Jumat, Juli 24, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenolak Relokasi Warga Pulau Kera: Membela Hak Hidup Masyarakat Bajo di Tanah...

Menolak Relokasi Warga Pulau Kera: Membela Hak Hidup Masyarakat Bajo di Tanah Lautnya

Rencana relokasi warga Pulau Kera, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, kembali mencuat pada 2025. Pemerintah Kabupaten Kupang beralasan bahwa Pulau Kera merupakan kawasan konservasi sekaligus kawasan wisata sehingga tidak layak dihuni.

Di sisi lain, hadirnya investasi pariwisata melalui Pitoby Raya Resort dengan hak guna bangunan (HGB) seluas sekitar 26 hektare semakin menguatkan dugaan bahwa relokasi bukan semata-mata agenda penataan ruang, melainkan berkaitan dengan kepentingan ekonomi di wilayah tersebut.

Apabila relokasi benar-benar dilaksanakan, yang hilang bukan hanya rumah-rumah penduduk, melainkan juga identitas budaya, sistem pengetahuan lokal, mata pencaharian, dan hak-hak masyarakat pesisir yang telah hidup turun-temurun di Pulau Kera. Negara seharusnya berdiri sebagai pelindung warga negara, bukan menjadi fasilitator yang menggeser masyarakat lokal demi kepentingan investasi.

Akar persoalan ini bermula pada Januari 1993 ketika pemerintah menetapkan Pulau Kera sebagai bagian dari Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 18/Kpts-II/1993. Sejak saat itu, status kawasan konservasi terus dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa Pulau Kera bukan kawasan permukiman. Atas dasar itulah pemerintah beberapa kali menggulirkan rencana relokasi, mulai dari 2002 ke Semau, Manikin, Pariti, dan Pantulan, hingga kembali dihidupkan pada Maret 2025 oleh Bupati Kupang Yosef Lede dengan lokasi relokasi di Pantulan.

Namun, selama lebih dari dua dekade, warga Pulau Kera tidak pernah memperoleh kepastian maupun proses konsultasi yang memadai. Mereka justru terus hidup dalam ketidakpastian mengenai masa depan kampungnya.

Padahal, Pulau Kera bukan sekadar tempat tinggal. Bagi masyarakat Bajo, laut merupakan ruang hidup yang menyatu dengan identitas sosial, budaya, dan ekonomi mereka. Suku Bajo dikenal sebagai masyarakat maritim yang memiliki pengetahuan ekologis mengenai arus laut, musim, terumbu karang, dan kawasan penangkapan ikan yang diwariskan lintas generasi. Memisahkan mereka dari Pulau Kera berarti memutus hubungan historis dan kultural yang telah terbentuk selama puluhan bahkan ratusan tahun.

Pandangan ini sejalan dengan pemikiran antropolog Tim Ingold yang menjelaskan bahwa manusia tidak sekadar menempati ruang, melainkan membangun kehidupannya melalui relasi yang terus berlangsung dengan lingkungan. Tempat bukan sekadar lokasi geografis, tetapi ruang yang dibentuk oleh pengalaman hidup, praktik sosial, dan ingatan kolektif. Karena itu, relokasi bukan sekadar perpindahan fisik, melainkan pemutusan hubungan antara manusia dengan lanskap kehidupannya.

Baca juga :  Daerah Istimewa Surakarta: Kembali ke Feodalisme atau Langkah Maju?

Sosiolog Henri Lefebvre juga menegaskan bahwa ruang bukan sesuatu yang netral. Ruang selalu diproduksi melalui relasi kekuasaan. Ketika ruang pesisir lebih diprioritaskan untuk investasi pariwisata dibanding keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal, maka ruang telah berubah menjadi instrumen akumulasi modal.

Dalam konteks Pulau Kera, pertanyaan yang patut diajukan adalah: untuk siapa ruang pesisir itu diproduksi?

Lebih jauh, geografer David Harvey mengingatkan bahwa pembangunan sering kali melahirkan apa yang disebut accumulation by dispossession, yakni proses akumulasi keuntungan melalui pengambilalihan ruang hidup masyarakat. Penggusuran, privatisasi wilayah, hingga relokasi atas nama pembangunan merupakan bentuk nyata dari proses tersebut. Dalam banyak kasus, masyarakat kehilangan tanah, laut, dan sumber penghidupan, sementara keuntungan ekonomi mengalir kepada kelompok yang memiliki modal lebih besar.

Situasi inilah yang patut diwaspadai di Pulau Kera. Kehadiran Pitoby Raya Resort dengan dua sertifikat HGB seluas sekitar 126.900 meter persegi dan 134.900 meter persegi untuk pembangunan vila, restoran, fasilitas menyelam, snorkeling, jet ski, dan sarana wisata lainnya memperlihatkan bahwa ruang pesisir tengah diarahkan menuju komersialisasi. Jika pada saat yang sama masyarakat lokal dipindahkan, sulit menghindari kesan bahwa investasi memperoleh prioritas lebih besar dibanding perlindungan warga.

Padahal, kerangka hukum Indonesia justru memberikan pengakuan terhadap hak masyarakat pesisir. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 mengenai Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil menempatkan masyarakat lokal, masyarakat adat, dan masyarakat tradisional sebagai subjek utama dalam pengelolaan wilayah pesisir. Semangat undang-undang tersebut bukan mengosongkan pulau-pulau kecil dari penduduknya, melainkan memastikan bahwa masyarakat memperoleh perlindungan, pengakuan, akses, dan pemberdayaan dalam mengelola sumber daya pesisir secara berkelanjutan.

Prinsip tersebut juga sejalan dengan berbagai instrumen hak asasi manusia yang mengakui hak atas tempat tinggal yang layak, hak untuk mempertahankan budaya, serta hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Relokasi yang dilakukan tanpa persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai, dan tanpa partisipasi bermakna tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berpotensi melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Ironisnya, konservasi kerap dijadikan alasan untuk mengeluarkan masyarakat lokal dari kawasan yang justru telah mereka jaga selama bertahun-tahun. Berbagai penelitian mengenai community-based conservation menunjukkan bahwa keberhasilan konservasi sering kali bergantung pada keterlibatan masyarakat setempat, bukan pada pengosongan ruang dari manusia.

Masyarakat Bajo dengan pengetahuan lokalnya justru dapat menjadi mitra strategis dalam menjaga ekosistem laut Teluk Kupang apabila diberi ruang untuk berpartisipasi. Karena itu, pemerintah seharusnya menghentikan pendekatan relokasi sebagai solusi tunggal. Yang dibutuhkan adalah penyelesaian berbasis dialog, pengakuan atas keberadaan masyarakat Bajo, evaluasi terhadap tata kelola kawasan konservasi, serta penyusunan model pengelolaan bersama yang mengintegrasikan konservasi, perlindungan hak masyarakat,  dan pembangunan ekonomi yang adil. Pariwisata tidak harus dibangun dengan mengorbankan warga yang telah lebih dahulu hidup di kawasan tersebut.

Baca juga :  Proyek Vila Pulau Padar: Komersialisasi Yang Merusak Alam

Pulau Kera bukan sekadar destinasi wisata yang menjanjikan keuntungan ekonomi. Pulau itu adalah rumah, ruang hidup, dan identitas masyarakat Bajo. Negara tidak boleh memilih melindungi investasi sambil mengabaikan warga negaranya sendiri.

Konstitusi menempatkan kesejahteraan rakyat sebagai tujuan utama penyelenggaraan negara. Oleh karena itu, membela hak masyarakat Bajo untuk tetap hidup di Pulau Kera bukanlah sikap anti-pembangunan, melainkan upaya memastikan bahwa pembangunan berjalan di atas prinsip keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keberlanjutan sosial.

Relokasi mungkin memindahkan manusia dari satu pulau ke pulau lain. Namun, relokasi tidak pernah mampu memindahkan sejarah, identitas, dan ikatan batin yang telah tumbuh bersama laut selama bergenerasi. Itulah sebabnya, Pulau Kera harus tetap menjadi rumah bagi masyarakat Bajo.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments