Oleh : Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)
Khalayak kembali dihebohkan oleh pagar laut. Kali ini di utara Jakarta.
Yang dimaksud pagar laut itu adalah, tanggul laut berupa pagar beton sepanjang 2-3 kilometer di kawasan Cilincing, Jakarta.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan keberadaan tanggul beton itu merupakan bagian dari proyek reklamasi untuk pembangunan pelabuhan. PT Karya Citra Nusantara (KCN), adalah pemilik pelabuhan itu.
Menurut KKP, proyek itu telah mengantongi persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL). KKP menyetujui 198 hektar dari total 218 hektar luasan yang diajukan KCN.
Problemnya, kehadiran pagar beton itu menghalangi jalan akses keluar masuk perahu nelayan. Akibatnya, para nelayan harus memutar jauh untuk melaut.
Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mencatat, bagi nelayan jarak tempuh sangat berarti karena berpengaruh terhadap biaya operasional. Salah satu komponen biaya operasional itu adalah BBM.
Semakin dekat jarak tempuh, berarti semakin hemat biayanya. Sebaliknya, semakin jauh jarak tempuh, maka biaya operasional semakin membengkak.
Selain itu, jarak tempuh yang jauh juga mengurangi hasil tangkapan para nelayan. Dan itu sangat mengganggu penghasilan yang menopang hidup mereka.
Jadi, tampak jelas kepentingan nelayan ini tak dipertimbangkan oleh pemerintah, sebelum memberikan izin reklamasi kepada KCN.
Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/2010 telah menegaskan bahwa hak-hak konstitusional nelayan tradisional dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, harus dilindungi negara.
Berdasarkan putusan MK itu, privatisasi wilayah pesisir tidak boleh dilakukan. Termasuk dalam wujud reklamasi.
Lalu mengapa Pemerintah, atau dalam hal ini KKP, sangat mudah memberikan izin bagi proyek reklamasi KCN itu?
Sangat jelas, bahwa langkah KKP itu didasari oleh niatan mengejar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) semata.
Sementara soal ruang hidup nelayan, tak jadi pertimbangan KKP. Begitu juga putusan MK.
Padahal seharusnya, nelayan dimintai pendapat berkaitan dengan ruang hidupnya. Sebab, bila ruang hidup nelayan terganggu, periuk nasi mereka pun terusik.
Sudah semestinya pemerintah menghentikan proyek yang merampas ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional itu. Bila pemerintah tak melalukan hal tersebut, sama saja merestui perampasan ruang hidup nelayan oleh korporasi.
Redaksi Energi Juang News



