Kamis, Mei 21, 2026
spot_img
BerandaGoresan Pena“Homeless Media”: Demokrasi Digital dan Mesin Propaganda Baru

“Homeless Media”: Demokrasi Digital dan Mesin Propaganda Baru

Di era disrupsi digital, sebuah entitas baru merangsek panggung utama jurnalisme: “Homeless Media”. Mereka adalah media tanpa “rumah” institusional seperti kantor redaksi formal, hidup dan berkembang biak di ekosistem media sosial seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan podcast. Fenomena ini bukan sekadar tren, melainkan pergeseran fundamental dalam lanskap komunikasi global, dari dominasi television war pada Perang Irak menuju algorithm war pada konflik Iran-AS 2026, di mana opini publik lebih banyak dibentuk oleh podcaster seperti Tucker Carlson atau Ben Shapiro daripada analis di newsroom tradisional.

Definisi dan Data: Ekosistem yang Cair dan Rentan

Secara akademik, “Homeless Media” adalah entitas informasi digital yang beroperasi tanpa kepemilikan platform sendiri dan tidak terikat oleh struktur kelembagaan pers yang baku . Di Indonesia, fenomena ini memiliki akar yang berbeda dari Barat. Jika di AS banyak lahir dari jurnalis profesional yang “hijrah”, di sini homeless media lebih dominan tumbuh dari kultur creator economy dan komunitas, tidak selalu membawa “DNA” jurnalisme seperti verifikasi dan kode etik.

Data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2025 menunjukkan penetrasi internet telah melampaui 79 persen populasi, dengan generasi Z dan milenial menjadikan media sosial sebagai pintu utama informasi . Sebuah survei oleh Maverick Indonesia (2022) bahkan mengonfirmasi bahwa Gen Z lebih memilih homeless media sebagai sumber berita. Namun, kekuatan ini dibayangi kerentanan struktural. Studi Remotivi (2024) dan pernyataan Direktur SAFEnet, Nenden Sekar Arum, menyebut bahwa mayoritas homeless media tidak terdaftar secara legal, sehingga mereka berada di “zona abu-abu” hukum tidak mendapat perlindungan UU Pers, namun rentan terhadap kriminalisasi melalui UU ITE .

Analisis Kritis: Kooptasi Negara dan “Manufacturing Consent”

Baca juga :  RUU PPRT: Mengangkat Martabat Pekerja Rumah Tangga

Tantangan paling serius dari fenomena ini adalah potensi kooptasi oleh kekuasaan. Teori “Manufacturing Consent” (Edward Herman & Noam Chomsky) relevan untuk membedah strategi komunikasi modern. Jika di era Orde Baru negara mengendalikan media dengan sensor dan SIUPP, di era platform, kontrol bekerja lebih halus melalui kedekatan dan insentif ekonomi.

Faktanya, pada Mei 2026, Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) secara kontroversial melibatkan akun seperti Dagelan dan Bapak2ID dalam konferensi pers Istana, menyebut mereka sebagai “mitra” . Langkah ini dibenarkan oleh Kepala Bakom sebagai adaptasi terhadap pola komunikasi abad ke-21 yang horizontal. Namun, sikap ini dikritik oleh pengamat politik Wijayanto (LP3ES) sebagai kelanjutan praktik manufacturing consent usaha memanufaktur dukungan publik melalui influencerbuzzer, dan akun robot yang telah terjadi sejak era kepemimpinan sebelumnya.

Logikanya sederhana: jika jurnalisme arus utama (yang terikat verifikasi dan cover both sides) membutuhkan biaya besar untuk investigasi, maka homeless media yang hanya mendaur ulang berita tanpa biaya produksi tinggi sangat mudah “dibelokkan” tujuannya. Ketika negara memberikan akses eksklusif atau insentif finansial, independensi konten kreator tersebut terancam luntur, berubah dari fungsi kontrol sosial menjadi corong publikasi kebijakan.

Kesenjangan Tata Kelola dan Masa Depan Demokrasi

Ketimpangan antara media arus utama dan homeless media menciptakan unfair competition. Media konvensional terikat oleh UU No. 40/1999 dan Kode Etik Jurnalistik, serta diawasi ketat oleh Dewan Pers. Sebaliknya, banyak homeless media beroperasi tanpa mekanisme koreksi atau pemisahan tegas antara konten editorial dan iklan .

Wakil Ketua Umum AMSI, Suwarjono, menyoroti bahwa tanpa insentif bagi media tradisional yang melakukan kerja jurnalistik berat, ekosistem informasi akan kehilangan “bahan baku”. Wahyutama (Universitas Paramadina) menegaskan bahwa homeless media efektif untuk raising awareness, tetapi tidak cukup untuk membangun in-depth knowledge karena minim verifikasi. Jika rantai pertama informasi (investigasi) mati karena tidak menguntungkan, maka homeless media akan kehilangan sumber konten, dan demokrasi kehilangan penjaganya.

Baca juga :  Peniadaan Bonus Pejabat BUMN: Nyata Atau Simbolik Belaka?

“Homeless Media” adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia mendemokratisasi akses publik dan memberikan suara pada komunitas yang terpinggirkan. Namun, di sisi lain, tanpa pagar etik dan perlindungan hukum yang jelas, ia sangat rentan menjadi alat “otoritarianisme digital” . Pemerintah tidak perlu melarang, tetapi juga tidak cukup hanya merangkul. Yang dibutuhkan adalah regulasi adaptif yang memastikan kebebasan pers tetap terjaga sekaligus mewajibkan standar akuntabilitas publik bagi siapa pun yang menjalankan fungsi jurnalistik, tanpa memandang apakah mereka memiliki “rumah” fisik atau tidak.

 

Oleh: Esteria Tamba
(Penulis, Mahasiswa)

Redaksi Energi Juang News

Esteria Tamba
Esteria Tambahttps://energijuangnews.com/
Freshgraduate at the Political Science study program, Jambi University. Being a youth delegate of the Jambi Provincial Parliament 2023, A mentor in the church youth community, Has a GPA of 3.8 out of 4.0, and has experience working and interning.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments