Anggaran negara pada hakikatnya bukan sekadar angka dalam dokumen APBN. Di balik setiap rupiah yang dibelanjakan pemerintah terdapat pilihan politik: kebutuhan mana yang dianggap paling penting, kelompok masyarakat mana yang hendak dilayani, dan tujuan pembangunan seperti apa yang ingin diwujudkan.
Karena itu, polemik mengenai alokasi sekitar Rp103 miliar untuk kebutuhan komunikasi publik Kementerian Koperasi (Kemenkop) layak dilihat lebih jauh daripada sekadar perdebatan mengenai apakah anggaran tersebut digunakan untuk podcast atau bukan.
Kemenkop sendiri telah memberikan klarifikasi bahwa Rp103 miliar tersebut bukan anggaran khusus podcast. Menurut Kemenkop, anggaran itu mencakup kebutuhan komunikasi publik secara lebih luas, termasuk fungsi hubungan masyarakat, dokumentasi, publikasi, teknologi informasi dan infrastruktur. Pemerintah juga menegaskan bahwa komunikasi publik dibutuhkan agar program dan kebijakan perkoperasian dapat dipahami masyarakat.
Klarifikasi tersebut tentu harus dihormati. Tidak adil apabila seluruh Rp103 miliar kemudian direduksi menjadi sekadar “anggaran podcast”. Namun, klarifikasi itu sekaligus membuka pertanyaan yang jauh lebih substantif: apakah besaran anggaran komunikasi publik tersebut sudah sebanding dengan kebutuhan nyata untuk memperkuat koperasi, terutama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP)?
Tidak ada yang membantah pentingnya komunikasi publik. Kebijakan pemerintah yang baik tetapi tidak dipahami masyarakat akan kehilangan daya guna. Pemerintah memang harus menjelaskan apa yang dikerjakan, mengapa kebijakan itu dibuat, bagaimana masyarakat dapat berpartisipasi, dan apa manfaatnya.
Dalam konteks Kemenkop, komunikasi bahkan memiliki fungsi strategis. Program koperasi yang menyentuh masyarakat desa dan kelurahan membutuhkan informasi yang mudah dipahami, transparan, dan dapat menjangkau anggota koperasi.
Tetapi komunikasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat program, bukan bergeser menjadi tujuan tersendiri. Di sinilah kritik terhadap alokasi Rp103 miliar menjadi relevan. Ketika negara memiliki sumber daya fiskal yang terbatas, setiap alokasi anggaran harus diuji dengan prinsip opportunity cost: apa yang harus dikorbankan ketika sejumlah besar uang ditempatkan pada satu kebutuhan dibandingkan kebutuhan lainnya?
Pertanyaannya sederhana. Jika sebagian anggaran tersebut dapat dialihkan untuk pendidikan perkoperasian, pelatihan pengurus, pendampingan manajemen, pengawasan, penguatan sistem akuntansi, digitalisasi koperasi, pengembangan usaha anggota, atau penguatan kapasitas SDM KDMP/KKMP, bukankah manfaat langsung bagi masyarakat akan jauh lebih besar?
Kemenkop sendiri menyebut bahwa penguatan koperasi membutuhkan sumber daya manusia, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pengawasan. Artinya, problemnya bukan komunikasi publik versus tidak ada komunikasi publik. Problemnya adalah proporsi dan prioritas.
Lebih jauh lagi, pengembangan KDMP/KKMP semestinya tidak hanya dinilai dari berapa banyak unit koperasi yang dibentuk, berapa banyak konten yang diproduksi, atau seberapa masif program tersebut diberitakan.
Ukuran utamanya harus kembali kepada pertanyaan fundamental Bung Hatta: apakah koperasi benar-benar menjadi instrumen untuk memperkuat rakyat?
Bung Hatta memandang koperasi bukan sekadar badan usaha yang mengejar keuntungan. Koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang berakar pada kebersamaan, gotong royong, tanggung jawab, solidaritas, dan demokrasi ekonomi. Pemikiran tersebut berkaitan erat dengan Pasal 33 ayat (1) UUD 1945 tentang perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
Dengan demikian, koperasi tidak boleh kehilangan manusia di balik angka-angka ekonomi. Bung Hatta menempatkan manusia sebagai pusat koperasi. Dalam pemikirannya, koperasi harus bertumpu pada dua tiang: solidaritas dan individualitas. Solidaritas mengikat anggota dalam kepentingan bersama, sementara individualitas membangun kesadaran akan tanggung jawab, harga diri, kejujuran, dan kemampuan memperjuangkan kehidupan secara mandiri.
Kerangka berpikir tersebut penting ketika pemerintah mengembangkan KDMP/KKMP. Jangan sampai koperasi desa hanya menjadi proyek administratif dari atas ke bawah. Jangan pula masyarakat desa hanya diposisikan sebagai penerima program. Koperasi harus menjadi ruang bagi masyarakat untuk menjadi subjek ekonomi.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa KDMP diarahkan untuk menempatkan masyarakat desa bukan lagi sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai subjek dan pelaku utama pembangunan ekonomi. Jika demikian, maka konsekuensinya jelas: anggaran terbesar dan energi terbesar harus diarahkan kepada penguatan kapasitas masyarakat sebagai pelaku koperasi.
Ada paradoks yang perlu dihindari. Koperasi membutuhkan pengurus yang memahami tata kelola, anggota yang mengerti hak dan kewajiban, sistem pembukuan yang sehat, pendamping yang mampu membantu pengembangan usaha, mekanisme pengawasan yang kuat, serta model bisnis yang sesuai dengan potensi ekonomi lokal. Semua itu membutuhkan investasi.
Sebaliknya, komunikasi publik membutuhkan kemampuan menyampaikan dan menjelaskan semua proses tersebut kepada masyarakat. Maka, kamera, studio, media sosial, dokumentasi, publikasi, dan berbagai kanal komunikasi hanyalah instrumen. Koperasi itu sendiri adalah substansi.
Teori komunikasi pembangunan sejak lama menempatkan komunikasi sebagai sarana perubahan sosial, bukan sekadar aktivitas penyebarluasan informasi. Dalam perspektif development communication, komunikasi memperoleh maknanya ketika mampu mendorong partisipasi, pemberdayaan, perubahan perilaku, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Karena itu, ukuran keberhasilan komunikasi Kemenkop seharusnya bukan hanya berapa banyak konten yang diproduksi atau berapa banyak orang yang melihatnya.
Ukuran yang lebih penting adalah:
Apakah masyarakat menjadi lebih mampu berkoperasi setelah menerima komunikasi tersebut?
Apakah petani menjadi lebih kuat dalam posisi tawarnya?
Apakah nelayan memperoleh akses pasar yang lebih baik?
Apakah usaha mikro mendapatkan akses pembiayaan dan distribusi?
Apakah anggota memahami laporan keuangan koperasinya?
Apakah pengurus mampu menjalankan tata kelola secara profesional?
Apakah koperasi menghasilkan surplus yang kembali memberikan manfaat kepada anggota?
Jika jawabannya belum, maka problem utamanya bukan kekurangan konten komunikasi. Problemnya adalah kapasitas koperasinya.
Karena itu, kritik terhadap anggaran Rp103 miliar tidak boleh dipahami sebagai penolakan terhadap komunikasi publik. Justru sebaliknya, komunikasi publik Kemenkop harus diperkuat agar benar-benar menjadi komunikasi yang mendidik, memberdayakan, dan membuka ruang partisipasi masyarakat.
Namun, besarnya anggaran harus rasional dengan manfaat yang dihasilkan. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan melalui indikator kinerja yang konkret. Berapa banyak koperasi yang meningkat kualitas tata kelolanya? Berapa banyak pengurus yang mendapatkan pendidikan perkoperasian? Berapa banyak anggota yang memperoleh peningkatan pendapatan? Berapa banyak koperasi yang berhasil membangun rantai pasok lokal? Berapa banyak koperasi yang mampu bertahan dan berkembang secara mandiri?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar berapa banyak tayangan sebuah konten memperoleh penonton.
Dengan demikian, Rp103 miliar harus diuji melalui tiga hal: nilai manfaat, efisiensi, dan dampak langsung terhadap penguatan koperasi.
Jika ternyata sebagian besar kebutuhan tersebut memang mutlak diperlukan untuk menjalankan fungsi pemerintahan, tentu harus dijelaskan secara transparan kepada publik. Tetapi jika terdapat ruang efisiensi, maka sebagian anggaran sepatutnya diarahkan kembali kepada jantung persoalan: pendidikan, pendampingan, pengawasan, dan penguatan kapasitas koperasi serta anggotanya.
Pada akhirnya, pembangunan KDMP/KKMP tidak boleh berhenti pada pembangunan gedung, pembentukan badan hukum, peluncuran program, atau produksi komunikasi publik. Koperasi harus kembali menjadi alat perjuangan ekonomi rakyat.
Bung Hatta memahami bahwa koperasi harus berdiri di atas kekuatan manusia dan solidaritas, bukan semata-mata kekuatan modal. Bahkan dalam penjelasan mengenai pemikirannya, Kemenkop menegaskan bahwa koperasi harus mampu mendidik toleransi, tanggung jawab bersama, dan memperkuat demokrasi.
Maka, tantangan terbesar Kemenkop bukanlah bagaimana membuat masyarakat semakin sering mendengar tentang KDMP/KKMP. Tantangan sesungguhnya adalah bagaimana membuat masyarakat merasakan manfaat nyata dari koperasi.
Komunikasi boleh diperkuat. Publikasi boleh diperluas. Teknologi informasi boleh dikembangkan. Tetapi jangan sampai koperasi kalah oleh komunikasi tentang koperasi. Jangan sampai uang negara lebih banyak digunakan untuk menceritakan koperasi daripada membangun koperasi.
Sebab bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar program pemerintah. Koperasi adalah jalan menuju demokrasi ekonomi dan pemberdayaan rakyat.
Redaksi Energi Juang News




