Kerusakan lingkungan akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Sumatera Barat telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi atau praktik ekonomi informal yang berlangsung di daerah terpencil.
PETI telah berkembang menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan, kesehatan masyarakat, keselamatan warga, serta wibawa negara dalam menegakkan hukum. Karena itu, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat harus mengambil langkah tegas dan terukur untuk melindungi warga Sumatera Barat dari dampak destruktif aktivitas tambang ilegal.
Data yang disampaikan WALHI Sumatera Barat menunjukkan gambaran yang sangat memprihatinkan. Sepanjang periode 2001 hingga 2025, Sumatera Barat kehilangan sekitar 320.000 hektar hutan primer. Dari jumlah tersebut, sekitar 15.000 hektar hilang hanya dalam tahun 2025. Salah satu faktor utama yang mendorong kerusakan tersebut adalah aktivitas pertambangan, terutama PETI yang kini tersebar di sedikitnya sembilan kabupaten dan kota.
Dalam perspektif ilmu lingkungan, hutan primer memiliki fungsi ekologis yang sangat vital. Hutan berperan sebagai penyerap karbon, pengatur tata air, penyangga keanekaragaman hayati, sekaligus pelindung kawasan dari bencana ekologis seperti banjir dan longsor. Ketika hutan dibuka secara masif untuk aktivitas tambang ilegal, kemampuan lingkungan untuk menjalankan fungsi-fungsi tersebut ikut melemah. Akibatnya, masyarakat menjadi pihak yang paling rentan menanggung risiko.
Kerusakan yang ditimbulkan PETI tidak berhenti pada hilangnya tutupan hutan. Aktivitas ini juga menyebabkan pencemaran sungai dalam skala yang sangat serius. Temuan WALHI Sumatera Barat mengenai kadar merkuri di Sungai Batanghari yang mencapai 5,1 mg/L atau sekitar 5.000 kali di atas baku mutu menunjukkan adanya kondisi darurat lingkungan yang tidak boleh dianggap biasa.
Merkuri merupakan logam berat yang sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Menurut berbagai penelitian kesehatan lingkungan, paparan merkuri dapat menyebabkan gangguan saraf, kerusakan ginjal, gangguan perkembangan janin, serta berbagai penyakit kronis lainnya. Ketika zat ini mencemari sungai, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para penambang, tetapi juga oleh masyarakat yang memanfaatkan air sungai untuk kebutuhan sehari-hari dan mengonsumsi ikan dari perairan yang telah terkontaminasi.
Lebih mengkhawatirkan lagi, dampak kesehatan tersebut telah teridentifikasi langsung pada para pekerja tambang. Temuan bahwa empat dari sepuluh penambang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas menunjukkan bahwa ancaman ini bukan sekadar potensi, melainkan kenyataan yang sedang berlangsung.
Selain merusak lingkungan dan kesehatan, PETI juga menimbulkan korban jiwa. WALHI mencatat sedikitnya 50 orang meninggal dunia akibat tertimbun material tambang sejak 2012. Angka ini menunjukkan bahwa aktivitas tambang ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengabaikan standar keselamatan kerja yang paling mendasar.
Dalam teori negara hukum (rule of law), salah satu fungsi utama negara adalah melindungi hak warga negara atas kehidupan yang aman dan lingkungan yang sehat. Ketika puluhan warga meninggal akibat aktivitas ilegal yang berlangsung bertahun-tahun, muncul pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum yang dilakukan oleh negara.
Persoalan yang tidak kalah memprihatinkan adalah munculnya kekerasan terhadap warga dan aktivis lingkungan. Kasus pemukulan terhadap Nenek Sauda di Rao, Pasaman, serta kekerasan terhadap aktivis Wilson menunjukkan bahwa konflik sumber daya alam telah berkembang menjadi ancaman terhadap hak-hak sipil masyarakat. Dalam negara demokrasi, warga negara berhak menyampaikan kritik, mempertahankan ruang hidupnya, serta memperjuangkan kelestarian lingkungan tanpa harus menghadapi intimidasi maupun kekerasan fisik.
Fakta bahwa WALHI menemukan aktivitas tambang ilegal beroperasi hanya sekitar 60 meter di belakang kantor Bupati Sijunjung semakin memperkuat kesan bahwa persoalan PETI bukan semata-mata soal keterbatasan kemampuan negara mendeteksi pelanggaran hukum. Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan pengawasan dan komitmen aparat dalam menghentikan praktik-praktik ilegal yang berlangsung secara terbuka.
Karena itu, pemerintah daerah Sumatera Barat harus menjadikan perlindungan lingkungan dan keselamatan warga sebagai prioritas utama. Penegakan hukum terhadap PETI perlu dilakukan secara konsisten, transparan, dan berkelanjutan.
Namun yang tidak kalah penting, penindakan tidak boleh berhenti pada pekerja tambang kecil yang berada di lapisan paling bawah.
Negara harus berani menelusuri dan menindak aktor-aktor utama yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas ilegal tersebut, termasuk pemodal, jaringan distribusi, penadah hasil tambang, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap praktik PETI. Prinsip keadilan menghendaki bahwa hukum diterapkan kepada seluruh pihak yang terlibat, bukan hanya kepada mereka yang paling lemah secara ekonomi dan politik.
Dalam konteks ini, negara tidak boleh memberikan pemakluman terhadap aktivitas ilegal atas alasan ekonomi semata. Memang benar bahwa sebagian masyarakat terlibat dalam PETI karena keterbatasan lapangan kerja dan tekanan ekonomi. Namun membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung justru akan menciptakan kerugian yang jauh lebih besar dalam jangka panjang, baik berupa kerusakan lingkungan, biaya kesehatan, hilangnya sumber daya alam, maupun meningkatnya konflik sosial.
Pemerintah daerah juga perlu memperkuat program alternatif ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar kawasan tambang. Pendekatan represif tanpa solusi ekonomi hanya akan melahirkan siklus masalah yang terus berulang. Sebaliknya, kombinasi antara penegakan hukum yang tegas dan penyediaan sumber penghidupan yang layak akan menciptakan jalan keluar yang lebih efektif dan berkeadilan.
Pada akhirnya, persoalan PETI di Sumatera Barat adalah ujian bagi negara dalam menjalankan mandat konstitusionalnya untuk melindungi rakyat dan lingkungan hidup. Ketika hutan hilang, sungai tercemar, warga meninggal, serta aktivis mengalami kekerasan, negara tidak boleh bersikap pasif.
Pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus menunjukkan bahwa hukum masih bekerja dan kepentingan masyarakat berada di atas kepentingan para pelaku perusakan lingkungan. Melindungi warga Sumatera Barat dari ancaman PETI bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab moral dan konstitusional yang tidak dapat ditunda lagi.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Redaksi Energi Juang News



