Selasa, Maret 17, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaTindakan Satgas PKH Di Jambi: Menindas Petani, Ramah Pada Korporasi

Tindakan Satgas PKH Di Jambi: Menindas Petani, Ramah Pada Korporasi

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Pada awal tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres No. 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perintah untuk membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) termaktub dalam Perpres itu.

Bekerja lintas lembaga, Satgas PKH pun menyisir seluruh kawasan hutan di Indonesia, dan menyerahkan kembali ke negara.

Persoalannya, ketika Pemerintah mengklaim itu sebagai langkah penyelamatan kawasan hutan, rakyat justru menganggap hal itu sebagai perampasan tanah mereka.

Demikian juga yang terjadi di Jambi. Di provinsi itu, lebih dari 35.000 hektar kebun rakyat kena segel Satgas PKH. Kebun-kebun sawit rakyat itu diserahkan ke Agrinas Palma Nusantara, perusahaan BUMN milik Kementerian Pertahanan yang berisi para pensiunan TNI.

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Jambi menunjukkan, ada 16 titik di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tebo, Batanghari, serta Muaro Jambi yang menjadi target penertiban Satgas PKH.

Kabupaten Sarolangun pun tak luput dari sasaran Satgas. Mereka menyegel kebun masyarakat di Desa Sepintun, karena dianggap merambah kawasan hutan. Padahal, bertahun-tahun kebun itu menjadi sumber hidup rakyat setempat.

Di Sarolangun, sebagaimana dilansir Mongabay, Satgas PKH menyita lebih dari 2.220 hektar kebun rakyat.

Jadi, pemerintah sejatinya merampas tanah petani, lalu menyerahkannya ke korporasi milik negara. Hal ini tak beda dengan kolonialisme.

Ironisnya, ketegasan pemerintah pada kebun-kebun petani berbanding terbalik dengan lahan milik korporasi di Jambi. Padahal banyak perkebunan sawit besar juga beroperasi di kawasan hutan.

Walhi dan KPA mengungkapkan,  perusahaan besar yang membuka kebun di kawasan hutan, tak ditindak tegas oleh Satgas PKH.  Pembiaran terhadap sejumlah perusahaan sawit di Muaro Jambi, Batanghari, serta Tanjung Jabung Barat,  yang membuka lahan tanpa izin pelepasan kawasan, adalah contoh nyata.

Tak ada penyegelan, apalagi perampasan lahan oleh Satgas PKH. Padahal, berdasarkan data Geoportal Sigap Interaktif dan Global Forest Watch menunjukkan,  ada 101 perusahaan memiliki izin hak guna usaha (HGU) dan izin lokasi di kawasan hutan produksi terbatas, hutan lindung, cagar alam maupun taman nasional. Luasnya mencapai 30.735 hektar.

Pasca Raja Juli Antoni, Menteri Kehutanan, meneken SK No.36 tentang perusahaan sawit ilegal di dalam kawasan hutan yang mengajukan proses pemutihan, ada sembilan perusahaan di Jambi yang mengajukan pemutihan. Luas lahannya mencapai 3.004 hektar.

Dari total luas lahan itu, saat ini  2.665 hektar dalam proses pemutihan,dan 339 hektar ditolak. Dari sembilan perusahaan itu, Satgas PKH hanya menyegel PT Muara Kahuripan Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Muaro Jambi.

Maka, tindakan negara melalui Satgas PKH itu jelas merupakan wujud penindasan terhadap petani dan rakyat Jambi. Sebaliknya, mereka ramah pada korporasi, meski merusak bumi.

Redaksi Energi Juang News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments