Minggu, Mei 31, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaNgotot Transaksi Karbon, Pemerintah Tumbalkan Rakyat Dalam Konflik Agraria

Ngotot Transaksi Karbon, Pemerintah Tumbalkan Rakyat Dalam Konflik Agraria

Oleh Hiski Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)


Perdagangan karbon luar negeri tampaknya sudah menjadi tekad pemerintah. Hal itu terbukti, ketika pemerintah menandatangani Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan dua lembaga sertifikasi kredit karbon, Global Carbon Council (GCC) dan Plan Vivo Foundation, 16 September 2025.

Langkah ini dianggap pemerintah bisa mengurangi emisi gas rumah kaca sekaligus menguntungkan bangsa ini secara ekonomi.

Betulkah itu?

Perdagangan karbon yang mengandalkan hutan asri memang seakan menguntungkan Indonesia.  Trend Asia mencatat, Indonesia masih punya tutupan hutan sekitar 90 juta hektar atau setara dengan 15,9 Gt karbon. Hal itu merupakan potensi yang bisa menguntungkan dalam perdagangan karbon.

Namun, bagi masyarakat adat, petani maupum rakyat dari berbagai golongan yang tinggal di kawasan hutan, hal ini rentan merugikan. Sebab, bukan rahasia bila banyak diantara kalangan masyarakat yang menetap di hutan, tak memiliki kepastian hukum mengenai kepemilikan lahannya.

Maka ketika muncul wacana bahwa petani kecil maupun masyarakat adat masuk ke pasar karbon tanpa kepastian hukum akan kepemilikan lahan, mereka akan berada pada posisi tawar yang lemah. Pemerintah nantinya akan melihat lahan masyarakat hanya dari nilai karbonnya, bukan sebagai tempat hidup sekelompok manusia.

Hal itu bisa mengurangi ruang gerak masyarakat adat dan petani kecil untuk mengelola tanah sesuai kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Akibatnya, potensi konflik agraria akan membesar. Dengan memasukkan lahan petani maupun masyarakat adat dalam proyek karbon  tanpa memperjelas hak mereka atas tanah, maka hanya akan membuat masyarakat di dalam hutan itu kehilangan kontrol atas wilayahnya.

Padahal, konflik agraria selama 10 tahun terakhir semakin menggila. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat, selama 2015-2024 terjadi 3.234 konflik agraria dengan luas mencapai 7,4 juta hektar.  

Baca juga :  Penembakan Charlie Kirk di Amerika: Mengingat Lagi Pembunuhan Politik di Indonesia

Hal itu telah merugikan 1,8 juta keluarga yang kehilangan tanah, yang berarti juga kehilangan mata pencaharian dan masa depan mereka. Tragedi itu diperparah oleh hilangnya 79 nyawa rakyat karena mempertahankan tanahnya selama 10 tahun terakhir.

Sehingga bila ngotot melakukan transaksi dalam perdagangan karbon, berarti pemerintah tak peduli pada potensi konflik agraria yang sangat mungkin membesar. Bisa dikatakan juga, pemerintah menumbalkan rakyat demi transaksi karbon.

Redaksi Energi Juang News

Hizkia Darmayana
Hizkia Darmayanahttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments