Kasus pemerkosaan yang menimpa seorang remaja perempuan berusia 15 tahun di Sampang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh 27 laki-laki, merupakan tragedi kemanusiaan yang mengguncang nurani publik.
Peristiwa tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai tindak pidana individual, melainkan sebagai cerminan dari persoalan sosial yang lebih mendalam, yakni masih kuatnya budaya patriarki yang menempatkan laki-laki dalam posisi dominan atas perempuan. Selama struktur sosial yang melegitimasi relasi kuasa yang timpang itu tetap dipelihara, kekerasan seksual akan terus menemukan ruang untuk terjadi.
Sosiolog Sylvia Walby (1990) mendefinisikan patriarki sebagai suatu sistem struktur dan praktik sosial di mana laki-laki mendominasi, menindas, dan mengeksploitasi perempuan. Dalam sistem ini, relasi gender tidak dibangun atas dasar kesetaraan, melainkan atas hierarki kekuasaan yang menempatkan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah.
Pierre Bourdieu (2001) melalui konsep masculine domination juga menjelaskan bahwa dominasi laki-laki sering kali diterima sebagai sesuatu yang “alamiah” karena telah direproduksi melalui keluarga, pendidikan, agama, budaya, dan institusi sosial lainnya. Akibatnya, ketimpangan gender menjadi bagian dari kebiasaan sosial yang sulit dipersoalkan.
Dalam konteks kekerasan seksual, teori feminis yang dikemukakan Susan Brownmiller (1975) menegaskan bahwa pemerkosaan bukan sekadar tindakan yang didorong oleh hasrat seksual, melainkan merupakan instrumen kekuasaan untuk mengendalikan dan mengintimidasi perempuan. Pemerkosaan adalah manifestasi relasi kuasa yang timpang, bukan sekadar penyimpangan perilaku individu. Oleh karena itu, kasus di Sampang menunjukkan bahwa kekerasan seksual tidak lahir dalam ruang hampa, tetapi tumbuh dari budaya yang masih mentoleransi superioritas laki-laki dan subordinasi perempuan.
Ironisnya, dalam berbagai kasus kekerasan seksual, korban masih sering menghadapi stigma sosial, disalahkan atas apa yang dialaminya, bahkan dipertanyakan moralitasnya. Fenomena victim blaming menunjukkan bahwa budaya patriarki tidak hanya bekerja melalui tindakan pelaku, tetapi juga melalui cara masyarakat memandang korban. Perspektif seperti ini semakin memperburuk penderitaan korban dan menghambat upaya penegakan keadilan.
Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan yang setara. Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan rasa aman. Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) menegaskan hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum. Dengan demikian, pemberantasan kekerasan seksual bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga amanat konstitusi.
Lebih jauh lagi, nilai-nilai Pancasila sesungguhnya bertentangan dengan budaya patriarki yang melahirkan diskriminasi. Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, mengharuskan penghormatan terhadap martabat setiap manusia tanpa membedakan jenis kelamin. Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, menuntut terciptanya relasi sosial yang bebas dari diskriminasi dan penindasan. Dengan demikian, sistem sosial yang dibangun di Indonesia semestinya berlandaskan prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan keadilan gender.
Mengganti sistem sosial patriarkal bukan berarti menempatkan perempuan di atas laki-laki ataupun menghapus peran laki-laki dalam kehidupan sosial. Yang dimaksud adalah melakukan transformasi menuju sistem sosial yang menjunjung kesetaraan hak, kesempatan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara. Kesetaraan gender merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat dan pembangunan yang berkeadilan.
Transformasi tersebut harus dilakukan secara komprehensif. Pendidikan perlu mengintegrasikan nilai kesetaraan gender sejak usia dini. Aparat penegak hukum harus memperkuat perspektif yang berpihak pada korban dan menjamin proses hukum yang adil. Media massa perlu menghindari pemberitaan yang menyudutkan korban, sekaligus memperkuat edukasi publik mengenai pencegahan kekerasan seksual. Di tingkat keluarga dan komunitas, pola asuh yang menghargai kesetaraan harus menjadi budaya baru agar relasi antara laki-laki dan perempuan dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dominasi.
Kasus tragis di Sampang hendaknya menjadi momentum bagi bangsa Indonesia untuk melakukan refleksi mendalam. Kekerasan seksual yang begitu brutal merupakan alarm bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya kejahatan individu, melainkan juga struktur sosial yang masih memberi ruang bagi dominasi patriarkal.
Negara bersama seluruh elemen masyarakat harus berkomitmen membangun sistem sosial yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sistem yang menjamin kesetaraan, keadilan, penghormatan terhadap martabat manusia, serta perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Hanya dengan transformasi sosial seperti itulah Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang benar-benar beradab, adil, dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



