Sabtu, September 5, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaHukum Jangan Hanya Tajam kepada Kaum Marhaen

Hukum Jangan Hanya Tajam kepada Kaum Marhaen

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar persoalan api yang membakar vegetasi. Ia adalah persoalan ekologis, kesehatan publik, ekonomi, dan sekaligus keadilan. Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku karhutla memang mutlak dilakukan.

Namun, negara harus memastikan hukum tidak berhenti pada mereka yang paling lemah: petani kecil dan masyarakat yang hidup dari tanah.

Kabar mengenai 11 petani yang ditetapkan sebagai tersangka karhutla di Provinsi Jambi harus menjadi momentum untuk mengingatkan negara agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan menyeluruh. Jangan sampai petani segera berhadapan dengan proses pidana, sementara aktor korporasi yang memiliki sumber daya ekonomi, lahan luas, dan kemampuan pengendalian jauh lebih besar justru hanya berhenti pada tahap pemeriksaan administratif.

Apalagi, pemerintah sendiri menyatakan bahwa tiga perusahaan di Jambi sedang diselidiki terkait dugaan pelanggaran hukum karhutla. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni pada 2 September 2026 menyebut ketiga perusahaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diharapkan segera diumumkan apabila terbukti melanggar hukum.

Di sinilah prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus benar-benar diuji.

Dalam perspektif Marhaenisme Bung Karno, kaum Marhaen adalah rakyat kecil yang hidup dengan alat produksi yang relatif terbatas dan berada dalam struktur sosial-ekonomi yang membuat mereka rentan terhadap eksploitasi. Petani kecil tentu tidak dapat begitu saja diposisikan sama dengan korporasi yang menguasai konsesi dalam skala ribuan bahkan puluhan ribu hektare.

Perbedaan struktur kuasa ini penting dalam melihat perkara karhutla. Bukan berarti petani yang terbukti sengaja membakar lahan harus kebal hukum. Jika terdapat bukti yang cukup bahwa seseorang melakukan tindak pidana, proses hukum harus berjalan.

Tetapi keadilan tidak boleh berhenti pada pertanyaan siapa yang paling mudah ditangkap. Keadilan harus menjawab pertanyaan yang lebih besar: siapa yang paling bertanggung jawab atas kerusakan ekologis yang terjadi?

Inilah yang oleh pemikiran kritis dapat dibaca melalui perspektif ketimpangan struktural. Karl Marx mengingatkan bahwa hukum tidak dapat sepenuhnya dilepaskan dari struktur hubungan ekonomi dan penguasaan alat produksi. Karena itu, ketika terjadi kerusakan lingkungan, negara harus melihat bukan hanya tindakan individual, tetapi juga struktur ekonomi yang memungkinkan terjadinya kerusakan tersebut.

Karhutla yang terjadi di lahan masyarakat dan karhutla yang terjadi di wilayah konsesi perusahaan tentu membutuhkan pemeriksaan yang sama seriusnya, tetapi tidak boleh menggunakan kacamata yang menyederhanakan persoalan.

Baca juga :  Vale Ungkap Alasan Petrosea Peroleh Kontrak Di Pomalaa

Indonesia sebenarnya telah menyediakan dasar hukum yang cukup kuat untuk meminta pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan.

Dengan demikian, secara normatif tidak ada alasan untuk mengatakan bahwa perusahaan hanya dapat dikenai sanksi administratif. Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila unsur tindak pidananya terpenuhi. Dalam teori hukum pidana korporasi, hal ini berkaitan dengan doktrin corporate criminal liability, termasuk pendekatan vicarious liability dan pertanggungjawaban berdasarkan tindakan atau kebijakan pengurus korporasi.

Karena itu, ketika ada indikasi karhutla berada di wilayah perusahaan atau berkaitan dengan aktivitas korporasi, penyidik harus mengusut secara serius: bagaimana sistem pencegahan kebakaran dijalankan, apakah kewajiban pengelolaan lingkungan dipenuhi, siapa yang bertanggung jawab secara fungsional, bagaimana pengawasan dilakukan, serta apakah terdapat pembiaran atau kebijakan perusahaan yang berkontribusi terhadap terjadinya kebakaran.

Persoalannya bukan sekadar apakah ada api di lahan perusahaan. Persoalan hukumnya adalah siapa yang secara faktual dan struktural bertanggung jawab terhadap terjadinya kebakaran tersebut.

Jika perusahaan terbukti lalai menjalankan kewajiban pengendalian karhutla, melakukan pembiaran, atau terdapat bukti bahwa kebakaran berkaitan dengan aktivitas perusahaan, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada pemberian sanksi administratif. Negara harus berani membawa perkara itu ke ranah pidana.

Langkah tersebut penting karena karhutla mempunyai dampak yang jauh lebih luas daripada kerugian yang dialami satu pemilik lahan. Asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, menghambat aktivitas ekonomi, mengganggu pendidikan, merusak ekosistem, dan menghasilkan emisi karbon dalam jumlah besar.

Karena itu, prinsip polluter pays harus berjalan bersama penegakan hukum pidana. Mereka yang menyebabkan atau bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan harus menanggung konsekuensi hukum dan biaya pemulihannya.

Pemerintah sendiri saat ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap korporasi sebenarnya dapat dilakukan. Kementerian Kehutanan pada Agustus 2026 menyatakan telah menangani perkara karhutla yang melibatkan korporasi, termasuk satu tersangka korporasi di Mempawah dan perkara kebakaran korporasi di Tapanuli Selatan yang telah P-21.

Baca juga :  Rumor Merger Grab-GoTo: Cegah Neo-Kolonialisme Digital di Indonesia!

Bahkan pada akhir Agustus, pemerintah menyatakan sedang memeriksa sejumlah perusahaan yang memiliki kebakaran di wilayah konsesinya. Dalam perkembangan terbaru, Kementerian Kehutanan juga kembali menjatuhkan sanksi administratif kepada lima perusahaan pemegang PBPH di Kalimantan Barat atas dugaan karhutla di areal konsesi mereka.

Artinya, penegakan hukum terhadap korporasi bukan sesuatu yang mustahil.

Pertanyaannya sekarang: apakah keberanian yang sama akan diterapkan di Jambi?

Penyelidikan terhadap tiga perusahaan di Jambi harus dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Jika ditemukan unsur pidana, maka prosesnya harus ditingkatkan menjadi penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab harus ditetapkan sebagai tersangka sesuai hukum acara pidana.

Jangan sampai publik melihat pola yang timpang: petani cepat menjadi tersangka, sedangkan perusahaan terus berada dalam ruang abu-abu penyelidikan.

Kaum Marhaen tidak boleh menjadi pihak yang selalu ditempatkan sebagai terdakwa ketika terjadi persoalan lingkungan, sementara struktur ekonomi yang lebih besar luput dari pemeriksaan. Bung Karno melalui gagasan Marhaenisme menempatkan pembelaan terhadap rakyat kecil sebagai bagian dari perjuangan mencapai keadilan sosial.

Karena itu, penegakan hukum karhutla seharusnya tidak hanya menghukum tangan yang terlihat memegang korek api. Negara juga harus menyelidiki sistem, modal, kebijakan, kelalaian, dan aktor yang mungkin berada di balik kerusakan ekologis.

Jika 11 petani di Jambi memang terbukti melakukan tindak pidana, proses hukum harus dihormati. Tetapi pada saat yang sama, negara tidak boleh lupa mengusut dugaan pelanggaran perusahaan yang telah masuk dalam radar penegakan hukum.

Keadilan hukum tidak boleh mengenal kelas sosial. Hukum tidak boleh tajam kepada kaum Marhaen tetapi tumpul kepada kaum kapitalis. Hukum juga tidak boleh menjadi alat untuk mempidanakan mereka yang paling lemah sementara mereka yang memiliki kekuatan ekonomi justru mendapatkan perlakuan yang lebih lunak.

Karhutla harus dilawan, tetapi keadilan juga harus dijaga. Sebab negara hukum bukan negara yang sekadar mampu menangkap pelaku yang paling mudah dijangkau. Negara hukum adalah negara yang mampu menemukan siapa pun yang paling bertanggung jawab, termasuk ketika jejak tanggung jawab itu mengarah kepada kekuatan ekonomi yang besar.

Dan di Jambi, prinsip itu sedang diuji.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments