Kamis, April 30, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenjaga Keadilan Pasar Digital: Saatnya KPPU Bertindak Tegas terhadap TikTok

Menjaga Keadilan Pasar Digital: Saatnya KPPU Bertindak Tegas terhadap TikTok

Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, khususnya melalui perdagangan elektronik (e-commerce). Namun, di balik percepatan tersebut, muncul persoalan serius terkait struktur pasar yang berpotensi timpang.

Laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta layanan TikTok Shop harus menjadi alarm serius bagi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Secara teoretis, apa yang dilakukan TikTok dapat dijelaskan melalui konsep integrasi vertikal dalam Ekonomi Industri. Integrasi vertikal terjadi ketika satu entitas bisnis menguasai berbagai tahapan dalam rantai produksi dan distribusi—dari hulu ke hilir. Dalam konteks TikTok, perusahaan tidak hanya menyediakan platform media sosial, tetapi juga mengendalikan algoritma distribusi konten, sistem e-commerce, pembayaran digital, hingga logistik.

Menurut teori dari Oliver E. Williamson, integrasi semacam ini memang dapat meningkatkan efisiensi, tetapi juga berpotensi menciptakan market foreclosure—yakni tertutupnya akses pasar bagi pelaku usaha lain.
Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Ketika satu platform menguasai seluruh ekosistem, ia memiliki kekuatan untuk menentukan siapa yang mendapat visibilitas, siapa yang memperoleh akses logistik murah, hingga siapa yang bisa bertahan dalam kompetisi harga. Dalam kerangka Market Power, dominasi ini berpotensi melampaui batas persaingan sehat.

Lebih jauh, strategi promosi agresif yang dilakukan melalui diskon besar, subsidi ongkos kirim, dan insentif lainnya dapat dianalisis melalui konsep predatory pricing. Teori ini banyak dibahas oleh ekonom seperti Paul Milgrom, yang menjelaskan bagaimana perusahaan besar dapat menjual di bawah biaya produksi (loss-leading) untuk menyingkirkan pesaing, sebelum akhirnya menaikkan harga ketika dominasi pasar telah tercapai.

Praktik semacam ini bukan hanya merugikan kompetitor, tetapi juga menciptakan ketergantungan sistemik pelaku usaha terhadap satu platform.
Dampaknya sangat nyata bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Alih-alih mendapatkan ruang kompetisi yang adil, mereka justru terjebak dalam ekosistem tertutup. Ketergantungan terhadap satu platform membuat posisi tawar mereka melemah.

Baca juga :  PSN Merauke: Perampokan Tanah Adat Atas Nama Ketahanan Pangan

Dalam perspektif Ekonomi Kelembagaan, kondisi ini mencerminkan ketimpangan relasi antara pelaku besar dan kecil, di mana aturan main ditentukan secara sepihak oleh entitas dominan.
Selain itu, adanya dugaan diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik juga menunjukkan potensi pelanggaran prinsip level playing field. Jika benar terjadi, maka hal ini bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Negara tidak boleh membiarkan struktur pasar berkembang menuju oligopoli digital yang terkonsentrasi.

Pengalaman global menunjukkan bahwa platform digital dengan integrasi vertikal yang kuat cenderung mengarah pada dominasi pasar yang sulit dikoreksi. Kasus-kasus yang melibatkan perusahaan teknologi besar di berbagai negara menjadi pelajaran penting bahwa intervensi regulator harus dilakukan sejak dini, bukan setelah kerusakan pasar terjadi.

Oleh karena itu, KPPU tidak boleh bersikap pasif. Investigasi menyeluruh terhadap model bisnis TikTok dan afiliasinya perlu segera dilakukan. Pendekatan ex-ante regulation—yakni pengaturan sebelum pelanggaran meluas—harus dipertimbangkan untuk mencegah distorsi pasar yang lebih dalam.

Transparansi algoritma, pemisahan lini bisnis, hingga pembatasan integrasi vertikal bisa menjadi opsi kebijakan yang layak dikaji.

Pada akhirnya, tujuan utama dari kebijakan persaingan usaha adalah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keadilan. Inovasi tidak boleh dimatikan, tetapi dominasi yang merugikan publik juga tidak boleh dibiarkan.

Jika KPPU gagal bertindak, maka bukan tidak mungkin pasar e-commerce Indonesia akan jatuh ke dalam penguasaan segelintir pemain global, yang pada akhirnya menggerus kedaulatan ekonomi nasional.

Momentum ini adalah ujian bagi negara: apakah mampu melindungi pasar domestik dan pelaku usaha kecil, atau justru membiarkan logika kapitalisme digital berjalan tanpa kendali.

 

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Baca juga :  Rp10.000 Untuk Korban Bencana: Lelucon Gus Ipul Yang Mengada-ada

 

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments