Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang diuji. Penyitaan uang sekitar Rp3,5 miliar dari kediaman Ahmad Ali, Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, tidak boleh berhenti sebagai sekadar berita penggeledahan dan penyitaan.
KPK harus berani membongkar ke mana aliran uang tersebut berasal, untuk siapa, melalui siapa, dan dalam kepentingan apa uang itu diberikan atau diterima.
KPK menyatakan uang yang disita diduga berkaitan dengan perkara yang sedang disidik di Kukar. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik memiliki keyakinan bahwa uang tersebut diduga terkait atau bersumber dari tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara dan melibatkan peran korporasi secara terstruktur.
Dengan demikian, perkara ini bukan semata-mata persoalan uang Rp3,5 miliar. Yang jauh lebih penting adalah membongkar struktur relasi kekuasaan, bisnis, birokrasi, dan politik yang memungkinkan praktik gratifikasi dalam aktivitas pertambangan dan pengangkutan batu bara berlangsung.
Dalam pengembangan perkara Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas produksi serta pengangkutan batu bara. Penyidik juga mendalami dugaan jasa pengamanan atau hauling batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga pengapalan.
Karena itu, pertanyaan publik sesungguhnya bukan hanya: mengapa ada uang Rp3,5 miliar di kediaman Ahmad Ali?
Pertanyaan yang lebih fundamental adalah: dari mana uang itu berasal, siapa pemberinya, siapa penerimanya, apa jasa atau kepentingan yang mendasarinya, dan apakah uang tersebut merupakan bagian dari skema gratifikasi yang lebih besar?
Di sinilah KPK harus bekerja secara profesional. Penyitaan adalah instrumen penyidikan, bukan kesimpulan akhir mengenai kesalahan seseorang.
Ahmad Ali tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh proses hukum yang adil. Namun pada saat yang sama, status politik, jabatan partai, kekayaan, koneksi, maupun kedekatan dengan elite kekuasaan tidak boleh menjadi tameng dari proses hukum.
Robert Klitgaard dalam kajiannya mengenai korupsi merumuskan hubungan sederhana antara monopoli, diskresi, dan minimnya akuntabilitas. Semakin besar monopoli dan diskresi kekuasaan, sementara pengawasan lemah, semakin besar pula peluang korupsi.
Kerangka ini relevan untuk membaca perkara batu bara Kukar. Sumber daya alam memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Ketika penguasaan akses terhadap produksi, pengangkutan, pengamanan, perizinan, atau fasilitas logistik bertemu dengan kekuasaan politik dan birokrasi, terbuka ruang bagi munculnya ekonomi rente.
Karena itu, pemberantasan korupsi tidak boleh hanya mengejar orang yang menerima uang. KPK harus membongkar ekosistem transaksional yang berada di belakang aliran uang tersebut.
Jika benar terdapat pembayaran berdasarkan produksi atau volume batu bara, maka penyidik harus mampu menjawab siapa yang menetapkan mekanismenya, siapa yang menikmati keuntungan, bagaimana pembayaran dilakukan, perusahaan mana yang terlibat, dan apakah terdapat aktor politik atau pejabat yang memperoleh manfaat.
KPK sendiri telah menyatakan bahwa dalam perkara tersebut terdapat peran korporasi yang aktif dan terstruktur. Bahkan tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Artinya, pintu masuk perkara ini sudah semakin terang: jangan hanya membongkar penerima, bongkar seluruh jaringan pemberi, perantara, penerima manfaat, dan korporasi yang memperoleh keuntungan.
Dalam perspektif teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, hukum tidak boleh berhenti sebagai prosedur formal, tetapi harus diarahkan untuk menghadirkan keadilan substantif. Karena itu, KPK harus membuktikan bahwa hukum benar-benar bekerja untuk semua orang.
Problem terbesar pemberantasan korupsi bukan hanya ketika penegak hukum gagal menemukan bukti. Problem yang lebih berbahaya adalah ketika masyarakat melihat hukum bekerja berbeda terhadap orang yang berbeda berdasarkan kedudukan sosial, ekonomi, atau politik.
Kajian mengenai fenomena tebang pilih dalam penegakan hukum korupsi juga mengingatkan bahwa penegakan hukum yang tidak setara dapat mencederai prinsip equality before the law sekaligus melemahkan legitimasi negara hukum.
Maka, KPK harus berhati-hati. Jangan sampai masyarakat memperoleh kesan bahwa perkara akan keras terhadap mereka yang tidak memiliki koneksi kekuasaan, tetapi menjadi lunak ketika berhadapan dengan tokoh yang memiliki jaringan politik kuat.
Justru perkara yang melibatkan figur politik harus ditangani dengan standar pembuktian dan transparansi yang lebih kuat.
Salah satu persoalan yang harus dijaga KPK adalah persepsi publik mengenai kemungkinan adanya pengaruh jejaring kekuasaan. Ahmad Ali selama ini diketahui memiliki hubungan politik dengan berbagai elite. Dalam konteks tersebut, muncul kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa proses hukum dapat tersendat apabila seseorang berada dalam lingkaran kedekatan dengan elite politik tertentu, termasuk mantan Presiden Joko Widodo.
Kekhawatiran tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai bukti kesalahan Ahmad Ali. Kedekatan politik juga tidak otomatis membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
Tetapi justru karena persepsi semacam itu muncul, KPK mempunyai kewajiban lebih besar untuk memastikan bahwa proses hukum berlangsung independen. Prinsipnya sederhana: jangan hukum seseorang karena kedekatannya dengan kekuasaan, tetapi jangan pula hentikan hukum hanya karena seseorang dekat dengan kekuasaan.
Negara hukum tidak mengenal kasta politik. Kalau bukti menunjukkan adanya tindak pidana, siapa pun pelakunya harus diproses. Jika bukti tidak cukup, KPK juga harus menyatakan secara terang bahwa bukti tersebut belum memenuhi standar hukum.
Yang tidak boleh terjadi adalah perkara menggantung tanpa kejelasan. Dalam perkara korupsi modern, pendekatan follow the money sangat penting. Uang sering kali menjadi jejak paling konkret untuk mengurai jaringan korupsi.
Kasus Rita Widyasari dan pengembangan dugaan gratifikasi batu bara Kukar harus menjadi momentum untuk membongkar relasi korupsi di sektor sumber daya alam. Sektor pertambangan tidak boleh menjadi ruang gelap tempat kepentingan bisnis bertemu kekuasaan politik, lalu masyarakat hanya mendapatkan dampak lingkungan dan ketimpangan ekonomi.
Karena itu, KPK harus bekerja sampai tuntas. Jika Ahmad Ali terbukti tidak terlibat setelah seluruh proses pembuktian dilakukan, maka hal tersebut juga harus dinyatakan secara terang. Sebaliknya, apabila penyidik menemukan bukti yang memenuhi standar hukum mengenai keterlibatannya, KPK tidak boleh ragu mengambil tindakan sesuai hukum.
Sebab pemberantasan korupsi yang berhenti pada penyitaan tanpa membongkar jejaring kekuasaan di belakangnya hanya akan menyelesaikan sebagian kecil persoalan. Dan negara hukum tidak boleh bekerja setengah hati.
Redaksi Energi Juang News




