Jumat, Agustus 28, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNegara Harus Berpihak kepada Kaum Marhaen dalam Konflik Agraria

Negara Harus Berpihak kepada Kaum Marhaen dalam Konflik Agraria

Konflik agraria di Indonesia tidak boleh lagi dipandang sekadar sebagai sengketa antara pemilik lahan dan perusahaan, atau persoalan administratif mengenai sertifikat dan batas tanah. Di balik setiap konflik agraria terdapat persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki akses terhadap tanah, siapa yang memperoleh manfaat ekonomi dari penguasaan sumber daya alam, dan kepada siapa negara berpihak ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuatan modal.

Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) memperlihatkan wajah persoalan itu secara sangat serius. Sepanjang 2015–2024, tercatat 79 orang tewas akibat konflik agraria. Dalam periode yang sama, KPA juga mencatat sedikitnya 2.841 kasus kriminalisasi, 1.054 kasus penganiayaan, dan 88 orang tertembak. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa konflik agraria bukan persoalan abstrak. Ia menyangkut keselamatan, martabat, penghidupan, bahkan nyawa manusia.

Karena itu, negara harus mengambil posisi yang tegas: berpihak kepada kaum Marhaen, bukan tunduk kepada kepentingan kapitalis korporasi. Dalam perspektif pemikiran Bung Karno, Marhaen adalah rakyat kecil yang hidup dari alat produksi yang relatif terbatas dan bekerja untuk mempertahankan kehidupannya sendiri. Petani kecil, peladang, masyarakat adat, nelayan, buruh tani, dan kelompok rakyat yang menggantungkan hidupnya pada tanah dan sumber daya alam merupakan bagian dari realitas sosial yang harus menjadi perhatian utama negara.

Marhaenisme, dengan demikian, bukan sekadar slogan politik. Ia merupakan perspektif untuk membaca ketimpangan struktural. Ketika seorang petani kehilangan tanah karena ekspansi perkebunan, masyarakat adat kehilangan ruang hidup akibat konsesi, atau warga desa berhadapan dengan perusahaan dalam proyek pertambangan dan pembangunan, persoalannya bukan semata-mata konflik kepemilikan. Ada ketimpangan relasi kuasa antara rakyat yang memiliki sumber daya terbatas dengan korporasi yang mempunyai modal, akses hukum, jaringan politik, dan kemampuan ekonomi yang jauh lebih besar.

Di sinilah teori konflik sosial Karl Marx relevan digunakan untuk membaca persoalan agraria. Konflik tidak selalu lahir karena kesalahpahaman antarindividu, melainkan dapat berakar pada pertentangan kepentingan antara kelompok yang menguasai alat produksi dan kelompok yang bergantung pada alat produksi tersebut. Dalam konteks agraria Indonesia, tanah bukan sekadar komoditas. Tanah adalah alat produksi, ruang hidup, sumber identitas, dan fondasi keberlangsungan komunitas.

Karena itu, ketika negara hanya melihat tanah dari perspektif investasi dan pertumbuhan ekonomi, terdapat risiko terjadinya apa yang oleh David Harvey disebut sebagai accumulation by dispossession—akumulasi modal melalui proses perampasan atau pemindahan akses atas sumber daya dari kelompok masyarakat kepada pemilik modal. Dalam konteks Indonesia, proses tersebut dapat muncul dalam berbagai bentuk: konsesi perkebunan, pertambangan, pembangunan infrastruktur, proyek properti, maupun proyek strategis lainnya.

Baca juga :  Child Grooming Jadi Dakwah, Kuliah Jadi Scam : Dua Influencer Problematik

Data KPA menunjukkan bahwa sepanjang 2024 terdapat sedikitnya 295 konflik agraria yang mencakup sekitar 1,1 juta hektare dan berdampak kepada sekitar 67,4 ribu keluarga di 349 desa. Sektor perkebunan menjadi sektor dengan konflik terbanyak, disusul proyek infrastruktur, pertambangan, dan properti. Data tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi negara.

Pertumbuhan investasi memang penting. Pembangunan ekonomi juga penting. Namun negara tidak boleh terjebak dalam logika bahwa setiap investasi otomatis identik dengan kepentingan rakyat. Investasi harus diuji berdasarkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung biaya sosial dan ekologis, serta apakah hak-hak masyarakat terlindungi.

Konstitusi sendiri memberikan mandat yang jelas. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan pengelolaan sumber daya alam dalam kerangka sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Semangat tersebut diperkuat oleh TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, yang secara eksplisit mengakui bahwa pengelolaan sumber daya agraria selama ini telah melahirkan ketimpangan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan serta berbagai konflik.
TAP MPR tersebut bahkan mengarahkan penataan kembali penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui landreform yang berkeadilan, penyelesaian konflik agraria, serta penguatan kelembagaan pembaruan agraria.

Artinya, keberpihakan kepada rakyat bukan tindakan anti-investasi. Sebaliknya, keberpihakan kepada rakyat merupakan konsekuensi konstitusional dari negara kesejahteraan. Dalam teori negara kesejahteraan, negara tidak cukup hanya menjadi penjaga ketertiban dan pemberi izin. Negara mempunyai tanggung jawab untuk memastikan bahwa distribusi manfaat pembangunan tidak menghasilkan ketimpangan yang semakin dalam. Karena itu, dalam konflik agraria, negara tidak boleh bersikap seolah-olah menjadi pihak yang netral ketika posisi tawar para pihak sesungguhnya sangat tidak seimbang.

Netralitas formal dalam situasi yang timpang justru dapat menghasilkan ketidakadilan substantif. Jika masyarakat berhadapan dengan korporasi yang memiliki sumber daya finansial besar, tim hukum, akses birokrasi, serta kekuatan ekonomi, maka negara harus memastikan adanya equality of arms—kesetaraan posisi dalam menghadapi proses hukum dan kebijakan. Negara harus hadir untuk melindungi masyarakat, bukan sekadar memastikan bahwa prosedur administratif telah dilalui.

Di sinilah prinsip agrarian justice harus menjadi dasar kebijakan. Negara perlu mengubah paradigma penyelesaian konflik agraria dari pendekatan represif menjadi pendekatan keadilan. Kriminalisasi petani, peladang, masyarakat adat, atau warga yang mempertahankan ruang hidup tidak boleh menjadi jalan pintas untuk menyelesaikan konflik. Aparat penegak hukum harus memastikan terlebih dahulu sejarah penguasaan tanah, status hak masyarakat, proses penerbitan izin, kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hukum, serta dampak sosial dan ekologis suatu proyek.

Baca juga :  Kasus Nadiem Makarim: Menjaga Hukum Tak Jadi Alat Balas Dendam Politik

Jangan sampai hukum menjadi tajam kepada rakyat yang mempertahankan tanahnya tetapi lunak terhadap kekuatan modal yang memiliki kemampuan mempengaruhi proses ekonomi dan kebijakan.

Negara juga harus berani mengevaluasi konsesi-konsesi yang bermasalah. Bila terdapat tanah terlantar, izin yang diperoleh melalui proses bermasalah, pelanggaran hak masyarakat, atau penguasaan tanah yang bertentangan dengan prinsip keadilan agraria, maka negara harus memiliki keberanian melakukan koreksi. Sebab, sertifikat, izin, konsesi, atau keputusan administratif tidak boleh diperlakukan sebagai kebenaran absolut yang menghapus sejarah penguasaan dan hak-hak masyarakat.

Reforma agraria harus kembali ditempatkan sebagai agenda politik nasional, bukan sekadar program administratif. MPR sendiri menegaskan bahwa TAP MPR IX/MPR/2001 masih relevan dan mengamanatkan pembaruan agraria, termasuk penataan kembali penguasaan dan pemanfaatan sumber daya agraria secara adil, berkelanjutan, dan ramah lingkungan.

Karena itu, pemerintah perlu membangun mekanisme penyelesaian konflik agraria yang independen, transparan, partisipatif, dan berorientasi pada keadilan. Masyarakat harus dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan mengenai tanah dan ruang hidup mereka. Pengakuan terhadap masyarakat adat harus diperkuat. Redistribusi tanah harus dipercepat. Tanah terlantar harus ditertibkan. Dan aparat negara harus dilarang menjadikan kekerasan sebagai instrumen utama penyelesaian konflik agraria.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan tidak boleh hanya dihitung dari berapa banyak investasi yang masuk atau berapa banyak proyek yang dibangun. Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus dilihat dari berapa banyak rakyat yang mampu mempertahankan ruang hidupnya, memperoleh akses terhadap tanah, hidup sejahtera, dan tidak kehilangan hak akibat ekspansi modal.

Bung Karno mengingatkan bahwa negara harus berdiri di atas kepentingan rakyat kecil. Dalam konteks agraria hari ini, pesan tersebut memperoleh relevansi yang sangat kuat. Negara tidak boleh menjadi makelar tanah bagi kepentingan kapital. Negara harus menjadi pelindung rakyat yang kehidupannya bergantung pada tanah.

Jika 79 nyawa telah hilang dalam konflik agraria sepanjang satu dekade, maka persoalannya bukan lagi sekadar berapa banyak konflik yang terjadi. Pertanyaan yang jauh lebih mendasar adalah: sampai kapan negara membiarkan rakyat membayar harga pembangunan dengan tanah, penghidupan, kriminalisasi, bahkan nyawa mereka sendiri?

Sudah saatnya negara menjawab pertanyaan itu dengan keberpihakan yang nyata. Bukan kepada kapitalisme korporasi. Melainkan kepada kaum Marhaen—rakyat yang tanah, tenaga, dan kehidupannya menjadi fondasi Indonesia.

Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments