Jumat, Juni 26, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaMenata Ekonomi Digital: Dari Logika Silicon Valley ke Amanat Pasal 33 UUD...

Menata Ekonomi Digital: Dari Logika Silicon Valley ke Amanat Pasal 33 UUD 1945

Keputusan pemerintah untuk menurunkan potongan aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen mulai 1 Juli 2026 bukan sekadar kebijakan teknis mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan platform dan mitra pengemudi. Lebih dari itu, kebijakan ini dapat dibaca sebagai upaya negara mengoreksi arah perkembangan ekonomi digital Indonesia yang selama ini banyak mengadopsi paradigma ekonomi platform ala Silicon Valley.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mengirimkan pesan bahwa transformasi digital tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan perusahaan dan akumulasi kapital, tetapi juga harus memastikan distribusi manfaat ekonomi yang lebih adil bagi para pelaku yang menciptakan nilai di dalam ekosistem digital.

Selama dua dekade terakhir, perkembangan ekonomi digital global sangat dipengaruhi model bisnis yang lahir di Silicon Valley. Dalam paradigma ini, ukuran keberhasilan perusahaan ditentukan oleh pertumbuhan pengguna (user growth), peningkatan valuasi perusahaan, ekspansi jaringan, dan dominasi pasar.

Teori efek jaringan (network effects) yang dikembangkan para ekonom digital menjelaskan bahwa semakin banyak pengguna dalam suatu platform, semakin tinggi nilai platform tersebut bagi seluruh peserta pasar. Akibatnya, perusahaan platform terdorong mengejar skala sebesar mungkin untuk memperoleh posisi dominan.

Dalam praktiknya, model tersebut melahirkan apa yang oleh ekonom politik Nick Srnicek disebut sebagai platform capitalism. Platform digital berfungsi sebagai perantara yang menguasai data, algoritma, dan akses pasar, sehingga memiliki kemampuan menentukan aturan transaksi serta pembagian keuntungan dalam ekosistem yang mereka bangun.

Nilai ekonomi yang dihasilkan jutaan pekerja dan pengguna sering kali terkonsentrasi pada pemilik platform melalui mekanisme komisi, penguasaan data, dan penguatan posisi monopoli atau oligopoli.

Fenomena ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Di berbagai negara berkembang, termasuk Indonesia, ekonomi platform tumbuh pesat dengan mengandalkan jutaan pekerja informal sebagai mitra. Pengemudi ojol menjadi tulang punggung layanan transportasi dan pengantaran digital. Namun, dalam banyak kasus, posisi tawar mereka relatif lemah dibandingkan perusahaan aplikasi yang mengendalikan sistem algoritma, penetapan tarif, dan struktur insentif.

Baca juga :  Intimidasi Aparat terhadap Pedagang Kecil: Ancaman bagi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Ketimpangan hubungan ekonomi tersebut memunculkan perdebatan mengenai keadilan distribusi dalam ekonomi digital.

Dalam perspektif teori ekonomi kelembagaan, pasar tidak pernah bekerja dalam ruang hampa. Sebagaimana ditegaskan Karl Polanyi dalam konsep embedded economy, aktivitas ekonomi selalu melekat pada nilai-nilai sosial dan tujuan politik suatu masyarakat. Karena itu, negara memiliki legitimasi untuk melakukan intervensi ketika mekanisme pasar menghasilkan distribusi manfaat yang tidak seimbang.

Kebijakan pembatasan potongan aplikasi dapat dipahami sebagai bentuk re-embedding ekonomi digital ke dalam tujuan sosial yang lebih luas, yakni perlindungan kesejahteraan para pelaku ekonomi yang berada pada posisi paling rentan.

Di sinilah relevansi Pasal 33 UUD 1945 menjadi penting. Pasal tersebut menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan serta diselenggarakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Konsep ini berbeda secara mendasar dengan paradigma kapitalisme digital yang menempatkan maksimalisasi nilai perusahaan sebagai tujuan utama.

Dalam kerangka Pasal 33, efisiensi ekonomi tetap penting, tetapi harus berjalan seiring dengan pemerataan manfaat dan keadilan sosial. Pemikiran para pendiri bangsa juga menunjukkan bahwa demokrasi ekonomi Indonesia tidak dimaksudkan sebagai penolakan terhadap pasar atau teknologi. Mohammad Hatta, misalnya, menekankan bahwa kegiatan ekonomi harus mendorong kemajuan produktivitas sekaligus mencegah pemusatan kekuatan ekonomi pada segelintir pihak.

Dengan demikian, perkembangan teknologi digital semestinya memperluas kesejahteraan bersama, bukan hanya memperbesar akumulasi keuntungan perusahaan.

Kebijakan penurunan potongan aplikasi menjadi maksimal 8 persen dapat dibaca sebagai manifestasi prinsip tersebut. Negara berupaya memastikan bahwa sebagian lebih besar dari nilai ekonomi yang dihasilkan dalam transaksi digital kembali kepada pengemudi sebagai pelaku utama layanan.

Jika selama ini sebagian besar perhatian tertuju pada pertumbuhan industri digital dan keberhasilan perusahaan rintisan mencapai valuasi tinggi, maka kebijakan baru ini menggeser fokus menuju kualitas distribusi hasil pertumbuhan tersebut.

Baca juga :  Penertiban Tanah Telantar: Pro Rakyat Asal Tak Serampangan

Tentu saja, kebijakan ini tidak luput dari kritik. Sebagian pihak berpendapat bahwa pembatasan komisi dapat mengurangi fleksibilitas bisnis platform, menekan investasi, atau menghambat inovasi. Kekhawatiran tersebut perlu diperhatikan.

Namun, pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberlanjutan ekonomi digital tidak hanya ditentukan oleh besarnya insentif bagi investor, melainkan juga oleh legitimasi sosial yang diperoleh perusahaan di mata para pekerja dan masyarakat. Platform yang tumbuh dengan menciptakan hubungan ekonomi yang lebih adil justru memiliki fondasi yang lebih kuat dalam jangka panjang.

Lebih jauh lagi, langkah pemerintah ini dapat menjadi titik awal bagi lahirnya model ekonomi digital Indonesia yang memiliki karakter tersendiri.

Selama ini, banyak negara berkembang hanya menjadi pengikut model Silicon Valley. Padahal, setiap negara memiliki landasan konstitusional dan tujuan pembangunan yang berbeda. Indonesia memiliki dasar normatif yang jelas dalam Pasal 33 UUD 1945 untuk mengembangkan ekonomi digital yang tidak hanya inovatif dan kompetitif, tetapi juga inklusif dan berkeadilan.

Karena itu, penurunan potongan aplikasi ojol hingga maksimal 8 persen seharusnya tidak dipahami semata sebagai pengaturan tarif. Kebijakan tersebut merepresentasikan pilihan ideologis tentang arah pembangunan ekonomi digital nasional.

Di tengah dominasi paradigma kapitalisme platform global yang berorientasi pada pertumbuhan, valuasi, dan akumulasi kapital, Indonesia sedang mencoba menegaskan kembali bahwa teknologi harus tunduk pada tujuan konstitusional: sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Jika konsisten dilaksanakan, kebijakan ini dapat menjadi penanda bahwa ekonomi digital Indonesia tidak sekadar mengejar status sebagai pasar terbesar di Asia Tenggara, melainkan berupaya membangun tata kelola platform yang selaras dengan demokrasi ekonomi sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Dengan demikian, transformasi digital tidak hanya menghasilkan perusahaan yang besar, tetapi juga masyarakat yang lebih sejahtera.

Baca juga :  Listrik untuk Semua: Menghidupkan Sila Kelima Pancasila di Desa-Desa Indonesia

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments