Penulis
Esteria Tamba
(Jurnalis, Aktivis)
Energi Juang News, Jakarta- Belakangan ini, industri musik Indonesia diguncang oleh berbagai sengketa terkait hak cipta antara pencipta lagu dan penyanyi. Kasus terbaru melibatkan Agnez Mo, yang dinyatakan bersalah atas pelanggaran hak cipta lagu “Bilang Saja” dan dihukum membayar Rp 1,5 miliar.
Selain itu, perseteruan antara Ahmad Dhani dan Once Mekel mengenai pembayaran royalti juga menambah daftar panjang konflik serupa.
Polemik ini mencerminkan ketidakjelasan pemahaman dan penegakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Piyu dari Padi Reborn mengungkapkan bahwa misinterpretasi terhadap UU Hak Cipta telah merugikan pencipta lagu, terutama terkait pembayaran royalti dan izin penampilan.
Dalam konteks hukum, penyanyi yang membawakan lagu ciptaan orang lain untuk keperluan komersial tidak perlu meminta izin langsung dari pencipta lagu, asalkan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Namun, praktik di lapangan seringkali berbeda, dengan banyaknya penyanyi yang tidak memenuhi kewajiban ini, sehingga merugikan pencipta lagu.
Kondisi ini berdampak signifikan terhadap kemajuan musik dan kesejahteraan musisi di Indonesia. Meskipun riset Spotify pada 2023 menunjukkan bahwa musisi Indonesia semakin mendunia, dengan mayoritas royalti berasal dari pendengar luar negeri,di dalam negeri, apresiasi dan perlindungan terhadap hak cipta masih minim.
Hal ini kontras dengan negara-negara maju, di mana sistem perlindungan hak cipta lebih ketat dan kesejahteraan musisi lebih terjamin.
Sebagai masyarakat, perhatian khusus terhadap polemik ini sangat penting. Penghargaan terhadap hak cipta tidak hanya melindungi hak-hak pencipta lagu, tetapi juga mendorong iklim kreatif yang sehat dan berkelanjutan.
Tanpa perlindungan yang memadai, motivasi para musisi untuk berkarya dapat menurun, yang pada akhirnya merugikan industri musik nasional.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, pelaku industri musik, dan masyarakat.
Pemerintah harus memastikan penegakan hukum yang tegas terkait hak cipta, sementara pelaku industri perlu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada. Masyarakat, di sisi lain, dapat berkontribusi dengan menghargai karya musisi lokal dan memahami pentingnya perlindungan hak cipta.
Dengan demikian, diharapkan polemik hak cipta antara pencipta lagu dan penyanyi dapat diminimalisir, sehingga industri musik Indonesia dapat berkembang lebih maju dan sejahtera.
Redaksi Energi Juang News



