Rabu, Juni 10, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Harus Berpihak pada Petani dalam Konflik Agraria Pohuwato

Negara Harus Berpihak pada Petani dalam Konflik Agraria Pohuwato

Konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, kembali menunjukkan betapa lemahnya perlindungan negara terhadap masyarakat petani ketika berhadapan dengan korporasi.

Perselisihan antara petani di Kecamatan Popayato dan Popayato Barat dengan PT Banyan Tumbuh Lestari (BTL) serta PT Inti Global Laksana (IGL) bukan sekadar sengketa lahan biasa, melainkan cerminan ketimpangan relasi kekuasaan dalam pengelolaan sumber daya agraria di Indonesia.

Masyarakat petani memprotes janji kebun plasma sebesar 20 persen yang selama bertahun-tahun tidak pernah terealisasi. Kekecewaan yang terakumulasi kemudian memuncak dalam aksi demonstrasi pada 13 Mei, yang justru berujung pada pelaporan warga ke kepolisian. Sebanyak 11 warga dilaporkan, dan enam di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa warga yang memperjuangkan hak-haknya justru menghadapi proses kriminalisasi, sementara kewajiban perusahaan yang dipersoalkan masyarakat belum memperoleh penyelesaian yang jelas?

Secara teoretis, konflik yang terjadi dapat dijelaskan melalui perspektif sosiologi agraria. Ahli sosiologi Ralph Dahrendorf menjelaskan bahwa konflik sosial muncul akibat distribusi otoritas dan sumber daya yang tidak seimbang dalam masyarakat. Kelompok yang memiliki akses terhadap kekuasaan cenderung mampu mempertahankan kepentingannya melalui instrumen hukum, politik, maupun ekonomi, sedangkan kelompok yang lebih lemah harus berjuang untuk memperoleh pengakuan atas hak-haknya.

Dalam konteks Pohuwato, perusahaan memiliki sumber daya ekonomi dan akses kelembagaan yang jauh lebih besar dibandingkan petani, sehingga potensi ketimpangan penanganan konflik menjadi sangat tinggi.

Mengapa Petani Lemas Berhadapan dengan Korporasi?

Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Johan Galtung melalui teori kekerasan struktural. Menurut Galtung, ketidakadilan tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik, tetapi dapat terwujud melalui struktur sosial dan kebijakan yang menghambat kelompok tertentu memperoleh hak-haknya. Ketika ribuan keluarga petani selama bertahun-tahun menunggu realisasi kebun plasma yang dijanjikan, sementara perusahaan dapat terus mengembangkan model bisnis baru, maka terdapat indikasi kuat terjadinya ketidakadilan struktural yang perlu dikoreksi oleh negara.

Baca juga :  Rp10.000 Untuk Korban Bencana: Lelucon Gus Ipul Yang Mengada-ada

Data menunjukkan bahwa Koperasi Karya Inovasi Bersama (KIB) binaan IGL dan BTL mencatat sekitar 3.000 keluarga petani sebagai calon penerima manfaat kebun plasma dari Hak Guna Usaha (HGU) kedua perusahaan yang luasnya mencapai 27.213 hektar. Namun hingga izin perkebunan sawit IGL dicabut pemerintah pada tahun 2022, realisasi plasma tersebut tidak pernah terlihat secara nyata.

Ironisnya, ketika kewajiban plasma belum terselesaikan, perusahaan justru memperoleh landasan baru untuk melanjutkan operasinya. Sebelum pemerintah mencabut izin pelepasan kawasan hutan untuk perkebunan sawit, IGL mengajukan izin baru melalui skema hutan hak dalam program perhutanan sosial kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Permohonan itu disetujui pada 13 Mei 2020.

Selanjutnya, kawasan yang sebelumnya digunakan untuk perkebunan sawit seluas lebih dari 27 ribu hektar beralih status menjadi hutan tanaman energi (HTE), dengan alokasi 15.493 hektar untuk BTL dan 11.860 hektar untuk IGL.

Perubahan status usaha tersebut tidak boleh dijadikan jalan keluar untuk menghindari tanggung jawab yang lahir dari aktivitas sebelumnya. Dalam perspektif keadilan sosial yang dikembangkan filsuf politik John Rawls, kebijakan publik harus memberikan manfaat terbesar bagi kelompok yang paling rentan. Prinsip ini menuntut negara memastikan bahwa perubahan model bisnis perusahaan tidak menghilangkan hak-hak masyarakat yang telah lama dijanjikan.

Konstitusi Indonesia juga memberikan landasan yang sangat jelas. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa “kemakmuran rakyat” tidak boleh dimaknai sebagai peningkatan investasi semata, melainkan harus mencakup perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang hidup dan menggantungkan kehidupannya pada sumber daya agraria.

Baca juga :  AI: Sahabat Masa Depan atau Ancaman Diam-Diam?

Tiga Langkah Nyata Negara Mengambil Keberpihakan pada Petani

Karena itu, negara harus mengambil langkah tegas. Pertama, pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban plasma oleh PT BTL dan PT IGL. Kedua, seluruh proses hukum terhadap warga yang terlibat dalam aksi protes harus ditinjau secara objektif agar tidak berubah menjadi instrumen pembungkaman aspirasi masyarakat.

Ketiga, Kementerian Kehutanan dan kementerian terkait perlu mengevaluasi seluruh proses peralihan izin dari perkebunan sawit menjadi hutan tanaman energi untuk memastikan tidak ada kewajiban sosial yang ditinggalkan. Negara tidak boleh hanya hadir ketika investasi membutuhkan perlindungan. Negara juga harus hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan.

Konflik agraria Pohuwato merupakan ujian penting bagi komitmen pemerintah terhadap reforma agraria dan keadilan sosial. Jika negara lebih memilih melindungi kepentingan korporasi dibanding memperjuangkan hak-hak ribuan keluarga petani yang telah menunggu bertahun-tahun, maka cita-cita mewujudkan kesejahteraan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi akan semakin jauh dari kenyataan.

Di tengah konflik yang terus memanas, keberpihakan negara kepada petani bukanlah tindakan anti-investasi. Sebaliknya, itulah syarat utama untuk membangun investasi yang berkeadilan, berkelanjutan, dan memperoleh legitimasi sosial dari masyarakat. Tanpa keadilan agraria, pembangunan hanya akan melahirkan konflik baru yang berkepanjangan.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments