Jumat, Juli 24, 2026
spot_img
BerandaInternasionalDonald Trump Terapkan Tarif Impor Baru

Donald Trump Terapkan Tarif Impor Baru

Energi Juang News, Jakarta- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memberlakukan tarif baru sebesar 10% dan 12,5% terhadap barang impor. Barang-barang impor itu berasal dari 60 mitra dagang, termasuk Uni Eropa.

Trump menilai negara-negara tersebut lemah dalam menegakkan larangan terhadap produk yang dibuat menggunakan tenaga kerja paksa. Kebijakan ini mulai berlaku tepat saat tarif global sementara sebesar 10% berakhir.

Dikutip dari Reuters, Jumat (24/7/2026), berdasarkan keputusan akhir, AS akan mengenakan tarif 10% terhadap barang dari Argentina, Bangladesh, Inggris, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, serta Trinidad dan Tobago.

Sementara itu, Uni Eropa, Taiwan, Jepang, Korea Selatan, dan Swiss dikenakan tarif yang jika digabungkan dengan tarif most-favored nation (MFN) yang sudah berlaku sebelumnya akan menjadi 10% atau 12,5%. Adapun 38 negara lainnya, termasuk China, dikenakan tarif 12,5%.

Langkah tersebut menjadi upaya terbaru Gedung Putih untuk menghidupkan kembali visi kampanye Trump mengenai penerapan tarif yang hampir menyeluruh terhadap impor.Sebelumnya, pada Februari, Mahkamah Agung AS membatalkan kebijakan tarif resiprokal Trump sebesar 10-50% yang diterapkan tahun lalu berdasarkan undang-undang keadaan darurat nasional untuk menekan defisit perdagangan AS.

Tarif baru yang diumumkan melalui pemberitahuan di Federal Register pada Kamis itu akan mencakup 99,4% impor AS, tetapi sejumlah produk dikecualikan, seperti minyak dan gas, pupuk, serta beberapa bahan pangan.Tarif tersebut diberlakukan berdasarkan Section 301 Trade Act 1974, sehingga pemerintah tetap dapat menerapkan tarif minimum terhadap hampir seluruh barang impor meskipun kebijakan sebelumnya dibatalkan Mahkamah Agung. Dasar hukum ini juga dinilai lebih kuat karena sebelumnya telah lolos dari berbagai gugatan hukum.

Baca juga :  Kepala WHO Kecam Serangan Israel Ke RS Di Gaza

Setelah putusan Mahkamah Agung AS pada Februari, Trump memberlakukan tarif sementara 10% selama 150 hari yang akan berakhir pada pukul 00.01 EDT Jumat (04.01 GMT). Tarif baru akan mulai berlaku pada waktu yang sama, sementara barang yang masih dalam perjalanan mendapat pengecualian hingga 28 Juli.”Amerika Serikat telah memiliki larangan impor produk hasil kerja paksa selama hampir satu abad dan menegakkannya dengan ketat. Sudah saatnya mitra dagang kami melakukan hal yang sama,” kata Perwakilan Dagang AS, Jamieson Greer.

Negara-negara yang telah mencapai kesepakatan dagang dengan AS yang membatasi besaran tarif, tarif baru terkait tenaga kerja paksa ini tidak akan membuat tarif mereka melebihi batas yang telah disepakati. Kesepakatan tersebut juga memuat ketentuan mengenai larangan tenaga kerja paksa. Greer memastikan tarif baru ini tidak akan membuat negara-negara yang telah memiliki kesepakatan dagang dengan AS dikenai tarif melebihi batas yang telah disepakati. Pasalnya perjanjian tersebut juga memuat komitmen terkait larangan tenaga kerja paksa.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments