Wacana mengubah nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Tatar Sunda” kembali mengemuka dalam ruang publik. Alasan yang sering dikemukakan adalah untuk menguatkan identitas budaya Sunda sekaligus melestarikan warisan leluhur.
Sekilas, gagasan ini tampak sebagai bentuk penghormatan terhadap budaya lokal. Namun, jika dicermati lebih dalam, usulan tersebut justru menyimpan persoalan mendasar mengenai relasi kuasa dalam masyarakat multikultural. Pergantian nama provinsi berpotensi merepresentasikan dominasi identitas satu kelompok etnis atas kelompok-kelompok lain yang sama-sama menjadi bagian sah dari Jawa Barat.
Dalam kajian ilmu sosial, kondisi semacam ini dapat dipahami melalui konsep dominant culture (kebudayaan dominan). Kebudayaan dominan adalah budaya kelompok yang memiliki pengaruh paling besar dalam menentukan simbol, nilai, dan identitas resmi suatu masyarakat. Kelompok tersebut tidak selalu mendominasi melalui paksaan, tetapi melalui proses normalisasi sehingga simbol-simbol budayanya dianggap mewakili seluruh masyarakat.
Pemikiran Antonio Gramsci tentang hegemoni budaya menjelaskan bahwa kekuasaan tidak hanya bekerja melalui institusi politik atau kekuatan koersif, melainkan juga melalui penerimaan sosial terhadap nilai dan simbol yang diposisikan sebagai sesuatu yang “alami”.
Dalam konteks ini, apabila nama “Tatar Sunda” dijadikan identitas resmi provinsi, negara secara simbolik sedang menempatkan identitas budaya Sunda sebagai representasi tunggal Jawa Barat. Padahal, ruang sosial Jawa Barat jauh lebih beragam daripada sekadar satu identitas etnis.
Data kependudukan menunjukkan bahwa masyarakat Sunda memang merupakan kelompok mayoritas di Jawa Barat. Namun, provinsi ini juga menjadi rumah bagi masyarakat Betawi di wilayah Bekasi, Depok, dan sebagian Karawang; masyarakat Cirebon dengan identitas budaya yang khas; komunitas Jawa di berbagai daerah; masyarakat Tionghoa; Minangkabau; Batak; Madura; serta berbagai kelompok etnis lain yang telah hidup dan berkontribusi dalam pembangunan Jawa Barat selama puluhan tahun. Mereka semua adalah warga Jawa Barat dengan hak yang sama untuk merasa diwakili oleh identitas provinsinya.
Nama “Jawa Barat” selama ini bersifat geografis dan administratif. Ia tidak melekatkan identitas resmi kepada satu kelompok budaya tertentu. Justru karena sifatnya yang netral, nama tersebut mampu menjadi payung bersama bagi seluruh warga yang hidup di dalamnya. Menggantinya menjadi “Tatar Sunda” akan menggeser makna tersebut menjadi simbol etnokultural yang lebih eksklusif.
Dalam perspektif politik multikultural, pemikir seperti Will Kymlicka menegaskan bahwa negara demokratis perlu mengelola keberagaman dengan prinsip kesetaraan pengakuan (equal recognition), bukan dengan memberikan privilese simbolik kepada identitas mayoritas. Pengakuan terhadap budaya mayoritas memang penting, tetapi tidak boleh mengurangi ruang simbolik bagi kelompok-kelompok lain yang merupakan bagian dari komunitas politik yang sama.
Hal serupa juga diingatkan oleh Charles Taylor melalui konsep politics of recognition. Pengakuan identitas merupakan kebutuhan penting bagi setiap kelompok. Akan tetapi, ketika negara hanya mengakui satu identitas budaya sebagai identitas resmi wilayah yang majemuk, maka kelompok lain berpotensi mengalami misrecognition—yakni merasa tidak diakui secara setara dalam ruang publik.
Indonesia sejak awal dibangun di atas prinsip kebinekaan, bukan dominasi budaya mayoritas. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika mengajarkan bahwa keberagaman bukan sekadar fakta sosial, melainkan fondasi kehidupan berbangsa. Karena itu, simbol-simbol negara maupun daerah seyogianya bersifat inklusif dan mampu menaungi seluruh warga tanpa membedakan asal-usul etnis maupun budaya.
Bukan berarti budaya Sunda tidak layak mendapatkan penghormatan. Sebaliknya, budaya Sunda merupakan salah satu kekayaan budaya terbesar di Indonesia yang harus terus dipelihara. Namun, pelestarian budaya tidak harus diwujudkan melalui perubahan nama provinsi. Cara yang jauh lebih substantif adalah memperkuat pendidikan bahasa dan aksara Sunda di sekolah, mendukung seniman dan budayawan, memperluas ruang pertunjukan seni tradisional, melindungi situs-situs budaya, mendokumentasikan warisan budaya tak benda, serta memperkuat kebijakan kebudayaan daerah yang berpihak pada pelestarian dan regenerasi pelaku budaya.
Pelestarian budaya akan lebih bermakna apabila masyarakat terus menggunakan bahasa Sunda dalam kehidupan sehari-hari, mengenalkan kesenian kepada generasi muda, mengembangkan riset kebudayaan, serta menjadikan budaya Sunda sebagai sumber kreativitas dan inovasi. Semua itu dapat dilakukan tanpa harus mengubah identitas administratif provinsi yang selama ini menjadi rumah bersama berbagai kelompok masyarakat.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai nama provinsi bukan sekadar persoalan nomenklatur administratif. Ia menyangkut bagaimana negara dan pemerintah daerah memaknai keberagaman warganya. Jawa Barat adalah ruang hidup bersama yang dibangun oleh banyak komunitas budaya. Karena itu, identitas provinsi seharusnya tetap menjadi simbol yang inklusif, bukan representasi dominasi satu kelompok etnis, betapapun besar jumlahnya.
Melestarikan budaya Sunda adalah tanggung jawab bersama dan merupakan agenda yang patut didukung. Namun, jalan menuju pelestarian tidak perlu ditempuh melalui simbol yang berpotensi menimbulkan eksklusivitas. Pendidikan, seni, kebijakan kebudayaan, serta pemberdayaan masyarakat adalah instrumen yang jauh lebih efektif dan sejalan dengan semangat demokrasi multikultural.
Jawa Barat dapat tetap menjadi rumah yang membanggakan bagi budaya Sunda, tanpa harus berhenti menjadi rumah bagi semua.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)



