Jumat, September 4, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaJangan Hanya Bekukan Izin, Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dipidana

Jangan Hanya Bekukan Izin, Korporasi Pelaku Karhutla Harus Dipidana

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) bukan sekadar bencana ekologis yang datang setiap musim kemarau. Ketika kebakaran terjadi berulang di wilayah konsesi perusahaan, negara harus bertanya lebih jauh: apakah ini semata-mata peristiwa alam, kelalaian pengelolaan, lemahnya sistem pencegahan, atau bahkan bagian dari praktik pembukaan lahan yang melanggar hukum?

Pertanyaan itu menjadi semakin relevan setelah pemerintah membekukan izin usaha lima perusahaan yang areal konsesinya terbakar di Kalimantan Barat. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pembekuan tersebut disertai paksaan pemulihan lingkungan dan membuka kemungkinan proses pidana apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Langkah pemerintah patut diapresiasi. Namun, pembekuan izin tidak boleh menjadi titik akhir penegakan hukum. Justru pembekuan izin harus menjadi pintu masuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius terhadap kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi maupun pihak-pihak yang berada di balik pengelolaan perusahaan.

Ada kecenderungan memandang persoalan karhutla melalui kacamata administratif: izin dibekukan, perusahaan diperintahkan memulihkan lahan, kemudian persoalan dianggap selesai. Cara pandang demikian terlalu sederhana.

Hutan dan lahan bukan semata-mata aset ekonomi. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menempatkan penyelenggaraan kehutanan dalam kerangka kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Karena itu, ketika terjadi kebakaran dalam wilayah konsesi yang dikelola korporasi, negara tidak cukup hanya menghitung berapa hektare lahan yang terbakar. Negara harus mengusut bagaimana kebakaran terjadi, apakah perusahaan memiliki sistem pencegahan yang memadai, apakah terdapat pembiaran, apakah ada pelanggaran kewajiban pengelolaan, dan siapa yang mengambil keputusan atau bertanggung jawab atas aktivitas yang berujung pada kebakaran.

Di sinilah hukum pidana lingkungan menjadi penting.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara eksplisit mengenal pertanggungjawaban pidana korporasi. Pasal 116 mengatur bahwa apabila tindak pidana lingkungan dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dapat dijatuhkan kepada badan usaha dan/atau orang yang memberi perintah atau bertindak sebagai pemimpin kegiatan tersebut.

Bahkan penjelasan Pasal 118 memberikan pesan penting: pertanggungjawaban tidak berhenti pada pelaku fisik di lapangan. Pihak yang memiliki kewenangan, menyetujui, membiarkan, tidak melakukan pengawasan secara memadai, atau memiliki kebijakan yang memungkinkan terjadinya tindak pidana juga dapat menjadi bagian dari konstruksi pertanggungjawaban pidana.

Baca juga :  20 Nama Lolos Calon Komisioner OJK: Meritokrasi atau Main Relasi?

Artinya, hukum Indonesia sesungguhnya telah menyediakan instrumen untuk menjerat korporasi. Yang dibutuhkan adalah keberanian dan konsistensi aparat penegak hukum menggunakannya.

Dalam kajian kriminologi, kejahatan korporasi (corporate crime) menunjukkan bahwa pelanggaran hukum dapat lahir bukan hanya dari keputusan seorang individu, tetapi juga dari struktur, kebijakan, budaya, dan mekanisme pengambilan keputusan dalam organisasi. Edwin H. Sutherland memperkenalkan konsep white-collar crime untuk menjelaskan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang dengan status sosial dan posisi ekonomi tertentu dalam aktivitas pekerjaannya. Perkembangan teori tersebut kemudian memperluas perhatian pada kejahatan yang lahir dari aktivitas organisasi dan korporasi.

Dalam konteks karhutla, pendekatan tersebut penting. Jangan sampai aparat hanya mencari “orang yang memegang korek api”, tetapi gagal mengusut struktur keputusan yang memungkinkan pembakaran atau kelalaian pengendalian kebakaran terjadi.

Jika pembukaan lahan dilakukan melalui kebijakan perusahaan, jika kewajiban pencegahan kebakaran diabaikan secara sistematis, atau jika pimpinan perusahaan mengetahui risiko tetapi membiarkannya, maka persoalannya tidak lagi semata-mata tentang perilaku seorang pekerja lapangan. Ia telah menjadi persoalan pertanggungjawaban korporasi.

Pemerintah memang tetap harus membangun pembuktian pidana secara profesional dan menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu, tuntutan agar korporasi diproses pidana bukan berarti menyatakan kelima perusahaan tersebut telah terbukti bersalah. Justru sebaliknya: negara harus membuka proses hukum untuk membuktikan apakah unsur tindak pidana terpenuhi.

Tidak boleh ada perusahaan yang dihukum tanpa proses hukum. Tetapi tidak boleh pula ada perusahaan yang lolos dari proses hukum hanya karena statusnya sebagai korporasi.

Problem klasik penegakan hukum lingkungan di Indonesia adalah ketimpangan antara penindakan terhadap masyarakat kecil dan korporasi besar. Masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar dapat dengan cepat berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sementara ketika kebakaran berada di dalam konsesi perusahaan yang luas, proses penegakannya sering kali jauh lebih kompleks dan berlarut-larut.

Padahal, luasnya konsesi dan besarnya kapasitas ekonomi korporasi justru seharusnya membuat standar tanggung jawabnya semakin tinggi. Apalagi pemerintah sendiri menyebut penegakan hukum karhutla harus dilakukan secara adil, tidak “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas”.

Baca juga :  Booming Pekerja Informal: Ancaman Tersembunyi di Balik “Kesempatan Kerja”

Maka prinsip tersebut harus diwujudkan dalam tindakan konkret: kalau bukti menunjukkan adanya tindak pidana, korporasi dan pihak yang bertanggung jawab harus diproses pidana. Jangan sampai pembekuan izin hanya menghasilkan efek administratif sementara, sedangkan persoalan pidananya menguap bersama asap.

Penegakan hukum terhadap karhutla juga tidak boleh memilih antara pemulihan lingkungan atau pidana. Keduanya harus berjalan bersamaan. Pemerintah telah menerapkan paksaan pemulihan lingkungan terhadap perusahaan yang izinnya dibekukan.

Langkah ini penting karena kerugian akibat karhutla tidak berhenti ketika api padam. Kerusakan ekosistem, hilangnya habitat satwa, pencemaran udara, terganggunya aktivitas ekonomi, serta risiko kesehatan masyarakat dapat berlangsung jauh lebih lama.

Kasus lima perusahaan di Kalimantan Barat harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa penegakan hukum lingkungan Indonesia tidak berhenti pada sanksi administratif. Pemerintah perlu memastikan investigasi dilakukan secara menyeluruh.

Penegak hukum harus memeriksa rekam jejak kebakaran, pola kejadian, sistem pengendalian kebakaran, kepatuhan terhadap kewajiban pengelolaan, aktivitas land clearing, rantai komando, keputusan manajemen, serta bukti-bukti ilmiah dan forensik yang relevan. Bila ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum harus dilanjutkan tanpa pandang bulu.

Terlebih lagi, pemerintah sebelumnya juga telah memberikan sanksi administratif kepada enam perusahaan pemegang PBPH setelah ditemukan kebakaran pada areal yang mereka kelola dengan total luas 1.511,55 hektare di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur.

Rangkaian kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan karhutla korporasi tidak dapat diperlakukan sebagai kejadian yang berdiri sendiri. Negara perlu membangun pola penegakan hukum yang konsisten: deteksi, investigasi, sanksi administratif, pemulihan, dan—jika unsur pidana terpenuhi—penuntutan pidana.

Karhutla adalah persoalan serius yang menyangkut hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Karena itu, keberanian pemerintah membekukan izin lima perusahaan di Kalimantan Barat harus diapresiasi, tetapi sekaligus harus dikawal. Pembekuan izin hanyalah satu tahapan.

Tahapan berikutnya jauh lebih penting: mengungkap siapa yang bertanggung jawab dan memastikan hukum bekerja.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments