Energi Juang News
(Penulis, Aktivis)
Indonesia tengah bergulat dengan deindustrialisasi prematur, di mana kontribusi sektor manufaktur terhadap PDB mengalami erosi tajam dari 31,95 persen pada 2002 menjadi 21,02 persen pada 2014 menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), lalu merosot ke 19,7 persen pada 2019, 18,67 persen pada 2023, dan sempat naik tipis menjadi 19,13 persen pada 2024 serta 19,25 persen pada kuartal I-2025.
Fenomena ini bukan sekadar siklus ekonomi, melainkan sinyal struktural darurat: manufaktur nonmigas kontraksi -0,86 poin persentase pada 2024, dengan 9 dari 15 subsektor menyusut dalam satu dekade, mengancam bonus demografi melalui pengangguran massal di sektor padat karya seperti tekstil. Penyebabnya kompleks, mulai dari biaya logistik tinggi, regulasi rumit, hingga dominasi ekspor komoditas mentah yang melemahkan rantai pasok manufaktur, sementara China mendominasi dengan subsidi masif.
Investor asing tetap esensial untuk membalikkan tren ini, karena membawa modal, teknologi, dan jejaring global yang sulit dicapai domestik semata. Namun, bukan sembarang investor; negara harus cerdas memilah, menolak yang hanya mengeksploitasi sumber daya alam seperti pertambangan liar yang merusak lingkungan dan meninggalkan konflik sosial, serta rentan ditarik mendadak saat krisis global, memicu panic selling di IHSG.
Kasus gugatan investor asing melalui BIT, seperti Rafat Ali Rizvi atau Churchill Mining dengan klaim miliaran dolar, membuktikan risiko: kebijakan nasional digugat, mengorbankan kedaulatan demi kompensasi spekulatif.
Investor ideal justru yang berkomitmen jangka panjang, mentransfer teknologi canggih untuk tingkatkan produktivitas lokal, ciptakan lapangan kerja berkualitas, dan bangun infrastruktur seperti pelabuhan efisien. Kemenperin telah luncurkan strategi reindustrialisasi dengan prioritas investasi di mineral strategis, kimia dasar, farmasi, elektronik, dan pangan bernilai tambah tinggi, wajib efek berganda: kemitraan lokal, pelatihan SDM, dan substitusi impor. Kebijakan screening ketat, seperti insentif fiskal untuk sektor prioritas padat inovasi dan teknologi tinggi, plus Lembaga Pengelola Investasi (INA), memastikan investor berkontribusi pada Asta Cita tanpa mematikan UMKM.
Secara kritis, pemerintah harus perkuat bargaining power melalui negosiasi transfer teknologi wajib, diversifikasi mitra untuk hindari ketergantungan, dan pantau dampak lingkungan sosial ketat. Hilangkan hambatan seperti konten lokal berlebih yang hambat FDI hingga 85 persen potensi, tapi terapkan regulasi cerdas untuk lindungi industri domestik.
Dengan demikian, Indonesia tak hanya hindari deindustrialisasi premature kontribusi manufaktur turun ke 18,67 persen pada 2023 sebelum perbaikan tipis hingga 19,25 persen pada Q1 2025 tapi capai pertumbuhan 8 persen melalui reindustrialisasi berkelanjutan. Negara cerdas memilah investor bukanlah proteksionisme buta, melainkan strategi nasionalis pragmatis: undang yang ubah komoditas jadi produk kompetitif global, sejahtera rakyat, dan kuatkan fondasi ekonomi emas 2045.
Redaksi Energi Juang News



