Terdaftarnya Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stevany Rataba, dalam desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) di Toraja Utara, Sulawesi Selatan, semestinya tidak dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Peristiwa ini justru membuka pertanyaan serius mengenai kualitas pendataan negara dan ketepatan sasaran kebijakan perlindungan sosial bagi warga miskin.
Perlu ditegaskan sejak awal: berdasarkan keterangan Dinas Sosial Toraja Utara, Eva Stevany Rataba disebut tidak pernah terdaftar sebagai penerima PKH maupun bantuan sosial lainnya. Namun, namanya tercatat dalam desil 4 DTSEN, yaitu kelompok 40 persen keluarga dengan posisi kesejahteraan relatif terbawah yang dapat diusulkan sebagai sasaran PKH dan Program Sembako.
Justru di sinilah persoalan pokoknya. Jika seorang anggota DPR RI yang secara faktual memiliki status dan penghasilan sebagai pejabat negara dapat masuk ke dalam kelompok desil 4, maka negara perlu menjelaskan bagaimana proses pendataan dan pemeringkatan tersebut bekerja. Sebab, DTSEN dirancang bukan sebagai database biasa, melainkan sebagai fondasi kebijakan sosial agar intervensi negara benar-benar sampai kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.
BPS sendiri menjelaskan bahwa DTSEN merupakan rujukan bersama pemerintah untuk perencanaan, penetapan sasaran, dan evaluasi berbagai program. Desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan beragam karakteristik sosial-ekonomi, seperti kondisi rumah, sumber air, energi, aset, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan disabilitas. Pemeringkatan tersebut menggunakan pendekatan statistik Proxy Means Test (PMT).
Dengan demikian, kasus Eva semestinya menjadi alarm bagi pemerintah. Negara tidak boleh membiarkan kualitas data sosial-ekonomi menghasilkan apa yang dalam perspektif kebijakan publik dikenal sebagai inclusion error, yakni masuknya orang yang sesungguhnya tidak layak ke dalam kelompok sasaran perlindungan sosial.
Masalahnya bukan semata-mata apakah Eva akhirnya menerima PKH atau tidak. Masalah yang lebih fundamental adalah mengapa seorang anggota lembaga legislatif nasional dapat ditempatkan dalam kelompok kesejahteraan yang menjadi basis pengusulan penerima bantuan sosial?
Dalam negara kesejahteraan, data bukan sekadar angka. Data menentukan siapa yang memperoleh akses terhadap sumber daya negara. DTSEN seharusnya menjadi instrumen untuk menjalankan kewajiban tersebut, bukan justru menghasilkan absurditas administratif.
Ketika pemerintah salah mengidentifikasi kelompok miskin, kesalahan tersebut memiliki konsekuensi moral dan politik. Setiap sumber daya yang salah sasaran berpotensi mengurangi kesempatan warga miskin yang sesungguhnya untuk memperoleh haknya.
Dalam perspektif Pierre Bourdieu, negara memiliki kekuasaan simbolik untuk mendefinisikan dan mengklasifikasikan realitas sosial. Ketika negara melalui sistem statistik menempatkan seseorang dalam kategori tertentu, klasifikasi tersebut mempunyai konsekuensi nyata terhadap kebijakan. Karena itu, proses klasifikasi kesejahteraan tidak boleh diperlakukan sebagai pekerjaan teknokratis yang bebas dari tuntutan akuntabilitas.
Kesalahan klasifikasi terhadap warga miskin bukan sekadar kesalahan memasukkan angka ke dalam komputer. Ia dapat menentukan siapa yang memperoleh bantuan, siapa yang tidak memperoleh bantuan, dan siapa yang diprioritaskan oleh negara.
BPS menyatakan bahwa mereka bertugas menyusun, mengelola, dan memutakhirkan DTSEN. Bahkan Peraturan BPS Nomor 6 Tahun 2025 secara khusus mengatur penyusunan dan pengelolaan DTSEN untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.
BPS juga telah menegaskan bahwa DTSEN terus dimutakhirkan dan melibatkan berbagai sumber data, termasuk data administrasi, sensus dan survei, pemutakhiran oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, ground check, serta pembaruan yang disampaikan masyarakat.
Artinya, pemerintah sesungguhnya menyadari bahwa data sosial-ekonomi bersifat dinamis dan tidak boleh dibiarkan usang.
Karena itu, kasus masuknya seorang anggota DPR RI ke desil 4 harus menjadi momentum untuk melakukan audit menyeluruh terhadap mekanisme pemutakhiran DTSEN, khususnya di tingkat daerah.
Pertanyaannya sederhana tetapi penting: apakah data yang digunakan untuk menghitung kesejahteraan telah benar-benar mencerminkan kondisi faktual yang bersangkutan? Apakah terdapat keterlambatan sinkronisasi data? Apakah terdapat persoalan pada sumber data administrasi? Apakah mekanisme ground check berjalan optimal? Ataukah terdapat kelemahan dalam proses matching dan pemeringkatan?
Semua pertanyaan tersebut harus dijawab secara terbuka.
BPS memang memiliki posisi sentral dalam penyusunan dan pengelolaan DTSEN. Namun, persoalan ini tidak boleh berhenti dengan menunjuk BPS sebagai satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
DTSEN merupakan sistem yang dibangun melalui integrasi berbagai sumber data dan melibatkan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. BPS sendiri menjelaskan bahwa kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memiliki peran dalam penyediaan sumber data dan pemutakhiran secara berkelanjutan.
Karena itu, apabila terjadi kesalahan sasaran, pemerintah harus melakukan evaluasi dari hulu sampai hilir.
Apalagi secara kelembagaan BPS merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Hal tersebut ditegaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mengubah Perpres Nomor 86 Tahun 2007 tentang BPS.
Konsekuensinya jelas: kualitas DTSEN bukan hanya persoalan teknis BPS, melainkan bagian dari akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kebijakan perlindungan sosial.
Dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, negara harus berdiri di sisi rakyat kecil yang hidup dari kekuatan ekonominya sendiri dan menghadapi struktur sosial-ekonomi yang tidak seimbang.
Karena itu, bantuan sosial harus benar-benar menjadi instrumen keberpihakan kepada rakyat yang mengalami kerentanan ekonomi. Jangan sampai terjadi ironi: rakyat miskin harus berjuang keras untuk membuktikan kemiskinannya, sementara orang yang secara sosial-ekonomi jauh lebih mapan justru masuk ke dalam kategori sasaran bantuan.
Di sinilah prinsip keadilan sosial dalam Pancasila harus diterjemahkan ke dalam tata kelola data. Keadilan sosial bukan hanya persoalan berapa besar anggaran bansos yang disiapkan pemerintah. Keadilan juga menyangkut siapa yang menerima, siapa yang tidak menerima, dan bagaimana negara menentukan keduanya.
Jika data salah, maka kebijakan bisa salah. Jika kebijakan salah sasaran, maka keadilan sosial ikut terganggu.
Karena itu, pemerintah harus segera melakukan verifikasi terhadap status Eva Stevany Rataba dalam DTSEN, menjelaskan penyebab dirinya masuk desil 4, dan memastikan data tersebut diperbaiki apabila memang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
Pada saat yang sama, pemerintah perlu melakukan audit terhadap kemungkinan kasus serupa di seluruh Indonesia. Sebab persoalannya bukan Eva semata. Persoalannya adalah hak warga miskin.
Jangan sampai keterbatasan sistem pendataan membuat kursi perlindungan sosial yang seharusnya ditempati rakyat miskin justru ditempati mereka yang tidak membutuhkannya.
Negara harus memastikan bahwa satu rupiah pun anggaran perlindungan sosial benar-benar diarahkan kepada mereka yang berhak. Kesalahan data mungkin terlihat administratif, tetapi ketika kesalahan itu menggeser hak rakyat miskin, konsekuensinya menjadi persoalan keadilan sosial.
Dan dalam negara yang mengaku berlandaskan Pancasila, keadilan sosial tidak boleh kalah oleh kesalahan sebuah database.
Redaksi Energi Juang News




