Rencana pemerintah memberikan amnesti kepada sejumlah warga binaan pemasyarakatan pada momentum peringatan Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia, 17 Agustus 2026, patut dilihat sebagai kebijakan yang memiliki dimensi kemanusiaan sekaligus hukum. Amnesti pada dasarnya merupakan kewenangan konstitusional Presiden yang dapat menjadi instrumen politik hukum untuk memberikan pengampunan kepada individu atau kelompok tertentu.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebelumnya menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menyiapkan pemberian amnesti kepada warga binaan pada 17 Agustus 2026. Dalam skema yang disampaikan pemerintah, penerima amnesti yang berusia di bawah 35 tahun direncanakan mengikuti program Komponen Cadangan (Komcad) sebelum benar-benar kembali ke masyarakat.
Gagasan tersebut tentu dapat dipahami apabila dimaksudkan sebagai bagian dari pembinaan, pembentukan kedisiplinan, dan reintegrasi sosial. Namun, pemerintah harus berhati-hati. Amnesti tidak boleh diperlakukan sebagai tiket otomatis untuk menjadi anggota Komcad.
Di sinilah prinsip negara hukum harus ditempatkan sebagai panglima. Amnesti dan pembentukan Komcad merupakan dua rezim hukum yang berbeda. Amnesti berkaitan dengan pengampunan negara terhadap tindak pidana tertentu, sedangkan Komcad merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.
Karena itu, pemberian amnesti tidak dengan sendirinya menghapus seluruh konsekuensi hukum dari riwayat seseorang untuk kemudian membuatnya memenuhi setiap persyaratan menjadi Komcad.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara telah mengatur mekanisme pembentukan Komcad secara jelas. Pasal 32 menetapkan bahwa pembentukan Komcad dilakukan melalui tahapan pendaftaran, seleksi, pelatihan dasar kemiliteran, dan penetapan. Artinya, seseorang tidak serta-merta menjadi Komcad hanya karena memperoleh status tertentu dari kebijakan pemerintah.
Lebih penting lagi, Pasal 33 ayat (2) huruf e UU Nomor 23 Tahun 2019 mensyaratkan calon Komcad tidak memiliki catatan kriminalitas yang dikeluarkan secara tertulis oleh Polri. Syarat tersebut bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan norma hukum yang harus dipenuhi oleh setiap calon Komcad.
Dengan demikian, pemerintah tidak boleh membuat konstruksi hukum baru yang secara sederhana berbunyi: seseorang memperoleh amnesti, kemudian karena usianya memenuhi ketentuan, ia otomatis menjadi calon atau anggota Komcad. Konstruksi seperti itu justru berpotensi menabrak UU Nomor 23 Tahun 2019.
Persoalan pentingnya adalah membedakan antara pengampunan pidana dan fakta mengenai riwayat hukum seseorang. Amnesti dapat menghapus atau mengampuni konsekuensi pidana sesuai dengan keputusan hukum yang mendasarinya. Namun, pemerintah tidak boleh serta-merta mengartikan pemberian amnesti sebagai mekanisme untuk menghapus syarat normatif yang secara khusus ditetapkan oleh undang-undang dalam proses perekrutan Komcad.
Di sinilah diperlukan kehati-hatian dalam membaca hukum. Jika Pasal 33 UU PSDN mensyaratkan tidak memiliki catatan kriminalitas, maka yang harus dijawab pemerintah bukan sekadar apakah seseorang telah menerima amnesti, melainkan apakah setelah amnesti diberikan orang tersebut secara hukum memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU PSDN.
Jawaban atas persoalan itu tidak boleh dibuat melalui tafsir politik semata. Harus ada dasar hukum yang jelas. Sebab, dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengubah makna sebuah norma hanya karena terdapat kebutuhan politik atau kebijakan tertentu. Prinsip rule of law justru menghendaki agar kekuasaan pemerintah dibatasi oleh hukum yang telah dibuat dan berlaku.
Lon L. Fuller, melalui gagasannya mengenai moralitas internal hukum, menekankan pentingnya hukum yang dapat dipahami, konsisten, tidak kontradiktif, dan diterapkan secara konsisten. Sementara itu, A.V. Dicey menempatkan supremasi hukum sebagai salah satu fondasi negara hukum: kekuasaan pemerintah tidak boleh berjalan di atas hukum.
Dalam konteks Indonesia, prinsip tersebut mendapatkan landasan konstitusional melalui Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Maka, pemerintah pun terikat pada hukum yang dibuatnya sendiri.
Ada persoalan lain yang tidak kalah penting. Apabila amnesti diberikan dengan konsekuensi bahwa penerimanya harus mengikuti Komcad, maka publik berhak memperoleh penjelasan yang transparan mengenai hubungan antara kedua kebijakan tersebut.
Apakah Komcad merupakan bagian dari syarat memperoleh amnesti?
Apakah mengikuti Komcad bersifat sukarela?
Apakah seseorang dapat menolak?
Bagaimana status seseorang apabila ia memperoleh amnesti tetapi tidak memenuhi syarat menjadi calon Komcad?
Dan yang paling mendasar: bagaimana pemerintah memastikan bahwa penerima amnesti tetap dapat memperoleh hak pengampunannya tanpa harus dipaksa memasuki rezim pertahanan yang memiliki konsekuensi hukum berbeda?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena UU Nomor 23 Tahun 2019 sendiri tidak mengenal mekanisme otomatis dari status warga binaan atau penerima amnesti menjadi Komcad. Undang-undang tersebut bahkan secara eksplisit mengatur bahwa setiap warga negara yang ingin menjadi calon Komcad harus memenuhi persyaratan tertentu dan kemudian menjalani proses seleksi. Setelah lulus seleksi, calon Komcad wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama tiga bulan. Setelah menyelesaikan pelatihan, barulah dilakukan pengangkatan dan penetapan sebagai Komcad.
Artinya, terdapat prosedur hukum yang tidak boleh dilewati. Ironis apabila pemerintah berbicara tentang pembentukan kedisiplinan melalui Komcad, tetapi pada saat yang sama justru mengabaikan disiplin terhadap hukum dalam proses pembentukannya.
Kedisiplinan negara pertama-tama harus ditunjukkan oleh pemerintah sendiri. Hans Kelsen melalui teori Stufenbau des Recht menjelaskan bahwa tata hukum tersusun secara berjenjang dan setiap tindakan pemerintahan harus memperoleh legitimasi dari norma hukum yang lebih tinggi. Dalam perspektif tersebut, kebijakan administratif tidak boleh bertentangan dengan ketentuan undang-undang.
Karena itu, apabila pemerintah ingin mengintegrasikan program reintegrasi sosial penerima amnesti dengan kegiatan bela negara atau pembinaan kedisiplinan, tentu tersedia banyak kemungkinan kebijakan. Tetapi jika pilihan yang digunakan adalah Komcad, maka seluruh prosesnya wajib tunduk kepada UU Nomor 23 Tahun 2019. Tidak boleh ada pengecualian hanya karena seseorang memperoleh amnesti.
Dan tidak boleh pula pemerintah membuat seolah-olah pemberian amnesti secara otomatis membersihkan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam rezim hukum Komcad. Sebab, bila itu dilakukan, pemerintah justru sedang menciptakan preseden berbahaya: hukum dapat dikesampingkan apabila terdapat kebijakan politik yang dianggap penting.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan konstitusional dalam persoalan amnesti. Namun, kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Setiap tindakan pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Karena itu, pemerintah sebaiknya tidak terburu-buru menjadikan penerima amnesti sebagai Komcad sebelum memastikan seluruh persyaratan dan prosedur UU Nomor 23 Tahun 2019 terpenuhi. Jika terdapat persoalan mengenai status catatan kriminal setelah seseorang memperoleh amnesti, pemerintah harus terlebih dahulu memberikan penjelasan dan dasar hukum yang terang.
Jangan sampai persoalan tersebut diselesaikan dengan keputusan administratif yang justru bertentangan dengan undang-undang. Apalagi Komcad bukan program pembinaan biasa. UU Nomor 23 Tahun 2019 menempatkan Komcad sebagai bagian dari sistem pertahanan negara. Komcad disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan Komponen Utama dalam menghadapi ancaman militer dan ancaman hibrida. Pengelolaannya pun harus diselenggarakan dalam tata kelola pertahanan negara yang demokratis, menjunjung keadilan, serta menghormati hak asasi manusia. Karena itu, standar hukumnya harus serius.
Momentum 17 Agustus seharusnya menjadi kesempatan untuk memperkuat kepercayaan rakyat kepada negara, bukan memperlihatkan bahwa hukum dapat dinegosiasikan oleh kekuasaan. Amnesti dapat menjadi simbol bahwa negara memberikan kesempatan kedua kepada warga negara. Reintegrasi sosial dapat menjadi jalan agar mereka kembali menjadi bagian produktif dari masyarakat. Bahkan semangat bela negara dapat ditanamkan melalui berbagai program pendidikan kewarganegaraan dan pembinaan kebangsaan.
Namun, semua itu harus ditempatkan dalam koridor hukum. Jika pemerintah ingin menjadikan penerima amnesti sebagai Komcad, maka pastikan terlebih dahulu mereka memenuhi seluruh persyaratan UU Nomor 23 Tahun 2019. Jalankan pendaftaran. Lakukan seleksi. Periksa persyaratan administratif. Pastikan ketentuan mengenai catatan kriminalitas terpenuhi. Lakukan pelatihan dasar kemiliteran. Baru kemudian lakukan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Jangan membalik urutannya. Jangan menjadikan amnesti sebagai pintu belakang menuju Komcad.
Sebab, negara hukum bukan hanya soal pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat keputusan. Negara hukum juga berarti pemerintah bersedia membatasi dirinya sendiri ketika hukum telah menentukan batas-batas kekuasaannya.
Kemerdekaan Indonesia yang ke-81 semestinya dirayakan dengan memperkuat prinsip tersebut: bahwa tidak ada kekuasaan yang berada di atas hukum. Termasuk kekuasaan negara. Dan jika pemerintah benar-benar ingin mendidik warga negara tentang disiplin, tanggung jawab, serta bela negara, maka pelajaran pertama yang harus diberikan adalah bahwa hukum harus ditaati oleh semua orang—termasuk pemerintah itu sendiri.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




