Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Yayasan Taman Belajar Nusantara mengenai penggunaan anggaran pendidikan dalam APBN Tahun Anggaran 2026 untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan tonggak penting dalam penegakan konstitusi di bidang pengelolaan keuangan negara. Putusan tersebut tidak sekadar mengoreksi teknik penganggaran, melainkan menegaskan batas-batas konstitusional yang harus dipatuhi pemerintah dalam menggunakan anggaran pendidikan.
MK menyatakan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak dapat dikategorikan sebagai komponen utama pendidikan sehingga pembiayaannya tidak boleh lagi dibebankan pada anggaran fungsi pendidikan. Dengan demikian, program tersebut harus dibiayai melalui pos anggaran yang sesuai dengan tujuan dan karakter kebijakannya. Putusan ini memiliki konsekuensi yang lebih luas daripada sekadar perubahan nomenklatur anggaran. Ia menunjukkan bahwa praktik pengalokasian anggaran pendidikan untuk MBG selama ini tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang mengatur fungsi anggaran pendidikan.
Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas mengamanatkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Rumusan tersebut mengandung makna bahwa anggaran pendidikan merupakan earmarked budget, yakni dana yang secara konstitusional diperuntukkan bagi penyelenggaraan pendidikan dan tidak dapat dialihkan untuk kepentingan lain yang tidak memiliki hubungan langsung dengan proses pendidikan.
Dalam perspektif hukum keuangan negara, asas spesialitas anggaran (principle of specialty) menghendaki agar setiap alokasi anggaran digunakan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang. Richard A. Musgrave dalam The Theory of Public Finance menjelaskan bahwa legitimasi belanja publik tidak hanya ditentukan oleh manfaat sosialnya, tetapi juga oleh kesesuaiannya dengan fungsi anggaran yang telah ditetapkan dalam sistem fiskal. Dengan kata lain, kebijakan yang secara substantif baik tetap harus ditempatkan dalam kerangka pembiayaan yang benar menurut hukum.
Pandangan tersebut diperkuat oleh Aaron Wildavsky yang menegaskan bahwa anggaran negara merupakan instrumen politik sekaligus instrumen hukum. Karena itu, setiap perubahan orientasi penggunaan anggaran harus memiliki dasar hukum yang sah dan tidak boleh mengaburkan tujuan konstitusional dari suatu fungsi anggaran. Dalam konteks Indonesia, fungsi pendidikan memiliki perlindungan konstitusional yang lebih kuat dibandingkan fungsi belanja lainnya karena secara eksplisit dijamin oleh UUD 1945.
Di sisi lain, pendekatan konstitusionalisme modern sebagaimana dikemukakan Ronald Dworkin menempatkan konstitusi sebagai batas kekuasaan pemerintah. Pemerintah tidak cukup hanya mengklaim bahwa suatu kebijakan membawa manfaat publik. Kebijakan tersebut juga harus dijalankan melalui prosedur dan mekanisme yang sesuai dengan konstitusi. Dalam negara hukum (rechtsstaat), tujuan yang baik tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan batas-batas konstitusional.
Program MBG sendiri tidak dapat dipandang sebagai program yang bertentangan dengan kepentingan publik. Penyediaan makanan bergizi bagi anak-anak merupakan kebijakan yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan sumber daya manusia. Namun, manfaat program tidak otomatis menjadikannya bagian dari penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud Pasal 31 UUD 1945. Tujuan utama MBG adalah intervensi di bidang gizi, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial, meskipun pelaksanaannya dilakukan di lingkungan sekolah.
Dalam teori kebijakan publik, William N. Dunn menjelaskan bahwa klasifikasi kebijakan harus didasarkan pada tujuan utama (primary objective) dan bukan pada lokasi pelaksanaannya. Fakta bahwa makanan diberikan kepada peserta didik di sekolah tidak mengubah karakter utama MBG sebagai kebijakan kesehatan dan kesejahteraan sosial. Oleh karena itu, pembiayaannya semestinya berasal dari fungsi anggaran yang relevan, bukan dari anggaran pendidikan.
Putusan MK secara implisit juga menjadi evaluasi terhadap praktik penganggaran pemerintah selama ini. Jika kini MK menegaskan bahwa MBG tidak boleh dibiayai dari anggaran pendidikan, maka secara logis penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program tersebut sebelumnya merupakan praktik yang tidak sesuai dengan tafsir konstitusi sebagaimana ditegaskan oleh MK. Putusan tersebut menjadi koreksi konstitusional terhadap cara pemerintah menyusun APBN dalam membiayai program prioritas nasional.
Hal ini sekaligus memperlihatkan pentingnya mekanisme constitutional review dalam menjaga disiplin fiskal konstitusional. Sebagai the guardian of the Constitution, MK tidak hanya menguji norma undang-undang terhadap UUD 1945, tetapi juga memastikan agar kebijakan anggaran tidak mengikis jaminan konstitusional atas hak pendidikan. Apabila anggaran pendidikan dapat dengan mudah digunakan untuk membiayai program di luar fungsi pendidikan, maka ketentuan mengenai alokasi minimal 20 persen akan kehilangan makna substantif dan hanya menjadi angka administratif.
Ke depan, pemerintah tetap memiliki ruang untuk melanjutkan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu program strategis nasional. Namun, pembiayaannya harus ditempatkan pada fungsi anggaran yang sesuai, baik melalui sektor kesehatan, perlindungan sosial, ketahanan pangan, maupun mekanisme fiskal lain yang memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan demikian, tujuan meningkatkan kualitas gizi anak dapat dicapai tanpa mengorbankan integritas sistem penganggaran yang dijamin konstitusi.
Pada akhirnya, putusan MK bukanlah penolakan terhadap Program Makan Bergizi Gratis, melainkan penegasan bahwa setiap kebijakan, sebaik apa pun tujuannya, harus tunduk pada konstitusi. Negara hukum menuntut pemerintah tidak hanya menghasilkan kebijakan yang bermanfaat, tetapi juga memastikan bahwa setiap rupiah uang negara dibelanjakan sesuai mandat konstitusi. Dalam perspektif tersebut, putusan MK merupakan kemenangan prinsip constitutional governance: konstitusi tetap menjadi pedoman tertinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara.
Oleh Hizkia Darmayana
(Pemimpin Redaksi Energi Juang News)




