Senin, September 14, 2026
spot_img
BerandaGoresan PenaJangan Cerewet Soal Obligasi Jakarta Ketika Dana Transfer Dipangkas

Jangan Cerewet Soal Obligasi Jakarta Ketika Dana Transfer Dipangkas

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah pada 2027 merupakan langkah yang sangat wajar. Apalagi, ruang fiskal Jakarta tengah menghadapi tekanan akibat menyusutnya dana transfer dari pemerintah pusat.

Karena itu, pemerintah pusat, termasuk Menteri Keuangan, semestinya tidak terlalu cerewet mempersoalkan rencana pembiayaan tersebut selama dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya menyampaikan rencana penerbitan obligasi daerah senilai Rp3,5 triliun pada 2027. Dalam perkembangannya, kebutuhan pembiayaan meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun. Dana tersebut diarahkan antara lain untuk pembangunan LRT Fase 1C Manggarai–Dukuh Atas, rumah sakit, sekolah, embung, polder pengendali banjir, serta rumah susun.

Pemprov DKI sendiri menyatakan obligasi tersebut telah diusulkan dalam KUA-PPAS APBD 2027 dengan tenor maksimal tujuh tahun.

Konteks fiskalnya penting. APBD DKI Jakarta 2026 semula ditetapkan sebesar Rp81,32 triliun. Dalam perubahan APBD 2026, angkanya menjadi sekitar Rp79,59 triliun. Pemprov DKI menyebut penyesuaian tersebut dilakukan ketika transfer dari pemerintah pusat mengalami penurunan signifikan.

Dengan situasi seperti itu, pertanyaannya sederhana: kalau pemerintah pusat mengurangi transfer, dari mana daerah memperoleh ruang pembiayaan untuk menjaga kesinambungan pembangunan?

Dalam teori fiscal federalism, sebagaimana dikembangkan antara lain oleh Richard Musgrave dan Wallace Oates, pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus diikuti dengan pengaturan sumber daya fiskal yang memungkinkan pemerintah daerah menjalankan fungsi pelayanan publiknya.

Jangan sampai desentralisasi hanya berarti pemerintah daerah mendapatkan semakin banyak kewajiban, sementara sumber pembiayaannya tetap sangat bergantung kepada pemerintah pusat.

Jakarta adalah contoh yang sangat jelas. Sebagai pusat aktivitas ekonomi nasional, Jakarta membutuhkan investasi infrastruktur yang tidak murah. Transportasi publik, pengendalian banjir, rumah sakit, sekolah, dan perumahan bukanlah kebutuhan yang bisa ditunda begitu saja hanya karena transfer pemerintah pusat berkurang.

Karena itu, pemerintah daerah membutuhkan instrumen pembiayaan alternatif. Obligasi daerah merupakan salah satunya.

Bahkan, secara regulasi, instrumen tersebut bukan sesuatu yang ilegal atau eksperimental. UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah telah menjadi salah satu landasan pengelolaan pembiayaan daerah. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat melalui PP Nomor 1 Tahun 2024 dan PMK Nomor 87 Tahun 2024 mengenai tata cara penerbitan dan pembelian kembali obligasi daerah. OJK juga telah menerbitkan POJK Nomor 10 Tahun 2024 mengenai penerbitan dan pelaporan obligasi daerah dan sukuk daerah.

Baca juga :  Refleksi Kasus Semarang: Hentikan MBG Jika Keracunan Terulang!

Artinya, negara sendiri telah menyediakan kanal hukum bagi pemerintah daerah untuk mengakses pembiayaan melalui pasar modal. Lalu mengapa ketika Jakarta hendak memanfaatkannya justru dipersoalkan secara berlebihan?

Secara ekonomi, obligasi daerah memiliki rasionalitas tersendiri ketika digunakan untuk membiayai proyek yang manfaatnya juga dinikmati dalam jangka panjang. Ini berkaitan dengan prinsip intergenerational equity atau keadilan antargenerasi.

Infrastruktur yang dibangun hari ini tidak hanya dinikmati oleh masyarakat hari ini, tetapi juga oleh masyarakat pada tahun-tahun mendatang. LRT, rumah sakit, sekolah, embung dan polder banjir adalah contoh aset publik yang manfaatnya berlangsung bertahun-tahun.

Karena manfaatnya bersifat jangka panjang, tidak seluruh bebannya harus dipaksakan dibayar sekaligus oleh APBD tahun berjalan. Di sinilah pembiayaan utang dapat memiliki justifikasi ekonomi. Generasi yang menikmati manfaat infrastruktur pada masa mendatang ikut menanggung sebagian biaya pembiayaannya melalui pembayaran pokok dan bunga secara bertahap.

Tentu saja, prinsip tersebut tidak berarti pemerintah daerah boleh berutang tanpa batas. Justru sebaliknya, obligasi daerah harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan yang disiplin. Proyek yang dibiayai harus jelas, memiliki manfaat publik, mempunyai proyeksi arus kas atau kapasitas fiskal yang memadai, dan tidak boleh menjadi sarana membiayai pemborosan birokrasi.

Dengan kata lain, utang untuk membangun aset produktif dan pelayanan publik berbeda secara fundamental dengan utang untuk membiayai belanja konsumtif yang tidak memberikan manfaat jangka panjang.

Di sinilah pemerintah pusat semestinya berhati-hati. Jangan sampai pengurangan transfer kepada daerah justru diikuti dengan sikap seolah-olah pemerintah daerah tidak boleh mencari alternatif pembiayaan.

Logika semacam itu akan menghasilkan paradoks desentralisasi: pemerintah daerah diberi kewenangan mengurus urusan publik, tetapi ketika sumber fiskalnya menyempit, mereka diminta tetap bergantung kepada pusat. Padahal, salah satu tujuan desentralisasi adalah menciptakan pemerintahan yang lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Jakarta membutuhkan sistem transportasi yang lebih baik karena warga Jakarta membutuhkannya. Jakarta membutuhkan polder dan embung karena ancaman banjir merupakan persoalan konkret masyarakat. Jakarta membutuhkan sekolah dan rumah sakit karena pelayanan publik adalah kewajiban pemerintah daerah. Tidak masuk akal apabila seluruh pembangunan tersebut harus berhenti hanya karena transfer dari pusat menyusut.

Baca juga :  Dinamika Sportivitas Global dan Transformasi Kompetisi Domestik

Namun, mendukung obligasi daerah bukan berarti memberikan cek kosong kepada Pemprov DKI. Justru karena menggunakan uang yang pada akhirnya harus dibayar kembali oleh pemerintah daerah, publik berhak mendapatkan transparansi penuh.

Ada setidaknya empat hal yang harus dijaga:

Pertama, proyek yang dibiayai harus benar-benar memiliki manfaat publik.

Kedua, beban utang harus dihitung secara konservatif, termasuk bunga, tenor, risiko perubahan kondisi pasar, dan kemampuan APBD membayar kewajiban tersebut.

Ketiga, proses penerbitan harus transparan dan bebas dari konflik kepentingan, termasuk dalam penentuan proyek, konsultan, penjamin emisi, maupun kontraktor.

Keempat, DPRD dan masyarakat harus dapat mengawasi penggunaan dana obligasi secara terbuka.

Dengan demikian, perdebatan seharusnya bukan berhenti pada pertanyaan: “Mengapa Jakarta berutang?”

Pertanyaan yang lebih penting adalah: “Untuk apa Jakarta berutang, berapa biayanya, siapa yang menikmati manfaatnya, dan apakah pemerintah mampu membayarnya?”

Jika jawabannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka tidak ada alasan untuk memandang obligasi daerah sebagai sesuatu yang harus ditakuti.

Yang justru problematis adalah apabila pemerintah pusat mengurangi transfer kepada daerah, tetapi pada saat yang sama mempersempit ruang pemerintah daerah untuk mencari pembiayaan alternatif. Ini seperti seseorang mengurangi uang belanja rumah tangga, tetapi sekaligus melarang kepala keluarga mencari sumber pendapatan tambahan.

Jakarta bukan daerah yang miskin sumber daya. PAD Jakarta tetap menjadi salah satu kekuatan fiskal utama. Tantangannya adalah bagaimana mengoptimalkan kapasitas fiskal tersebut tanpa mengorbankan pelayanan publik dan tanpa menciptakan beban utang yang tidak sehat.

Maka, pemerintah pusat semestinya tidak perlu “cerewet” sepanjang penerbitan obligasi DKI dilakukan sesuai aturan dan memenuhi prinsip kehati-hatian fiskal. Kalau pemerintah pusat ingin mengkritik, kritiklah rencana proyeknya, hitungan utangnya, transparansinya, dan risiko fiskalnya—bukan semata-mata karena pemerintah daerah memilih menggunakan instrumen utang.

Sebab, dalam negara yang menganut desentralisasi, daerah tidak boleh diperlakukan sebagai sekadar pelaksana kebijakan pusat. Jakarta memiliki tanggung jawab membangun kotanya sendiri. Dan pembangunan itu tidak boleh tersandera hanya karena pemerintah pusat memutuskan mengurangi transfer.

Redaksi Energi Juang News

HD
HDhttps://energijuangnews.com/
Hidup Hanya Sekali, Maka Buatlah Berarti. Pimpinan Redaksi dari EnergiJuangNews.
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -spot_img

Recent Comments