan masyarakat lokal yang mempertahankan ekosistem sebenarnya merupakan bentuk nyata dari kewargaan ekologis tersebut.
Karena itu, aparat penegak hukum harus berhati-hati agar tidak terjebak dalam posisi yang merusak kepercayaan publik. Kepolisian memiliki mandat konstitusional untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar menjaga kepentingan ekonomi perusahaan.

Jika proses hukum digunakan untuk menekan warga yang mempertahankan ruang hidupnya, maka citra aparat negara dapat bergeser dari pelindung masyarakat menjadi sekadar “centeng” perusahaan tambang. Hal ini tentu berbahaya bagi legitimasi negara.

Negara hukum yang demokratis menuntut aparat penegak hukum bersikap independen dan berpihak pada keadilan sosial, bukan pada kepentingan ekonomi tertentu. Ketika aparat terlihat lebih responsif terhadap kepentingan korporasi dibandingkan perlindungan hak warga, maka kepercayaan publik terhadap institusi negara akan tergerus.

Baca juga : Hukum Lingkungan Tegak, Tambang PT Dairi Prima Mineral Harus Ditolak

Kasus Sagea dan Kiya seharusnya menjadi momentum bagi negara untuk mengevaluasi pendekatan terhadap konflik sumber daya alam. Alih-alih mengedepankan kriminalisasi, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu membuka ruang dialog yang adil antara masyarakat, negara, dan perusahaan.

Pendekatan partisipatif jauh lebih sejalan dengan prinsip demokrasi dan perlindungan lingkungan.

Pada akhirnya, perjuangan warga Sagea–Kiya bukanlah tindakan kriminal. Itu adalah ekspresi hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan mempertahankan lingkungan hidup yang sehat.

Negara harus memastikan bahwa hukum tidak menjadi alat untuk membungkam suara warga. Sebaliknya, hukum harus menjadi instrumen untuk melindungi masyarakat dan menjaga keberlanjutan alam Indonesia.

Baca juga :  Nyetir Sambil Ngebul: Bukan Gaya Hidup, Tapi Gaya Kematian

Jika tidak, kita berisiko menyaksikan sebuah ironi: ketika warga yang menjaga alam justru diperlakukan sebagai pelaku kejahatan, sementara ancaman terhadap lingkungan dibiarkan berjalan atas nama investasi.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments